Hari Pertama Buka Bacaleg, Belum Ada Parpol Daftar di KPU Malra

Ketua-kpu-malra-b. -rahman-oat.
Ketua-KPU-Malra-B.-Rahman-Oat.

Langgur, Tual News – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Maluku Tenggara ( Malra),Basuki Rahmat Oat ketika di hubungi tualnews com, via telepon selulernya senin sore (1/5/2023), mengaku belum ada partai politik ( parpol ) yang mendaftarkan bacaleg sejak pembukaan pengajuan bacaleg DPRD Malra, senin ( 01/5/2023).

Pengakuan ini disampaikan Ketua KPU Malra, mengingat pembukaan pendaftaran bacaleg telah dibuka KPU, tanggal  01 Mei 2024, untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Malra, dengan waktu pendaftaran mulai tanggal 1-14 Mei 2023, pukul 08:00 -14:00 WIT,, kecuali hari terakhir sampai pukul 23:59 WIT.

” Iya, benar KPU Malra sudah keluarkan pengumuman penerimaan pengajuan bacaleg DPRD Malra dimulai sejak tanggal 1- 14 Mei 2023, namun hingga hari pertama belum ada parpol yang memdaftar Bacaleg, ” Ungkapnya.

Kata Ketua KPU Malra, pendaftaran hari pertama senin (1/5/2023) belum ada partai politik yang datang mendaftar para bacaleg.

” Pendaftaran para bacaleg di buka hari ini senin dari pukul 08.00 WIT, hingga sore hari, namun sampai pukul 16.00 WIT, belum ada parpol yang mendaftar para bacaleg mereka di KPU Malra,” Jelas Oat.

Selain itu, dia juga mengatakan belum ada parpol yang menyampaikan surat tertulis resmi  kepada KPU Malra tentang hari dan tanggal kedatangan partai politik ke KPU dalam pengajuan bacaleg DPRD Kabupaten Malra.

” Sampai saat ini belum ada parpol yang menyampaikan surat kepada KPU, ” Ujarnya.

Ketua KPU Malra berharap pendaftaran bacaleg oleh parpol di Kabupaten Maluku Tenggara harus 100 persen.

” Kamo harapkan setiap parpol terisi bacaleg di setiap daerah pemilihan ( dapil ),  misalnya dapil 1 Kei Kecil (8 kursi) harus 8 orang bacaleg, dapil 2 Kei Besar  (11 kursi) harus 11 orang bacaleg, dan dapil 3 KkT, KKTS, KKB dan Hoat Sorbay ( 6 kursi) harus 6 orang bacaleg,” Jelasnya.

Selain itu Oat mengingatkan parpol, agar  memperhatikan kuota 30 persen perempuan dalam pengajuan bacaleg setiap dapil.

” Jadi dapil 1, kuota perempuan 30 persen yaitu 2 orang bacaleg perempuan, dapil 2, jatah 3 orang perempuan, dan dapil 3 harus 2 orang perempuan bacaleg, ” Terangnya.

Ketua KPU Malra menegaskan, kalau ditemukan ada parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan pada dapil tertentu hingga akhir pendaftaran, maka dipastikan dapil tersebut akan di coret atau tidak diikutsertakan dalam pileg 14 Februari 2024.

Untuk diketahui, jumlah.
partai politik yang terdaftar di KPU Malra sebanyak 18 parpol, di antaranya

1) PKB
2) Gerindra
3) PDI-Perjuangan
4) Partai GOLKAR
5) Partai NasDem
6) Partai Buruh
7) Partai Gelora
8) PKS
9) PKN,
10) Partai HANURA
11) Partai Garuda,
12) PAN
13) PBB
14) Partai Demokrat,
15) PSI
16) Perindo
17) PPP,
18) Partai Umat.