Keerom, Tual News – Personel Satgas Pamtas Yonif 132/BS kembali mengagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 5,4 Kg.
Keberhasilan kali ini dilakukan personel yang bertugas di Pos KM 76 Kipur D Satgas pada saat melaksanakan sweeping di Jalan Trans Jayapura-Wamena, tepatnya di Kampung Uskuar, Minggu (23/04/2023).
Berdasarkan Rilis Pers yang diterima media ini, menyebutkan penangkapan ini berawal sekitar pukul 23.30 WIT waktu setempat, personel Pos KM 76, dipimpin Sertu Indra Jaya selaku Wadanpos menggelar sweeping dan memberhentikan sebuah kendaraan Toyota Rush berwarna silver biru yang sedang melintas di Jalan Trans Jayapura-Wamena dari arah Waris.
Saat itu, petugas menemukan tiga orang dengan gelagat yang mencurigakan.
Hanya saja saja, satu orang dari mereka berhasil kabur melarikan diri masuk ke hutan, saat petugas melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, akhirnya dua orang berhasil diamankan, masing – masing berinisial GABL (27 tahun) warga Ambon dan AI (23 tahun) warga Negara Papua Nugini.
Dari keterangan para pelaku, kalau sebelumnya ada pelaku lain yang juga merupakan komplotan mereka yaitu OM (23 tahun) warga asli Papua, selaku pembuka jalan yang terlebih dahulu melewati jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 berwarna hitam kuning.
Setelah mendengar keterangan tersebut, Wadanpos KM 76 langsung menghubungi Pos Wembi guna melakukan pencegatan terhadap pemuda OM.
Tidak memerlukan waktu lama, OM berhasil ditangkap oleh personel Pos Wembi dan dibawa ke Pos KM 76.
Danpos KM 76 Letda Inf Frengki Sihombing melaporkan kejadian tersebut kepada Kapten Inf Sutan Syahril selaku Dankipur D Satgas yang kemudian melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti.
” Dari hasil pemeriksaan diperoleh narkotika jenis ganja kering seberat 5,4 Kg yang telah dikemas menjadi 178 bungkus siap diperjual belikan. Ganja kering tersebut sedianya akan dibawa ke daerah Arso dan diserahkan kepada oknum berinisial RN yang ternyata merupakan seorang narapidana di Lapas Doyo Kota Jayapura dan akan dijual dengan harga Rp. 1.000.000 per bungkus, ” Ungkap Kapten Inf Sutan.
Selain itu, dari penangkapan ini, ada juga barang bukti berupa satu unit mobil rental Toyota Rush, satu unit sepeda motor Supra X 125, satu buah tas punggung warna hitam, satu buah tas tangan kecil warna hitam, empat unit HP merk Xiaomi, Nokia, Oppo dan Vivo serta satu buah tas Noken yang juga telah disita menjadi barang bukti.
Setelah melakukan pemeriksaan, Dankipur D Satgas melaporkan kepada Wadansatgas Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa untuk kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas kejadian tersebut.
Hal ini kemudian dilaporkan kepada Letkol Inf Ahmad Fauzi selaku Dansatgas.
Diperoleh keterangan bahwa sebelumnya tanggal 20 April 2023, sesuai instruksi Dansatgas yang hingga saat ini sedang melaksanakan tugas operasi di pegunungan Yahukimo, Wadansatgas telah memberikan perintah ke seluruh jajaran Satgas Pamtas Yonif 132/BS untuk memperketat sweeping selama 24 jam di tiga jalur menuju perbatasan RI-PNG sektor utara yaitu jalur Skouw, Skofro dan Waris.
“Masih banyak ditemukan upaya masyarakat untuk melakukan tindakan ilegal khususnya penyelundupan narkotika. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kesadaran masyarakat untuk taat hukum masih sangat minim, ” Ujar Mayor Inf Zulfikar.
Untuk kesekian kalinya Satgas Pamtas Yonif 132/BS berhasil menyelamatkan perbatasan RI-PNG dari berbagai penyelundupan barang haram.
Sejauh ini, Satgas telah menggagalkan peredaran dan penyelundupan narkoba jenis ganja kering sebanyak 22,7 kg dan mengamankan puluhan amunisi tajam.
Para pelaku yang terlibat dan ditahan, baik masyarakat Papua, pendatang maupun warga negara Papua Nugini.