Tual News- Pelapor Kasus Penembakan BNNK Tual terhadap anak korban hingga cacat parmanen, Syalahudin Kabalmay, Kamis ( 30 /3/2023) telah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ( SP3) kasus penembakan di Kota Tual yang digelar Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri, 20 Februari 2023.
” Benar, kami selaku pelapor kasus tindak pidana tanggal 28 Maret 2022, sudah terima satu lembar surat SP3 dari Polda Maluku, ditandatangani Dirreskrimum Polda Maluku, Kamis 30 Maret 2023, pukul 14.28 WIT, ” Ungkap Udin Kabalmay kepada tualnews.com, Jumat ( 31 /3/2023).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ( SP3), Nomor : B/24.c/III/Res 1.6/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2023, ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku selaku penyidik, KBP Andri Iskandar, S.I.K, M.Si, yang diterima media ini menyebutkan, laporan Syalahudin Kabalmay selaku Pelapor terhadap Terlapor atas nama Moh. Novri Patamangi, S.H, dihentikan, dengan alasan bukan merupakan tindak pidana, karena Terlapor sedang melaksanakan tugas sebagai sebagai penyidik BNNK Tual, ” Demikian isi SP3 yang diterima tualnews.com.
Menurut Andri, SP3 yang dikeluarkan, merujuk pada pasal 109 ayat 2, UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI, Laporan Polisi Nomor : LP – B/ 67/III/2022/SPKT /Res Tual/ Polda Maluku tanggal 28 Maret 2022.
Selain itu kata Dirreskrimum Polda Maluku, SP3 juga didasarkan surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/10.a/I/Ditreskrimum, tanggal 6 Januari 2023, SPDP Nomor : SPDP/24.a/I/2023/Ditreskrimum, tanggal 6 Januari 2023, Surat Ketetapan tentang penetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/24.b/III/Res 1.6/2023/Ditreskrimum tanggal 27 Maret 2023 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/10.b/III/Res 1.6/2023/Ditreskrimum tanggal 27 Maret 2023.
SP3 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual, tembusanya juga disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tual, Pelapor / keluarga / Kuasa Hukum, serta Terlapor / keluarga / Kuasa Hukum.
PH Pelapor, Gasandi Renfaan, S.H kepada tualnews.com, mengaku sudah menerima dan membaca SP3 tersebut, namun akan mempelajari lebih dalam.
” Kami baru terima tembusan SP3 kamis kemarin, namun ini bukan akhir dari perjuangan mengungkap kebenaran dalam kasus penembakan, ” Ujarnya.
Menurut Renfaan, SP3 yang ditanda tangani Dirreskrimum Polda Maluku, poinnya adalah kasus penembakan yang dilaporkan klienya, bukan merupakan Tindak Pidana.
” Ketika kasus penembakan ini ditutup Penyidik dengan alasan bukan merupakan Tindak Pidana, maka sah-sah saja, karena seluruh masyarakat yang selama ini mengikuti jalannya kasus bertanya-tanya, apakah orang tembak orang sekalipun dalam melaksanakan tugas, namun kelalaiannya itu mengakibatkan orang luka berat dan cacat parmanen, apakah itu bukan tindak pidana?, ” Sorotnya.
PH Pelapor mencontohkan Kasus Kanjuruhan, disana anggota polisi melaksanakan tugas dan ada surat tugas, namun karena kelalaiannya, mengakibatkan korban meninggal dunia, lalu ditetapkan tersangka bahkan hingga disidangkan.
” Kok aneh ya kasus ini, ” Sesal PH Pelapor.
Renfaan menyampaikan terima kasih atas SP3 kasus penembakan yang diberikan PoldaMaluku, namun dia menyesalkan lampiran SP3 itu tidak ada.
” Saya minta lampiran SP3 harus diberikan, karena lampiran itu satu kesatuan dengan surat yang dikirim, apalagi lampiran, isinya resume hasil penyidikan, kami selaku Pelapor harus mengetahui, ” Pintahnya.
Gasandi mengaku, kasus ini belum berakhir, sebab akan mempelajari dulu, untuk mengambil tindak lanjut.
” Jika ada bukti baru/novum, kami akan kembali minta Bareskrim Mabes Polri gelar perkara lagi dan pasti kami akan siap buka-bukaan dengan data, demi keadilan, ” Tegasnya.