Ambon, Tual News – Menyikapi adanya unjuk rasa dari salah satu ormas di Pulau Buru, Polda Maluku menegaskan, inti persoalan di Gunung Botak, selain adanya temuan emas, juga akibat berubah-ubahnya perijinan pengelolaan sejak awal ditemukan.
Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, menegaskan, pengelolaan pertambangan illegal di Pulau Buru, mengakibatkan kerusakan lingkungan dan alam.
” Pengelolaan yang tidak baik, akan sangat membahayakan kelangsungan kehidupan manusia maupun lingkungan, ” Tegas Kapolda Maluku, Minggu ( 21 /5/2023).
Kapolda Maluku mengaku, Presiden RI, Ir. Joko Widodo, sejak tahun 2019 memerintahkan untuk menutup dan meninjau kembali perijinan serta pengelolaan penambangan gunung botak tersebut.
” Sampai saat ini, ijin baru tentang penambangan di Gunung Botak belum turun dari Pemerintah pusat. Harusnya, semua pihak terkait memperjuangkan hal ini, agar Pemerintah pusat segera menurunkan atau mengeluarkan ijin, ” Pintanya.
Kata Irjen Latif, kalau perizinan jelas, maka pasti pengelolaannya juga baik dan berkontribusi untuk rakyat serta pengelolaan lingkungan.
Kapolda mengaku persoalan ijin pertambangan gunung botak belum ada kepastian hingga kini, sementara fakta lapangan sudah banyak yang bermain baik untuk kepentingan kelompok maupun pribadi masing-masing.
“Fakta di lapangan muncul persoalan dan penambangan liar yang sporadis,” katanya.
Kata Kapolda, beberapah tahun lalu, Pemerintah Provinsi Maluku, Polda dan TNI melakukan pengamanan secara terpadu.
” Namun seiring berjalannya waktu, kebutuhan anggaran pemerintah tidak cukup untuk mengamankan Gunung Botak, ” Ujarnya.
Olehnya itu, kata Kapolda, dukungan anggaran dilanjutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru.
” Dengan adanya dukungan anggaran tersebut, pengamanan penambangan illegal kemudian dilanjutkan Pemkab Buru, Polres maupun Kodim. Namun dukungan anggaran tersebut juga tidak bertahan lama untuk mengurusi pengamanan Gunung Botak yang wilayahnya cukup luas, ” Terangnya.
Kapolda Maluku mengungkapkan, sampai saat ini Polda dan Polres telah melakukan Gakkum (penegakan hukum) di wilayah gunung botak.
” Sebanyak 13 kasus dengan 30 orang dijadikan tersangka,” Ungkapnya.
Kapolda menegaskan, penegakan hukum saja tidak bisa menyelesaikan persoalan di sana, sebab semakin kompleks dan rumit.
” Banyak orang punya kepentingan. Bahkan masyarakat adat sudah saling mengklaim satu sama lain antara raja-raja di sana, ” Bebernya.
Kapolda Maluku juga mengakui, beberapa oknum aparat keamanan, oknum ormas dan oknum sipil banyak bermain di gunung botak.
” Kita sudah memonitor hal tersebut dan untuk Polri, kita tindak tegas internal yang terbukti bermain-main di Gunung Botak,” Tegas Irjen Latif.
Menurut Kapolda Maluku fakta lapangan, banyak pemain atau orang yang melakukan usaha illegal pertambangan di Gunung Botak. Mereka saling menjelekkan, bahkan melaporkan satu sama lain, apabila kepentingannya terusik atau terganggu.
“Kalau kelompoknya tidak sempat tertangkap dan diproses hukum, mereka diam saja, giliran tertangkap pasti, mereka teriak-teriak dan menyebut kelompok lain juga belum tertangkap dengan menggunakan berbagai cara lewat media atau unjuk rasa ke Polres atau Polda,” jelasnya.
Di sisi lain, Kapolda menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atau kelompok yang masih terus peduli dengan hati nuran tulus dan bersih, tanpa ada kepentingan apapun dalam menjaga Gunung Botak.
Kata Latif, kepentingan kelompok tersebut hanya semata-mata untuk melindungi dampak yang lebih luas yaitu kerusakan lingkungan.
“Mari kita sama-sama turun saja ke lapangan, kalau perlu ikut bergabung dalam kegiatan operasi yang kita lakukan di medan-medan yang sulit tersebut,” Ajak Kapolda Maluku.
Untuk melindungi Gunung Botak dari kerusakan lingkungan, Kapolda meminta semua pihak terkait harus terlibat dalam melakukan operasi terpadu, dan membutuhkan dukungan anggaran.
“Selama ini Polda dan Polres konsisten melakukan operasi dengan dukungan anggaran Harkamtibmas dan konflik sosial secara mandiri, tapi anggaran tersebut juga sangat terbatas dan bukan hanya untuk penanganan di Gunung Botak,” katanya.
Irjen Latif menjelaskan, hingga saat ini pihaknya terus dan tetap konsisten melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI).
“Saya dari awal sudah tegaskan, tidak ada kompromi dan proses hukum siapapun yang terbukti melakukan illegal mining di Gunung Botak,” Tegasnya.
Kapolda Maluku berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami kondisi yang saat ini terjadi di Gunung Botak, dengan demikian, tidak serta merta selalu menyalahkan Polri dalam penegakan hukum.
” Kalau paham situasi dan kondisi di sana, tentu sangat tidak bijak kalau sedikit-sedikit yang disalahkan Polri, karena tidak menegakkan hukum di gunung botak. Padahal persoalan di sana sangat kompleks, diawali perijinan yang tidak jelas, masalah klaim tanah adat dari beberapa raja yang saling gugat, dan banyaknya pemodal luar dan pemain yang melibatkan beberapa pihak di masyarakat,” Ungkap Kapolda.
Terkait dengan sekelumit persoalan di Gunung Botak, Kapolda mengatakan Mabes Polri sudah mengetahui, termasuk akar permasalahan dan langkah-langkah proses hukum yang dilakukan oleh Polda Maluku selama ini.
” Setiap saat, saya melaporkan setiap perkembangan dan tindakan kepolisian yang dilakukan di Gunung Botak kepada pimpinan dan Mabes Polri,” pungkasnya.