Tual News – KPU Kota Tual, di Provinsi Maluku sejak tanggal 24 – 30 April 2024, mengumumkan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual untuk Pemilu Serentak 2024, melalui parpol peserta pemilu.
Hal ini tertuang dalam pengumuman KPU Kota Tual, Nomor: 71/PP.01.1/8172/2023, tanggal 24 April 2023, ditandatangani Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih.
Dalam pengumuman KPU Kota Tual, parpol peserta pemilu pada Kepengurusan Tingkat Kota Tual harus membuat surat pengajuan menggunakan formular model B – pengajuan parpol dalam bentuk fisik, disampaikan langsung secara digital yang diunggah di Silon.
Selain itu menurut Ketua KPU Tual, daftar Bacaleg menggunakan formular model B – daftarkan bakal calon, disertai foto diri terbaru Bakal Calon, dilampiri dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon, yang ditanda tangani Ketua Umum parpol peserta pemilu atau nama lain dan sekjen parpol peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai keputusan Menteri bidang Hukum dan HAM.
” Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai pasal 23 peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon, ” Pintah KPU Kota Tual.
KPU Kota Tual membuka pendaftaran pelaksanaan pengajuan Bacaleg DPRD Kota Tual mulai senin 01 Mei hingga Sabtu 13 Mei 2023 di Kantor KPU Kota Tual, jalan Baru KPU Mangon, mulai pukul 08.00 – 16.00 WIT, termasuk hari minggu 14 Mei 2023, pukul 08.00 – 23.59 WIT.
Terkait pelayanan dan penjelasan informasi pengajuan Bacaleg Anggota DPRD Kota Tual, parpol peserta pemilu dapat menghubungi Yuni ( 081230316251) atau email : kotatualkpu@gmail.com.
Berikut Link Download Pengumuman KPU Kota Tual :
PENGUMUMAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KOTA TUAL UNTUK PEMILU SERENTAK 2024