Sah, Dewan Adat Kei Putus Darwis Renhoran Raja Tetoaat X

Ini-calon-raja-tetoat-darwis-renhoran.
Ini-Calon-Raja-Tetoat-Darwis-Renhoran.

Malra, Tual News – Dewan Adat Kepulauan Kei ( Rat Loor Siuw dan Rat Loor Lim ), secara resmi tanggal 8 Maret 2023 lalu, dalam sidang Maduvun Adat yang dihadiri Hi.Mohamad Renhoran ( Pelapor) dan Darwis Renhoran ( Terlapor ) memutuskan pemilik sah kursi kepemimpinan Raja Tetoat X ( Yarbadang x ) adalah Darwis Renhoran.

Hal ini tertuang dalam surat keputusan Dewan Adat Kei, Nomor: 02/RL.S-RLL/III/2023, terkait sengketa kedudukan Rat Tetoat Ratshap Yarbadang, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara yang diterima tualnews.com.

Maduvun adat kei, rat ur siuw - rat loor lim kepulauan kei
Maduvun Adat Kei, Rat Ur Siuw – Rat Loor Lim Kepulauan Kei

Surat keputusan Dewan Adat Kei ditandatangani Raja Danar, Abdul Gani Hanubun, S.Sos selaku Ketua Dewan Adat Kei dan Raja Faan, Patrisius Renwarin selaku Sekretaris, bersama Raja Rumaat ( Rat Songli ), Antonius Setitit, Raja Dullah ( Rat Baldu ), Bayan Renuat, Raja Ibra ( Rat Kirkes ), Agung Renwarin, S.H, Rat Kat’El Mahmud Rusbal, Raja Tual ( Rat Tuvle ), Djafar Tamher, Raja Madwaer ( Rat Magrib ), Frans Renfan, Raja Ohoitahit ( Rat Sovmas ), Hi. Husein Reniwuryaan, Raja Rumadian ( Rat Manyew ), Norbertus Watratan dan Raja Maur Ohoiwut, Leopold Rahail.

Dewan Adat Kei, dalam keputusanya itu menegaskan, kedua pihak baik Pelapor dan Terlapor berasal dari satu moyang yaitu Ankod Renhoran, sebagai Rat Yarbadang pertama, kemudian Ankod Renhoran sebagai Rat Yarbadang II, lalu turun lagi ke Eran Renhoran sebagai Rat Yarbadang III.

Selanjutnya kata Dewan Adat Kei, kepemimpinan diturunkan kepada Havur Eran Renhoran sebagai Rat Yarbadang IV dan turun kepada keponakanya, Inggris atau Abdullah Renhoran yang adalah anak dari adik kandung Sahak Renhoran sebagai Rat Yarbadang V.

” Sejak pengalihan jabatan Raja Tetoat dari Havur Eran Renhoran ( Rat Yarbadang IV) kepada Inggris/Abdullah Renhoran ( Rat Yarbadang V), sampai saat ini, kedudukan atau jabatan Raja Tetoat secara turun temurun dijabat keturunan dari Sahak Renhoran, ” Ungkap Dewan Adat Kei dalam keputusan tertulisnya.

Dewan Adat Kei menuturkan, hingga almarhum Rat Yarbadang IX, Drs. Sodri Renhoran, masih juga tetap berada pada keturunan Sahak Renhoran.

” Tiga hari jelang wafatnya almarhum Rat Yarbadang IX, Sodri Renhoran, tepat tanggal 20 Oktober 2020, dihadapan istrinya, Ny. Fauzia Narew dan kakak sepupunya, Muhammad Renhoran, dia tunjuk adik kandung Darwis Renhoran untuk menggantikanya sebagai Raja Tetoat ( Rat Yarbadang), ” Tutur Dewan Adat Kei.

Hal ini kata Dewan Adat Kei, diumumkan pada acara pemakaman almarhum Drs. Sodri Renhoran Kamis 23 Oktober 2020, oleh Hi.Mohamd Fata Renhoran, S.Sos dihadapan Rat Loir Siuw – Rat Loor Lim Kepulauan Kei, Bupati Malra bersama jajaran, masyarakat adat Yarbadang dan semua yang hadir.

” Untuk itu kami Dewan Adat Kei, memutuskan yang menggantikan almarhum Rat Yarbadang IX adalah saudara Darwis Renhoran sebagai Rat Yarbadang X, ” Tegas Dewan Adat Kepulauan Kei.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Adat Kei yang juga Raja Faan ( Rat Yabfaan), Patrisius Renwarin ketika dikonfirmasi tualnews.com, di kediamanya, Selasa ( 23 /5/2023) membenarkan keputusan Dewan Adat Kei Loor Siuw- Loor Lim atas sengketa kepemilikan Raja Tetoat ( Rat Yarbadang).

” Benar, Dewan Adat Kei putuskan Raja Tetoat X adalah Darwis Renhoran, ” Tegasnya.

Menurut Renwarin, pasca meninggalnya almarhum Raja Tetoat, Drs. Sodri Renhoran, ada proses pergantian, namun dua kakak beradik dalam satu mata rumah Marga Renhoran, saling mengklaim memiliki hak kedudukan sebagai Rat Yarbadang.

” Akhirnya setelah dibawah masalah ini kepada Dewan Adat Kepulauan Kei, pasca dilakukan mediasi tidak mencapai titik temu kedua pihak, ” Jelas Sekretaris Dewan Adat Kei.

Kata Renwarin, melalui sidang adat Rat Ur Siuw – Rat Loor Lim sudah diputuskan kepemilikan kursi Raja Tetoat adalah Darwis Renhoran.

Dikatakan, Dewan Adat Kepulauan Kei terbentuk sejak tahun 2010, disaat massa kepemimpinan Mantan Bupati Malra, Ir. Anderias Rentanubun.

” Dalam perjalanan, Dewan Adat Kei dibentuk berdasarkan surat keputusan Bupati Malra, namun dalam perjalanan karena Sekretaris meninggal dunia dan Ketua Dewan Adat Kei yang juga Raja Feer ( Rat Tubabyamlim ), berhalangan sakit sehingga SK diperbaharui dengan Ketua Dewan Adat Kei, Raja Danar ( Rat Famur ), Abdul Gani Hanubun selaku pimpinan Ur Siuw dan saya selaku Sekretaris, ” Ujarnya.

Renwarin mengaku dalam keputusan Dewan Adat Kei, pasti ada yang menerima dan menolak, namun dasar – dasar dalam keputusan Dewan Adat Kei itu sudah sangat jelas.

” Kami mengakui kalau kedua pihak satu keturunan, namun dalam perjalanan yang kakak beralih ke adik sampai almarhum Drs Sodri Renhoran, tidak balik lagi ke yang kakak, ” Terang Raja Faan.

Dia menegaskan keputusan ini adalah peradilan Adat tertinggi dan terakhir.

” Soal pengukuhan dan pelantikan Raja Tetoat, nanti secara kekeluargaan diatur oleh mereka, kami tetap menunggu, ” pintanya.

Renwarin berharap semua pihak dapat menerima secara baik keputusan Dewan Adat Kepulauan Kei, sebab substansi sengketa itu ada pada kedudukan Rat Yarbadang.

” Jadi kami berharap Raja Tetoat, Darwis Renhoran dapat merangkul kakak – kakaknya, sehingga semua bersatu, jangan lagi ada keributan, ” Harapnya.