Fidmatan Siap Dipenjara Ulang, Jika Laporan Rekayasa Kasus 11 Jaksa Tual Tak Terbukti

Ini-surat-aziz-fidmatan-ke-kapolda-maluku
ini-surat-Aziz-Fidmatan-ke-Kapolda-Maluku

Tual News – Mantan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi USB SMA Tayando Kota Tual, Aziz Fidmatan menegaskan, dirinya siap dipenjarakan ulang, apabilah laporan dugaan rekayasa kasus yang dilakukan 11 mantan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Tual, Provinsi Maluku tidak terbukti.

” Jika tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik Jaksa, saya nyatakan sikap siap dipenjara ulang, karena pencemaran nama baik Kejaksaan, apalagi kasus ini sudah inkracht, ” Tegas Aziz Fidmatan, dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Rabu ( 17/5/2023).

Dia mengaku bersyukur kepada Allah SWT, sebab kurang lebih 7 tahun perjuangan, akhirnya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku oknum mantan Jaksa berinisial HN, dkk di Kejaksaan Negeri Tual terjawab.

” Insya Allah, Jaksa Agung RI sudah menindak lanjuti laporan saya, karena secara intens, saya terus berkoordinasi dengan Jampidsus Kejaksaan Agung, ” Bebernya.

Diakui, pelaporan dugaan rekayasa kasus dugaan korupsi USB SMA Tayando Kota Tual sudah menjadi atensi Kejaksaan Agung RI.

” Alhamdulillah, saat ini sudah dilimpahkan Jaksa Agung RI kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk ditindak lanjuti pelaporan tersebut, ” Ungkap Azis kepada Media Tual News, dari Ambon.

Seperti diketahui Azis Fidmatan dihukum penjara dan diberrhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai PNS Pemkot Tual dalam kasus dugaan korupsi USB SMA Tayando tahun 2016.

Namun, menariknya hingga saat ini, Fidmatan masih terus memperjuangkan keadilan dengan menempuh upaya hukum melalui pelaporan pidana di Polda Maluku, terhadap oknum mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Tual, yang diduga menggunakan surat-surat palsu dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Ambon.