Ambion,Tual News – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan delapan (8) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020, masing – masing berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, ketika dikonfirmasi membenarkan, penetapan delapan tersangka itu, setelah dilakukan gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (30 /5/ 2023).
” Delapan orang yang ditetapkan tersangka, berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB. Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Ungkap Ohoirat.
Ohoirat mengaku, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional Pemkab SBB tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.
“Setelah ini delapan tersangka, yang ditetapkan, dijadwalkan untuk kembali diperiksa penyidik Polda Maluku dalam status tersangka,” Tegas Ohoirat.