Ambon, Tual News – Pendaftaran calon Legislatif (Caleg) DPRD telah berakhir pada tanggal 14 Mei tahun 2023, namun ada Bacaleg yang tidak mahami fungsi dan tugas sebagai anggota DPRD.
Penegasan ini di sampaikan Anggota DPRD Provinsi Maluku , Samson Atapary di Ambon, senin kemarin.
Menurut anggota DPRD Maluku Daerah Pemilihan (Dapil) Seram Bagian Barat itu, hampir semua bacaleg dalam sosialisasi atau kampanye memposisikan diri sebagai Calon Kepala Daerah, bukan sebagai Calon Anggota DPRD.
” Ada Bacaleg sampaikan Visi dan Misi, seakan-akan sebagai Calon Kepala Daerah, bahkan ada yang buat janji-janji sana sini, ” Sorotnya.
Kata Atapary, mirisnya ada bacaleg sampai buat janji bangun jalan dan jembatan, padahal itu merupakan tugas Kepala Daerah.
“Ini contoh pendidikan politik yang tidak baik, terkesan Caleg yang bersangkutan tidak paham fungsi dan tugas sebagai Anggota DPRD, ” tegas Politisi PDI Perjuangan Provinsi Maluku itu.
Dia berharap, Caleg harus memberikan pendidikan politik yang baik ke masyarakat, agar warga memahami posisi dan kewenangan Anggota DPRD itu seperti apa.
” Kalau pendidikan politik yang baik kepada rakyat, pasti mereka percaya dan memberikan pilihan tepat kepada Caleg tersebut, apabilah terpilih sebagai Anggota DPRD, ” Terangnya.
Dikatakan, seorang Caleg harus mengetahui batasan fungsi dan Tugas DPRD seperti apa, bukan menyampaikan kewenangan seperti seorang Calon Kepala Daerah yang bisa atur dan bikin semua hal.
” Kalau janji bangun jalan dan jembatan, itu kewenangan eksekusif,” Kata Atapary yang juga Ketua Komisi IV DPRD Maluku.