Tual News – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, ,Basuki Rahmat Oat ketika di hubungi tualnews.com, via telepon selulernya, Selasa (18/4/2023) mengakui, pihaknya telah menetapkan daftar pemilih sementara ( DPS) Kabupaten Malra dengan jumlah total DPS sebanyak 90.987 pemilih.
” Benar, KPU Malra tanggal 5 april 2023 lalu baru selesai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penetapan daftar pemilih sementara tingkat KPU kabupaten /kota, ” Ungkap Oat.
Menurut Ketua KPU Malra, sesuai jadwal dalam keputusan KPU nomor 27 tahun 2023, setelah rapat pleno rekapitulasi yang dihadiri Bawaslu, stakholder, termasuk partai politik peserta pemilu tahun 2024, maka jumlah daftar pemilih sementara atau DPS di tingkat KPU Malra ditetapkan sebanyak, 90.987 pemilih.
” Rincian DPS Malra yakni laki – laki 44.133 pemilih dan perempuan 46.854 pemilih, tersebar pada 191 Ohoi,1 kelurahan,dan 11 kecamatan, dengan jumlah total 405 TPS ,” Jelas Ketua KPU Malra.
Berikut rincian DPS Malra sebanyak 90.987 pemilih pada 11 Kecamatan yang diungkapkan Ketua KPU Malra yakni :
1) Kecamatab Kei Kecil 15 Desa, 93 TPS, jumlah pemilih 24.427 orang (L:11.674 – P:12.753).
2) Kecamatan Kei Besar, jumlah 37 Desa, 68 TPS, jumlah pemilih 14.315 orang ( L:6.971-P:7.344)
3) Kecamatan Kei Besar Selatan, jumlah 10 Desa, 22 TPS, jumlah pemilih 5.164 orang ( L:2.515- P: 2.649)
4) Kecamatan Kei Besar Utara Timur, jumlah 30 Desa, 46 TPS, jumlah pemilih 9.281 orang ( L:4.513- P: 4.768)
5) Kecamatan Kei Kecil Timur, 18 Desa, 32 TPS, jumlah pemilih 6.264 orang ( L:3.024-P:3.240)
6) Kecamatan Kei kecil Barat, 10 Desa, 23 TPS, jumlah pemilih 5.381(L:2.684-P:2.698)
7)Kecamatan Manyeuw, 9 Desa, 20 TPS, jumlah pemilih 4.467 orang ( L:2.204-P: 2.263)
8) Kecamatan Hoat Sorbay, 13 desa, 32 TPS, jumlah pemilih 7.432 orang ( L:3.602-P:3.830)
9) Kecamatan Kei Besar Utara Barat, 25 Desa, 36 TPS ,jumlah pemilih 7.135 (L:3.543-P:3.592)
10) Kecamatan Kei besar Selatan Barat, 13 Desa, 14 TPS, jumlah pemilih 2.898 orang ( L: 1.383-P:1.515)
11) Kecamatan Kei.Kecil Timur Selatan, 11 Desa , 19 TPS, jumlah pemilih 4.223 orang (L:2.021- P: 2.202)
Menurut Ketua KPU Malra, setelah di tetapkan daftar pemilih sementara, mulai tanggal 12 hingga 25 April 2023, petugas PPS tingkat desa dan kelurahan mengumumkan DPS kepada masyarakat di tempat umum atau strategis.
” warga masyarakat dapat melihat DPS di tempat umum, misalnya ada warga yang belum terdaftar atau namanya tidak ada pada DPS, dan ditemukan warga yang sudah meninggal, namun namanya masih ada, langsung lapor ke petugas PPS di Desa atau Kelurahan untuk di perbaiki,” Pintahnya.
Kata Oat, apabilah ada temuan warga yang namanya belum ada di DPS, harus disertai bukti KTP dan KK, termasuk yang sudah meninggal wajib dibuktikan akta kematian.
” disamping itu, masyarakat bisa mengakses situs KPU cekdptonline.kpu.id untuk mengecek langsung namanya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih,” Tegas Oat.
Dikatakan, KPU Malra masih memberikan kesempatan kepada masyarakat memberikan masukan dan tanggapan dari tanggal 12 April – 2 Mei 2023 terhadap DPS KPU Kabupaten Maluku Tenggara, di Provinsi Maluku.