Ombudsman RI Minta Jaksa Agung Klarifikasi Laporan Dugaan 11 Oknum Jaksa Kejari Tual Rekayasa BB SMA Tayando

Ini nama 11 oknum jaksa kejari yang dilaporkan asis fidmatan ke polda maluku
Ini nama 11 oknum Jaksa Kejari Yang dilaporkan Asis Fidmatan ke Polda Maluku

Tual News – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, secara resmi menyurati Jaksa Agung RI, meminta klarifikasi pertama atas laporan dugaan 11 oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Tual – Maluku Tenggara, Provinsi Maluku yang dilaporkan Mantan Terpidana perkara dugaan Korupsi USB SMA Tayando, Kota Tual, Aziz Fidmatan, terkait dugaan rekayasa barang bukti ( BB ) USB SMA Tayando Kota Tual.

Berdasarkan surat resmi Ketua Ombudsman RI, Nomor: T/804/LM.09-K2/0157.2023/IV/2023, tanggal 03 April 2023, yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI, diterima tualnews.com, menyebutkan Ombudsman telah menerima laporan
Aziz Fidmatan, mengenai penanganan pengaduan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Perilaku Jaksa a.n Heppies M.H. Notanubun, SH dkk pada Kejaksaan Negeri Tual Maluku Tenggara.

Pelapor aziz fidmatan yang memperjuangkan keadilan di jakarta
Pelapor Aziz Fidmatan Yang Memperjuangkan Keadilan Di Jakarta

Kata Ketua Ombudsman RI, uraian laporan tersebut menerangkan kalau pelapor adalah warga negara Indonesia yang melakukan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tual.

Ketua Ombudsman menguraikan laporan Aziz Fidmatan sebagai berikut, tanggal 21 Februari 2017, pelapor menyampaikan pengaduan yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI, diterima Jampidsus mengenai Jaksa Penuntut Umum yang diduga telah menggunakan barang bukti foto copy tanpa ada aslinya, menghilangkan/mengaburkan barang bukti transfer atas nama La Daud dalam menghitung uang pengganti, dan menggunakan Rencana Anggaran Belanja (RAB) palsu untuk menetapkan kerugian keuangan negara.

Selain itu kata Ketua Ombudsman RI, Pelapor Aziz Fidmatan,  membeberkan, kalau tidak ada laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) dari lembaga audit yang berwenang, menggunakan dokumen (keterangan palsu) saksi ahli, dan mengabaikan pedoman pelaksanaan anggaran Block Grant tahun 2008.

Selanjutnya Ketua Ombudsman RI mengakui, tanggal 20 Maret 2017, pelapor Aziz Fidmatan menyampaikan kembali pengaduan yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau
kekuasaan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Penyidik dan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri ( PN ) Ambon dalam menuntut dan memutus perkara pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando Tam Kota Provinsi Maluku tahun 2016.

Ini-surat-aziz-fidmatan-ke-kapolda-maluku
Ini-Surat-Aziz-Fidmatan-Ke-Kapolda-Maluku

Ketua Ombudsman RI menguraikan rincian laporan pelapor, Aziz Fidmatan antara lain :

1. Pembangunan USB SMA Tayando Tam Kota Tual telah selesai dibangun 100%
tahun 2015, tahun 2016 panitia dipidanakan.

2. JPU dan Majelis Hakim menggunakan barang bukti SP2D foto copy, tanpa asli sebagai pertimbangan untuk menuntut dan memutus perkara a quo.

3. Kerugian keuangan negara dihitung sendiri oleh JPU dan Majelis Hakim tanpa melibatkan lembaga audit yang berwenang (BPK/BPKP).

4. JPU dan Majelis Hakim menggunakan keterangan palsu Ahli sebagai pertimbangan menuntut dan memutus perkara a quo.

5. JPU dan Majelis Hakim menggunakan Rencana Anggaran Belanja (RAB) palsu sebagai pertimbangan menuntut dan memutus perkara a quo.

Ketua Ombudsman RI, kemudian membeberkan, kalau pelapor Aziz Fidmatan, tanggal 10 April 2017, kembali menyampaikan pengaduan yang ditujukan kepada Jaksa Agung cq, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan juga kepada Komisi Kejaksaan RI mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Perilaku Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada perkara Pembangunan Unit Sekolah Baru
(USB) SMA Tayando Tam Kota Tual Provinsi Maluku tahun 2016.

Adapun materi laporan pelapor, Aziz Fidmatan adalah sebagai berikut :

a.Merekayasa materi dakwaan.

b.Merekayasa materi tuntutan.

c.Menggunakan hasil perhitungan palsu ahli.

d.Menggunakan RAB palsu.

e.Memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

f.Menghitung sendiri kerugian keuangan negara.

g.Merekayasa fakta persidangan.

Kata Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih, pelapor Aziz Fidmatan tanggal 22 Mei 2017, kembali menyampaikan pengaduan yang ditujukan kepada
Jaksa Agung Muda Pengawasan mengenai kejahatan jabatan/pemerasan Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual.

” Laporan berikutnya tanggal 2 Juni 2021, pelapor menyampaikan Surat Nomor: 26, khusus perihal laporan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI yang
pada intinya melaporkan dugaan pelanggaran pasal 3 huruf c dan pasal 4 huruf b, Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa oleh Jaksa yang menangani perkara Nomor 08/Pid.Sus-TPK/2016 PN Ambon tanggal 11 Agustus 2016,” Ungkapnya.

Menurut Ketua Ombudsman RI, dari berbagai laporan Pelapor Aziz Fidmatan, kemudian tanggal 26 Agustus 2022, Kepala Bagian Pelayanan Teknis Komisi Kejaksaan RI, merespon dengan menyampaikan Surat Nomor : B-375/SKK-Yanis/08/2022, perihal, penerimaan surat kepada Pelapor.

” Dalam surat Komisi Kejaksaan, intinya menjelaskan kalau laporan Pelapor, Aziz Fidmatan, akan ditelaah dan ditindaklanjuti sepanjang mengenai kinerja dan perilaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan, ” Jelasnya.

Ketua Ombudsman RI merinci, tanggal 30 September 2022, pelapor Aziz Fidmatan kembali menyampaikan surat perihal, mohon atensi atas pengaduan No. Reg. 8268-0783 tanggal 26 Agustus 2022 kepada Jaksa Agung RI Cq. Jaksa Agung Muda Pengawasan.

” Dalam surat pelapor, intinya menjelaskan agar Pengaduan pelapor dapat diselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama, ” Terang Najih.

Atas hal ini, kata Ketua Ombudsman RI, tanggal 6 Februari 2023, Ketua Komisi Kejaksaan menyampaikan Surat Nomor: R- 49/KK/2/2023, perihal perkembangan atas laporan pengaduan masyarakat (RSM. 2441 jo. RSM 2762 jo. RSM. 6859 jo. RSM. 8268 jo. RSM. 8755) kepada pelapor, Aziz Fidmatan.

” Dalam surat Komisi Kejaksaan RI, pada
intinya menjelaskan kalau pengaduan dengan RSM 2441 telah diteruskan kepada Jaksa Agung RI, tembusan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, ” Pungkasnya.

Sedangkan kata dia, pengaduan dengan RSM.2762 jo RSM.6859 jo RSM.8268 telah diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, tembusan Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku.

” Komisi Kejaksaan RI belum menerima respon yang relevan dengan pengaduan dimaksud, ” Beber Ketua Ombudsman RI.

Selanjutnya kata Najih, tanggal 9 Februari 2023, pelapor Aziz Fidmatan, menyampaikan surat kepada Jaksa Agung RI Cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang intinya menjelaskan kalau pelapor telah mengajukan pengaduan sejak tahun 2016 hingga 2023 mengenai dugaan pelanggaran kode etik berupa merekayasa beberapa alat bukti yang diduga dilakukan Jaksa Heppies M.H. Notanubun, SH dkk pada Kejaksaan Negeri Tual Maluku Tenggara, sehingga pelapor meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk menindaklanjuti pengaduan pelapor tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan, berdasarkan uraian diatas.

Ombudsman RI meminta Kejagung memberikan penjelasan tertulis mengenai:

1.Bagaimana tindak lanjut penanganan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Jaksa a.n Heppies M.H. Notanubun, SH dkk pada Kejaksaan Negeri Tual Maluku Tenggara ?

2.Bagaimana tindak lanjut pengawasan penanganan pengaduan dimaksud oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan ?

3.Apa saja hambatan dan kendala dalam menindaklanjuti penanganan pengaduan
dimaksud ?

Ketua Ombudsman RI berharap, dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat, kiranya
penjelasan tertulis dapat diterima Ombudsman RI dalam waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak diterimanya surat permintaan penjelasan/klarifikasi, sebagaimana ketentuan pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Surat permintaan klatillrifikasi Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih,
tembusanya juga disampaikan kepada
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,  dan Kepala Kejaksaan Negeri Tual Maluku Tenggara.