Datangi Kejati Maluku, Fidmatan Masukan Laporan Dumas Kasus 11 Mantan Jaksa Tual

Img 20230519 wa0000

Tual News – Mantan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi USB SMA Tayando, Kota Tual Provinsi Maluku, Aziz Fidmatan, Jumat pagi (19/5/2023) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kedatangan Fidmatan, di Kejati Maluku, untuk memasukan laporan pengaduan masyarakat ( dumas ) di PTSP Kejati Maluku, terkait laporan dugaan rekayasa kasus 11 Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang diduga merekayasa barang bukti dalam kasus dugaan korupsi USB SMA Tayando tahun 2016.

Ini nama 11 oknum jaksa kejari yang dilaporkan asis fidmatan ke polda maluku
Ini Nama 11 Oknum Jaksa Kejari Yang Dilaporkan Asis Fidmatan Ke Polda Maluku

Kepada tualnews.com, Aziz Fidmatan mengaku sudah menyerahkan laporan dumas beserta bukti – bukti, sesuai petunjuk Jaksa Agung RI, pasca tujuh tahun, laporanya tidak diproses institusi Kejaksaan.

” Benar, pagi ini sudah saya serahkan laporan dumas beserta bukti – bukti dan diterima pegawai Kejati Maluku bidang pelayanan dumas, ” Ungkapnya.

Kata dia, dalam laporanya itu juga dilampirkan bukti – bukti antara lain :

1. Surat Komisi Kejaksaan RI tanggal 6 Pebruari 2023.

2. Surat pengadu tanggal 9 Pebruari 2023.

3. Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim ( KEPPH) tanggal 28 Pebruari 2023

4. Informasi perkembangan penanganan laporan Komisi Yudisial ( KY) RI tanggal 3 Mei 2023

5. Alat bukti surat dan barang bukti

Menurut mantan PNS Pemkot Tual itu, laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, mendasari surat Komisi Kejaksaan RI dan hasil koordinasi bersama Jampidsus Kejaksaan Agung RI, terkait pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa yang dilakukan oknum Jaksa HN dkk.

Dia berharap Jaksa Agung segera memproses laporan pengaduan masyarakat, karena selama tujuh tahun laporan yang dilayangkan kepada Kejaksaan Agung tidak diproses untuk kepastian hukum.