Tual News- Salah satu anak dibawah umur, yang masih duduk dibangku SD kelas V di Kota Tual mengalami trauma berat, pasca menjadi korban kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku tanggal 28 Maret 2023.
Orang tua korban, Hardi kepada tualnews.com, Rabu ( 17/5/2023) mengaku pasca kejadian itu, anak perempuan yang masih duduk dibangku SD Kelas V berinsial NNA ( 11 ) mengalami beban psikologis berat, bahkan pasca kejadian itu dilaporkan di Polres Tual, anak korban tidak masuk sekolah selama satu minggu.
” Saat ini anak kami alami trauma berat, kalau lihat laki – laki sangat takut, ” Kata Ortu korban.
Orang tua korban anak dibawah umur ini juga kecewa dan menyoroti kinerja Kapolres Tual bersama jajaranya yang tidak menahan pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya berinsial AJP.
” Dari keterangan surat yang disampaikan polisi kepada kami, memang tidak cukup bukti, tapi setelah kami koordinasi kepada beberapa pihak, ada yang janggal di situ, ” Sesal Hardi.
Kata dia, sebagai warga yang tidak paham hukum, sangat kecewa dengan kinerja dan pelayanan Polres Tual dalam memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban berinsial NNA.
” Selaku Ortu sudah berupaya mencari ahli psikologi dan masalah ini baru kami laporkan ke Kantor Dinas Sosial Kota Tual untuk minta bantuan pendampingan, ” Ujarnya
Kata ortu korban, karena tidak tahu dan mengerti soal hukum, akhirnya ketika berkoordinasi bersama Jaksa di Kejaksaan Negeri Tual, baru diketahui kalau di Kantor Dinsos Tual, bagian perlindungan anak, ada pendampingan psikologi buat anak dibawah umur korban pencabulan.
” Selama ini kami tidak tahu cari informasi ahli psikolog tidak ketemu, padahal ada di Dinsos Kota Tual, ” Ujarnya
Ortu korban mengaku kecewa dengan kinerja Polres Tual yang tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku pencabulan terhadap anaknya.
Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Mahadewa Bayu, masih melaksanakan tugas perjalanan dinas luar daerah, sehingga belum dapat dikonfirmasi.
Namun dari keterangan sumber media ini di Polres Tual, menyebutkan kasus dugaan pencabulan itu sudah digelar perkara, namun belum dapat dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, sebab tidak ada saksi fakta atau saksi yang melihat langsung kejadian.
Atas hal ini, Terlapor AJP tidak ditahan polisi, hanya dikenakan wajib lapor di Polres Tual.
Sementara itu berdasarkan data yang diterima tualnews.com, Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Mahadewa Bayu, S.S.Tr.K sudah melayangkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada korban dan orang tuanya selaku pelapor.
SP2HP Nomor : B/45/ IV/2023/Reskrim, tanggal 24 April 2023, Kasat Reskrim Polres Tual menerangkan kalau terkait laporan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sesuai Laporan Polisi Polres Tual, Nomor : LP /26/III/2023/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tanggal 28 Maret 2023, telah dilakukan gelar perkara tanggal 01 April 2023.
” Hasil gelar perkara ini, kami belum dapat alihkan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan, dikarenakan tidak ada saksi fakta atau saksi yang melihat langsung kejadian pencabulan tersebut, yang mendukung keterangan anak / korban berinsial NNA, ” Ungkap Kasat Reskrim Polres Tual dalam surat tertulis resmi kepada pelapor.
Kasat Reskrim Polres Tual berharap, apabilah ada perkembangan dari perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan terlapor berinisial AJP terhadap anak korban NNA, dapat berkoordinasi dengan unit pelayanan perempuan dan anak Polres Tual.