Diduga Bawaslu Kecolongan, Nama Oknum WNA Eks ABK di Kota Tual Tercatat Ikut Pemilu 2024

Img 20230414 wa0017

Tual News – Kinerja Bawaslu Provinsi Maluku dan Kota Tual serta Kabupaten Maluku Tenggara patut dipertanyakan, pasalnya akibat kurangnya pengawasan dalam melaksanakan pengawasan tahapan Pemilu 2024, beberapah nama oknum Warga Negara Asing ( WNA ) eks ABK asal Thailand, Mynmark, Kamboja dan Philipina, tercatat dalam daftar pemilih pemilu 2024.

Berdasarkan hasil investigasi tualnews.com, melaporkan, walaupun tahapan Pemilu 2024 yakni petugas Pantarlih Pemilu 2024 sudah menyelesaikan tugas pencocokan dan penelitian daftar pemilih, namun masih saja terdapat beberapah nama oknum WNA eks ABK yang resmi masuk sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

Img 20230320 wa00051

Hal ini terbukti dari hasil investgasi media ini, berdasarkan validasi bukti yang ada, nama oknum WNA eks ABK Thailand dan Mymark terdata secara resmi oleh petugas Pantarlih KPU.

Patut disayangkan hal ini, namun petugas Pantarlih KPU dan Bawaslu sepertinya tidak dapat berbuat apa – apa, karena oknum WNA eks ABK yang sudah kawin dan beranak cucu di Kota Tual dan Malra memiliki identitas resmi sebagai Warga Negara Indonesia ( WNI ) yakni mengantongi KTP dan KK nama Indonesia menggunakan nama dan marga pribumi.

Kejadian ini ditemukan pada PPS di Desa Ohiloitel, Kecamatan Dullah Utara Kota Tual dan PPS di Desa Tual, Kecamatan Dullah Selatan.

Hingga saat ini Bawaslu belum memberikan keterangan klarifikasi terkait hal ini, namun dugaan sementara terdapat puluhan WNA eks ABK di Kota Tual sudah terdaftar resmi sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

Para WNA eks ABK yang berdomisili di Kota Tual puluhan tahun lamanya itu pada Pemilu 2014 juga menggunakan hak pilih memilih Presiden dan Wapres, DPR RI, DPD DPRD Provinsi Maluku, DPRD Kabupaten/ kota, dan Pemilukada Maluku serta Kota Tual.

Tercatat keberadaan WNA eks ABK di Kota Tual dan Malra sebanyak 43 Kepala Keluarga ( KK ) dan beranak cucu sudah mencapai 500 jiwa.

Keberadaan para WNA eks ABK tersebar pada hampir semua Desa dan kecamatan di Kota Tual.

Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin, saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan resmi, walaupun sudah dihubungi berulang kali via telepon seluler dan pesan konfirmasi via whatsaap.

Kasus WNA eks ABK Beranak Cucu di Kei, Jadi Perhatian Bawaslu Tual

Untuk diketahui, pelaksanaan Pemilu 2024 semakin dekat, sementara berbagai persoalan mendasar, salah satunya kasus puluhan warga negara asing ( WNA ) eks ABK yang sudah kawin dan beranak cucu di Kepulauan Kei, juga menjadi perhatian Bawaslu Kota Tual.

Img 20230318 wa0024

Hal ini mengemuka dalam sambutan Ketua Bawaslu Kota Tual, Badarudin Madubun, S.Sos, ketika membuka kegiatan sosialisasi implementasi peraturan bawaslu dan peraturan non Bawaslu di Suita Hotel, sabtu 18 Maret 2023 lalu.

” Kita baru selesaikan tahapan coklit pemilih pemilu 2024 tanggal 14 Maret 2023, lalu masuk tahapan verifikasi DPD, kemudian di bulan berikutnya, verifikasi calon anggota DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, dan Capres – Cawapres RI ,sesuai amanat PKPU, ” Jelasnya.

Kata Madubun, belum lama ini pihaknya diundang Dandim 1503 / Tual yang mempertanyakan soal kesiapan penyelenggaraan pemilu 2024 dan persoalan WNA eks ABK yang terdata dalam daftar pemilih.

” Terkait daftar pemilih warga negara asing yang terdata, Pak Dandim 1503 / Tual bilang akan serahkan dan minta Bawaslu mengecek langsung di Kantor Imigrasi setempat, ” Ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Tual mengaku, berdasarkan data yang diterima, ada sekitar 100 – 200 WNA eks ABK yang sudah kawin dan beranak cucu di dua kab / kota Maluku, terbanyak di Malra dan Kota Tual.

” Terkait data kependudukan, kalau Disdukcapil lebih tegas, pasti tidak ada masalah, namun kebanyakan WNA eks ABK sudah kawin dan memiliki anak – cucu, kantongi identitas warga pribumi, ” Terangnya.

Kata Madubun, persoalan WNA saat ini menjadi issu sentral nasional, olehnya itu pihaknya akan membangun koordinasi bersama pemerintah daerah, meminta nama – nama WNA eks ABK di Kota Tual.

Kinerja Kesbangpol dan Kemenkum HAM RI Dipertanyakan

Kasus 43 KK WNA eks ABK di Kota Tual yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI) terhambat, akibat kinerja Kantor Kesbangpo Kota Tual, bersama Imigrasi dan Direktorat AHU Kemenkum HAM RI yang sudah tidak berdaya dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Para-wna-thailand-myanmar-dan-philipina-usai-mengisi-biodata-diri-di-kantor-kesbangpol-kota-tual.

Hal ini terbukti, sudah setahun sejak kedatangan Tim Kemenkum HAM RI dan Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Maluku sejak Juni 2022, melaksanakan wawancara terhadap puluhan WNA eks ABK di Kota Tual dan Malra, yang berkeinginan menjadi WNI,  hingga kini penantian 43 KK WNA bersama keluarga semakin tidak pasti.

Direktorat AHU Kemenkum HAM dan Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Maluku hanya datang di Kota Tual menghabiskan anggaran negara untuk perjalanan dinas, dan belum menindaklanjuti persoalan krusial WNA eks ABK di Kota Tual, Malra, Kepulauan Aru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Patut diduga berkas puluhan WNA eks ABK di Kota Tual dan Kabupaten Malra  yang berkeinginan menjadi WNI sudah satu tahun, hanya tersimpan rapat di laci meja kerja Kakanwil Kemenkum HAM Maluku dan Menteri Hukum dan HAM RI, sehingga tidak ada tindaklanjut dan jawaban pasti atas status kewarganegaraan yang akan memiliki dampak besar dan krusial pada pelaksanaan Pemilu 2024.