Hakim PN Tual Putus Dua Terdakwa Pemilik Sajam Konflik Malra dan Tual 5 -6  Bulan  Penjara

Img 20230413 wa0028

Tual News.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual, Rabu ( 12/4/2023), pukul 13.00 WIT, secara resmi mengetuk palu sidang, memutuskan dua terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata tajam dan rakitan, dengan hukuman penjara 5 – 6 bulan penjara.

Pengadilan Negeri Tual menggelar sidang putusan perkara konflik Desa Elat dan Desa Bombay, Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara beberapah waktu lalu.

Ketua Majelis Hakim PN Tual, Iwan Kurniawan, S.H, dalam membacakan amar putusan, menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa Suparman Gajali Rahaleb alias Parman.

Kasus tindak pidana kepemilikan sajam di konflik Elat – Bombai, sesuai nomor registrasi perkara : PDM-10/eku.2/03/2023, memutuskan, Suparman alias Gazaly Rahaleb, hukuman tahanan selama 6 bulan penjara.

Putusan Hakim, masih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Wais Alqorni,S.H, kepada terdakwa 7 bulan penjara.

Kuasa Hukum Parman, Patty Suat,S.H mengaku puas atas keputusan Ketua Majelis Hakim PN Tual.

“Kami sangat puas atas putusan Hakim PN Tual, karena memang klien kami berdasarkan tuduhan tentang kepemilikan senjata api rakitan, padahal itu bukan milik klien kami, tapi ditemukan dilokasi kejadian.”Ungkap PH. Patty Suat

Suat, menjelaskan kronologi peristiwa Konflik di Desa Elat dan Desa Bombay bermula saat beberapa waktu lalu, beberapah masyarakat Bombay turun ke Desa Elat, lalu memanah pemuda di Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar.

Selang beberapa jam masyarakat Desa Elat turun ke Polsek Kei Besar meminta pertolongan mengantar korban,  hingga akhirnya dibawah ke rumah sakit.

“ Selang beberapa hari pertikaian terjadi, klien saya (SGR) berasal dari Desa Elat, ditahan dengan tuduhan kepemilikan senjata api rakitan dan dikenakan Undang-Undang Darurat, terancam hukuman 20 tahun penjara,” Sesal Suat.

Kata Kuasa Hukum, SGR saat ini sudah menjalani masa tahanan selama kurang lebih tiga bulan, sehingga akan dikurangi dari hasil putusan PN Tual enam bulan penjara.

Terdakwa Konflik Yarler dan Banda Eli Dihukum Lima Bulan Penjara

Di hari yang sama, Pengadilan Negeri Tual membacakan putusan dalam perkara konflik warga Kompleks Yarler dan Banda Elly.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, yang adalah Wakil Ketua PN Tual, Josca Jane Ririhena, SH,M.H.

Perkara ini terigistrasi dengan nomor perkara PDM-11/eku.2/03/2023.

Ketua Majelis Hakim PN Tual membacakan amar putusan lima bulan penjara kepada terdakwa
Juadi Ekoran ( JE ).

Keputusan ini lebih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wais Alqorin,S.H kepada terdakwa sembilan bulan penjara.

Patty Suat, S.H selaku kuasa hukum terdakwa menjelaskan, kliennya ditahan dengan tuduhan kepemilikan senjata tajam yakni 10 buah anak panah.

Namun kata Suat, fakta di persidangan, klienya yang temukan sajam panah  itu saat konflik Yarler-Banda Ely beberapa waktu lalu.

“ Untuk kronologis, klien saya diminta oleh mama mantu agar turun jaga rumah mereka di kompleks Yarler, tetapi saat klien saya mengamankan diri, dalam perjalanan, dia menemukan 10 pucuk anak panah, disaat pihak kepolisian melakukan pengamanan dan razia, lalu ditahan saat klienya sedang pegang anak panah tersebut,” Terangnya.

Kata PH, atas minimnya data yang diperoleh selama proses sidang, terdakwa Juandi Ekoran diputus hukuman lima bulan penjara.