Ambon, Tual News – DPRD Provinsi Maluku akan mendorong untuk dibentuknya Peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hal ini dikarenakan penyandang disabilitas di Maluku dinilai masih kurang diperhatikan, terutama dalam hal Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas seperti fasilitas khusus, termasuk pekerjaan, jalan, transportasi dan lain sebagainya.
“Kita sudah sepakat untuk mendorong pembentukan Perda Disabilitas. Karena pasca diterbitkannya UU nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas, hingga kini Maluku belum membentuk sebuah Perda dimaksud,” ungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, kepada wartawan di ruang kerjanya, rabu (29/03/2023).
Untuk diketahui, pembentukan Perda Disabilitas, merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Ketua DPRD Maluku bersama Koalisi Daerah Organisasi Penyandang Disabilitas, dan Lembaga Pemerhati Disabilitas Provinsi Maluku, yang dikoordinir Ketua Pertuni Maluku, Yohana Maitimu.
Dikatakan, ada dua jalur dalam proses pembentukan Perda, yaitu usulan dari Pemerintah Daerah Maluku, dan usulan inisiatif DPRD Maluku.
Untuk usulan inisiatif DPRD, Watubun mendorong Komisi IV, atau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai leading sektor.
Alhasil, kata dia, usulan tersebut langsung direspon, dengan target sebelum berakhir masa jabatan di tahun 2024 mendatang, Perda tentang disabilitas telah ditetapkan DPRD Maluku.
” Kita semua sepakat, dalam spirit yang sama, bahwa akan memulai gerakan ini. Kami berharap sebelum masa jabatan berakhir, perda tentang penyandang disabilitas sudah harus terbit sebagai perda payung untuk seluruh daerah di Maluku,” Pintanya.
Untuk mencapai target tersebut, Ketua DPRD Maluku telah meminta Koalisi Daerah Organisasi Penyandang Disabilitas, dan Lembaga Pemerhati Disabilitas Provinsi Maluku untuk membantu menyusun legal draft, sedangkan akademik draft akan dicairkan bersama- sama.
“Rumusan legal draf ini nanti kita diskusikan semacam workshop yang difasilitasi DPRD, sehingga subtansi dari pelaksanaan UUD 1945, setiap warga negara berkedudukan dalam hukum dan pemerintah dapat mereka alami dan menjadi bagian yang utuh,” ucapnya.
Benhur memastikan dua hal yang menjadi tuntutan penyandang Disabilitas terkait akomodasi yang layak, dan aksesibilitas, tetap menjadi perhatian DPRD dalam memperjuangkan Perda tersebut.
“Prinsipnya kita sudah sepakat untuk mendorong Perda tentang disabilitas, harus punya dasar hukum, menghormati dan melindungi hak-hak warga, khususnya penyandang disabilitas, yang selama ini merasa di diskriminasi,” pungkasnya.