Polda Maluku Masih Sidik Kasus Penembakan di Saparua

Img 20230527 wa0000

Ambon, Tual News- Kecepatan dalam mengungkap setiap kasus tindak pidana pasti memiliki perbedaan. Ada yang cepat, sedang, bahkan butuh waktu lama agar terungkap.

Terkait kasus tertembaknya warga di kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (15/5/2023) lalu, Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon pulau-pulau Lease, hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

Tim gabungan yang terdiri dari Reskrimum Polda dan Polresta Ambon masih berupaya mengungkap siapa orang dibalik tertembaknya dua orang korban, satu diantaranya meninggal dunia di RSUD Saparua.

Tim penyidik polda maluku lakukan penyelidikan kasus penembakan di saparua
Tim Penyidik Polda Maluku Lakukan Penyelidikan Kasus Penembakan Di Saparua

“Kasus ini ditangani tim gabungan dari Reskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon. Tim kami sampai saat ini masih di lapangan untuk melakukan penyelidikan,” Ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Sabtu (27/5/2023).

Dijelaskan, saat ini tim penyidik telah meminta keterangan 7 orang warga sebagai saksi. Sementara proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban telah dikirim ke laboratorium forensik Polri untuk uji balestik.

“Untuk proyekti sudah kami ambil dan kirim untuk uji balestik,” kata juru bicara Polda Maluku.

Terkait adanya desakan dari berbagai pihak meminta Polda Maluku segera mengungkap kasus tersebut, Ohoirat mengaku pihaknya tidak pernah main-main dalam mengusut setiap kasus yang terjadi.

” Penanganan setiap kasus kejahatan tidak semudah membalikan telapak tangan. Penanganannya selalu berbeda-beda, karena tidak semuanya sama. Ada kasus  dalam waktu 1×24 jam bisa diungkap, seperti di Seram Bagian Barat (SBB) dan kasus penemuan mayat di Jembatan Merah Putih (JMP), ” Terangnya.

Ohoirat mencontohkan, seperti kasus penemuan mayat di JMP, awalnya semua orang menduga kalau, korban tewas karena bunuh diri dengan cara melompat.

Namun kata dia, fakta penyelidikan polisi berkata lain, sebab ditemukan alat bukti yang mengarah pada peristiwa pidana.

” Ternyata korban meninggal dunia karena dibuang oleh teman-temannya, setelah dianiaya dan pelakunya dapat ditangkap dalam hitungan jam, ” Ungkapnya.

Selain itu kata Kabid Humas Polda Maluku, ada juga yang butuh waktu lima hari seperti kasus pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Banda.

” Tapi ada juga beberapa kasus yang belum terungkap, karena minimnya bukti hukum yang ada,” jelas Ohoirat.

Ia mengatakan, terdapat perkara yang mudah terungkap karena alat bukti cepat dikantongi. Namun ada juga yang sulit diungkap lantaran berbagai kendala yang dihadapi. Diantaranya minimnya alat bukti di TKP seperti saksi, dan lain sebagainya.

Menurut Ohoirat, ada beberapa kasus yang pengungkapannya agak sulit, karena TKP berada di hutan dan tempat sepi termasuk kasus penembakan di Saparua.

” Ini tentu membutuhkan kerjasama dan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas. Sekecil apapun informasi dari masyarakat terkait peristiwa tersebut akan sangat bermanfaat bagi aparat Kepolisian untuk mengungkap dan membuat terang kasus tersebut, ” Tegasnya.

Kendati demikian, terkait perkara kejahatan di Saparua itu, Ohoirat menegaskan, Polda Maluku serius menanganinya dan hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

“Intinya Polri tidak pernah main-main dan sekecil apapun kasus yang terjadi tetap tercatat dan wajib diungkap kasusnya hingga tuntas,” tegasnya.

Polda Maluku meminta dukungan seluruh elemen masyarakat agar dapat membantu dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada aparat kepolisian.

“Disinlah peran serta masyarakat, kiranya dapat memberikan informasi sekecil apapun yang berguna dan akan dikembangkan oleh Polri,” pintanya.

Warga Miliki Senpi Harus Serahkan Kepada Polisi

Kabid Humas Polda Maluku, meminta masyarakat yang mengetahui orang – orang yang masih menyimpan senjata api (senpi), untuk segera menyerahkan kepada polisi.

“Kami saat ini terus mengusut kepemilikan senpi ilegal yang masih beredar di tangan masyarakat. Seperti yang kami ungkap di pulau Haruku dan kabupaten Seram Bagian Barat, dan juga daerah lainnya,” Jelasnya.

Kata Ohoirat, peredaran senjata api baik organik maupun rakitan di Maluku, masih marak beredar di tangan masyarakat.

“Apabila masyarakat yang menyimpan senjata di kampungnya, kami himbau untuk serahkan atau infokan ke aparat keamanan setempat. Karena bisa saja senjata-senjata tersebut disalahgunakan bahkan untuk membunuh orang lain yang tidak bersalah,” sebutnya.

Di sisi lain, Polda Maluku berterima kasih atas dukungan moril yang diberikan berbagai pihak agar setiap kasus bisa segera diungkap.

” Polriserius dan tidak main-main untuk mengungkap semua kasus pidana yang terjadi ” Ujarnya.

Ditegaskan, Kapolda Maluku sudah menegaskan, tidak ada kasus apapun yang diabaikan, sebab setiap kasus yang sudah dibuatkan Laporan Polisi (LP), merupakan tanggungan Polri untuk diselesaikan.

“Kasus-kasus apapun di setiap gelar perkara bersama jajaran oleh Kapolda terus diminta perkembangannya, tidak hanya kasus yang terjadi, saat Kapolda yang sekarang memimpin tapi sejak Kapolda – Kapolda sebelumnya juga,” pungkasnya.