Jakarta, Tual News – Puspom TNI dan TNI AD dalam hal ini Pomdam IX/Udayana akan mengirim Tim Investigasi dan penyelidikan untuk meyakinkan penyebab kejadian yang sebenarnya.
” Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan ini sudah bertentangan dengan apa yang menjadi Visi dan Misi Panglima TNI, ” Tegas Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI Edwin saat konferensi pers bersama Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono di Puspen TNI Cilangkap Jakarta Timur, Jumat (21/4/2023).
Konferensi pers digelar terkait peristiwa bentrokan anggota TNI dengan Polri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/4/2023), sekitar pukul 21.00 WIB di GOR Oepoi Kota Kupang.
Menurut Danpuspom TNI, Panglima TNI sudah menginstruksikan kepada Puspom TNI dan Puspom Angkatan khususnya Angkatan Darat untuk menindak tegas oknum prajurit yang terlibat.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI Edwin mengungkapkan kronologis bentrokan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI dengan Polri di GOR Oepoy, Kupang NTT pada Kamis ( 20/4/2023) dinihari.
“ Bentrokan berawal dari kejuaraan futsal dalam rangka The Marching Cup ke-2 yang saat itu memasuki pertandingan final Futsal antara Tim Futsal Ranaka Polda NTT vs Tim Futsal Dinas P&K Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), ” Bebernya.
Diakui, pertandingan final tersebut berlangsung alot dan semakin memanas saat skor pertandingan 4-4.
” Akibat masing-masing suporter saling euforia memberi semangat dan terlihat saling ejek antar suporter,” ungkap Danpuspom TNI.
Lebih lanjut Laksda TNI Edwin menjelaskan ketika Skor 5-4 untuk keunggulan Tim Futsal Dinas P&K Kabupaten TTS, menyebabkan situasi semakin memanas sehingga salah satu suporter Tim Ranaka Polda NTT masuk kedalam lapangan sambil berteriak.
Personel pengamanan dari Denpom IX/1 Kupang berjumlah tiga orang mengamankan suporter tersebut dan menegur yang bersangkutan karena dinilai dapat membuat kericuhan.
Namun tiba-tiba, salah satu suporter yang diduga dari suporter Ranaka Polda NTT melakukan penyerangan kepada salah satu anggota Denpom IX/1 Kupang.
Kejadian tersebut memicu bentrokan, sampai terjadi keributan, dilanjutkan pembakaran.
Saat ini tercatat ada 4 anggota Polri yang terluka, dua unit kendaraan roda empay yang dirusak dan dibakar, kemudian tiga kendaraan masyarakat yang dirusak.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait sanksi yang akan dikenakan kepada Prajurit yang terlibat, Danpuspom TNI menegaskan saat ini masih tahapan investigasi dan penyelidikan.
” Kalau memang ada cukup bukti, kita sudah siapkan beberapa pasal untuk menimbulkan efek jera yaitu pasal 170 perusakan secara bersama-sama juncto pasal 192,” Tegas Danpuspom TNI.
Mengenai tiga orang anggota TNI yang diperiksa, Danpuspom TNI menjawab ini merupakan tahapan pertama dalam pemeriksaan, nanti akan berkembang menyangkut dugaan ketelibatan prajurit lainnya di lapangan.