Kinerja Ombudsman RI Dipertanyakan, Fidmatan Cabut Laporan Pengaduan 11 Oknum Jaksa Tual ke Komnas HAM

Img 20230316 wa00251

Tual News – Kinerja dan pelayanan publik Lembaga Negara Ombudsma RI Perwakilan Maluku dipertanyakan Pelapor, Aziz Fidmatan, pasalnya laporan pengaduan yang dilayangkan terkait dugaan pemalsuan barang bukti oleh 11 oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual, di Provinsi Maluku, dalam Dugaan Perkara Tindak Korupsi USB SMA Tayando, Kota Tual, tidak pernah ditindaklanjuti dan ditanggapi sejak tahun 2016.

Alhasil, Pelapor Fidmatan yang kecewa dan tidak mendapatkan pelayanan publikĀ  Ombudsman RI, secara resmi menyatakan sikap mencabut laporanya itu untuk ditangani langsung Komnas HAM RI.

Ini nama 11 oknum jaksa kejari yang dilaporkan asis fidmatan ke polda maluku
Ini Nama 11 Oknum Jaksa Kejari Yang Dilaporkan Asis Fidmatan Ke Polda Maluku

Aziz Fidmatan, kepada tualnews.com, Kamis ( 13 /4/2023) membenarkan pencabutan laporanya itu di Ombudsman, sebab selama kurang lebih enam tahun Ombudsman RI, Perwakilan Provinsi Maluku tidak memproses pengaduan yang dilayangkan.

” Benar, saya sudah surati resmi Kepala Ombudsman RI tanggal 14 Pebruari 2023 terkait hal ini dan sudah diterima, ” Ungkap Fidmatan.

Kata dia, sejak tahun 2016 – 2022, dirinya belum mendapat pelayanan hukum maksimal dari institusi Kejaksaan Agung RI, terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Jaksa Heppies M.H Notanubun dkk, di Kejaksaan Negeri Tual, Maluku Tenggara.

Menurut Fidmatan, bahwa tidak terpenuhinya Pelapor mendapatkan pelayanan hukum atau perlakuan diskriminatif dalam pelayanan informasi pengaduan secara berlarut – larut, kurang lebih enam tahun, sangat merugikan dirinya secara matriil dan immateriil, serta melanggar Hak Asasi Manusia ( HAM).

Fidmatan mengaku dalam laporanya itu juga melampirkan surat Komisi Kejaksaan RI, Nomor : R-49/KK/2/2023, tanggal 6 Pebruari 2023, perihal perkembangan atas laporan pengaduan masyarakat, yang pada pokoknya memberikan informasi kalau Institusi Kejaksaan Agung RI, ( Kejaksaan Negeri Tual, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jaksa Agung RI ), belum merespon pengaduan pelapor, sesuai bukti lampiran surat pengaduan.

Terkait hal ini, kata Fidmatan, dirinya sudah dihubungi Ombudsman RI, Kamis ( 13 /4/2023), kalau mereka sudah menerima laporan dan Ombudsman RI sementara minta klarifikasi Kejaksaan Agung.

” Benar, saya kemarin sudah ketemu Pak Sauqi menyampaikan kekecewaan atas respon laporan saya ke Ombudsman RI, ” Ujarnya.

Menurut Aziz Fidmatan, sejak dirinya sampaikan pengaduan baik pengaduan Internal Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku dan penyelesaian laporan yang berlarut – larut oleh Kejaksaan RI, selalu membangun komunikasi baik mendatangi langsung ke Ombudsman maupun via whatsaap (WA ), namun dirinya tidak memperoleh ketidak pastian penyelesaian laporan.

” Sesuai ketentuan pasal 25 UU ORI, saya tidak pernah mendapat pemberitahuan secara tertulis kelengkapan dokumen. Jika tidak memenuhi kelengkapan dokumen, saya bersedia dikenakan sangsi, ” Terangnya.

Fidmatan menegaskan, kalau dia akan buat surat resmi pencabutan pengaduan, karena tidak mendapat pelayanan hukum yang baik sesuai UU No 25/1999 tentang Pelayanan Publik, pasal 4 huruf K.