KPU Tual Umumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Img 20230424 wa0009 1

KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TUAL

PENGUMUMAN
NOMOR :71 PP.01.1/8172/2023
TENTANG
PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILIAN RAKYAT DAERAH
KOTA TUAL UNTUK PEMILU 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Tual membuka Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual untuk Pemilu Serentak 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada Kepengurusan Tigkat Kota Tual dengan ketentuan sebagai berikut :

A. DOKUMEN PENGAJUAN

1. Surat pengajuan menggunakan formular MODEL B-PENGAJUAN PARPOL dalam bentuk fisik di sampikan langsung dan Digital yang di Unggah di Silon;

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formular MODEL B DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru Bakal Calon dan dilampiri dengan Dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon yang di tanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau Nama lain dan Sekertaris Jenderal Partai Politik Perserta
Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang
menyelengarakan urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahaan susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat dalam
bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang di unggah di Silon; dan

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk Digtal di unggah di Silon.

DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN

1. Waktu Pengajuan
a. Hari/Tanggal : Senin 1 Mei – Sabtu 13 Mei 2023,

Waktu : Pukul 08.00 – 16.00 WIT.

Hari/Tanggal : Minggu 14 mei 2023

Waktu : Pukul 08.00 s.d 23.59 WIT

2. Tempat Pengajuan
Kantor KPU Kota Tual Jalan Baru KPU Mangon – Tual

C. LAIN-LAIN

1. Kentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tual
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada Kepengurusan Tingkat Kota Tual dapat
mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tual apabilah telah :

1) Memeproleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik peserta Pemilu
atau nama lain dan Sekertaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang Sah.

2) Mengirimkan data dan dokumen pesyaratan yang di unggah melalui Silon.

b. Pengajuan sebagai mana dimaksud huruf a) dilakukan oleh :

1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada Kepengurusan Tingkat Kota Tual
atau nama lain dan Sekertaris Partai Politik Peserta Pemilu pada
kepengurusan Tingkat Kota Tual atau nama lain yang Sah.

2) Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Kepengurusan Tingkat Kota Tual atau nama lain dan Sekertaris Partai Politik Peserta Pemilu pada Kepengurusan Tingkat Kota Tual atau nama lain yang Sah sebagai mana
di maksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada Pengajuan Bakal Calon,
Pengajuan dapat diwakili oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada Kepengurusan Tingkat Kota Tual dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan Tingkat Kota Tual
atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Pesrta Pemilu pada
Kepengurusan Tingkat Kota Tual atau nama lain yang Sah

3) Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada Kepengurusan
Tigkat Kota Tual dapat melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tual sebagai mana dimaksud pada angka 2) pengajuan persyaratan Bakal Calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik
Pesera Pemilu pada Kepengurusan Tingkat Kota Tual.

2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan Pengajuan Bakal Calon ditemukan :

a. isian data dan Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon tidak lengkap;
b. daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagai mana dimaksud
pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota.; dan/atau
c. Dokumen Fisik surat pengajuan dan atau Daftar Bakal Calon sebagai mana
yang dimaksud pada huruf A angka 1 dan 2 tidak benar. KPU Kota Tual Mengembalikan dokumen Pengajuan Bakal Calon Kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada Kepengurusan Tingkat Kota Tual.

3. Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tual dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan Bakal Calon Sampain dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.

4. Dokumen surat pengajuan dan Daftar Bakal Calon sebagaimna dimaksud huruf
A angka 1 dan 2, dapat di unduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tual dapat menghubungi Helpdesk KPU Kota Tual
a. No.hp : Yuni (081230316251)
b. Email : kotatualkpu@gmail.com

Tual, 24 April 2023

Komisi Pemilihan Umum Kota Tual

Ibrahim Faqih

Ketua

Berikut Pengumuman KPU Kota Tual :

PENGUMUMAN PENGAJUAN BAKAL CALON