Tual News – Mantan Terpidana Kasus Dugaan Korupsi USB SMA Tayando Kota Tual, Provinsi Maluku, Aziz Fidmatan, akhirnya membawah laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik 11 oknum Jaksa di Kejaksaan Negei Tual – Maluku Tenggara kepada Komnas HAM RI di Jakarta.
Kepada tualnews.com, Jumat ( 21 /4/2023), Fidmatan menegaskan, laporan pengaduanya itu sudah disampaikan kepada Ketua Komnas HAM RI, tanggal 14 April 2023.
” Permasalahan pengaduan masyarakat ( Dumas ), yang tidak diproses selama 7 tahun, bukan lagi ranahnya mal administrasi, namun telah memasuki pelanggaran HAM, sesuai ketentuan pasal 14 ayat 1, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ” Tegas Fidmatan, dalam laporan tertulis kepada Ketua Komnas HAM RI.
Kata dia, dari laporan pengaduan yang disampaikan sejak tahun 2016, tepatnya tanggal 6 Februari 2023, baru dirinya memperoleh surat dari Komisi Kejaksaan Agung RI.
” Surat dari Komisi Kejaksaan Agung RI, Nomor : R-49/KK/2/2/2023, ditandatangani Ketua Komisi Kejaksaan, Dr. Sarita Simanjuntak, SH, M.H, CFrA, tentang perkembangan laporan Dumas, RSM 2441 jo RSM 2762 jo RSM 6859 jo RSM 8268 jo RSM 8755, ” Jelasnya.
Namun kata Fidmatan, substansi Surat Komisi Kejaksaan RI tersebut belum ada kejelasan atas laporan dumas, karena pada point tiga menguraikan kalau setelah dilakukan penelitian, Komisi Kejaksaan RI belum menerima respon relevan dari laporan pengaduan yang disampaikan kepada Komisi Kejakssan RI.
” Dari penjelasan Surat Komisi Kejaksaan, membuktikan kalau laporan pengaduan saya sejak tahun 2016 – 2023, belum diproses institusi Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku oknum- oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Tual yang diduga merekayasa alat bukti, dan fakta hukum dalam proses penanganan perkara pidana yang telah merugikan saya baik matriil maupun imatriil, ” Sorot Aziz Fidmatan.
Untuk diketahui, Laporan Pengaduan yang disampaikan kepada Komisi Kejaksaan RI dan Ombudsman RI pada intinya membeberkan fakta – fakta hukum.
Ombudsman RI Surati Jaksa Agung Minta Klarifikasi Laporan Dugaan 11 Oknum Jaksa Kejari Tual Rekayasa BB SMA Tayando
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, secara resmi menyurati Kejaksaan Agung RI, meminta klarifikasi atas laporan dugaan 11 oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Tual – Maluku Tenggara, Provinsi Maluku yang dilaporkan Mantan Terpidana perkara dugaan Korupsi USB SMA Tayando, Kota Tual tahun 2016, Aziz Fidmatan.
Berdasarkan surat resmi Ketua Ombudsman RI, Nomor: T/804/LM.09-K2/0157.2023/IV/2023, tanggal 03 April 2023, yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI, yang diterima tualnews.com, menyebutkan Ombudsman RI telah menerima laporan Aziz Fidmatan, mengenai penanganan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Jaksa a.n Heppies M.H. Notanubun, SH dkk pada Kejaksaan NegeriTual Maluku Tenggara.
Kata Ombudsman, uraian laporan tersebut menerangkan kalau pelapor adalah warga negara Indonesia yang melakukan pengaduan mengenai dugaan
pelanggaran kode etik Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tual.
Diakui Ombudsman RI, tanggal 21 Februari 2017, Pelapor menyampaikan pengaduan yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI dan diterima Jampidsus mengenai Jaksa Penuntut Umum
yang diduga telah menggunakan barang bukti foto copy tanpa ada aslinya, menghilangkan/mengaburkan barang bukti transfer a.n La Daud dalam menghitung uang pengganti, dan menggunakan Rencana Anggaran Belanja (RAB) palsu dalam menetapkan kerugian keuangan negara.
Selain itu kata Ketua Ombudsman RI, Pelapor Aziz Fidmatan juga membeberkan, kalau tidak ada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) dari lembaga audit yang berwenang, menggunakan dokumen (keterangan palsu) saksi ahli, dan mengabaikan pedomana pelaksanaan Block Grant Tahun 2008.
Ombudsman mengakui, tanggal 20 Maret 2017, pelapor menyampaikan kembali pengaduan yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau
kekuasaan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Penyidik dan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon dalam menuntut dan memutus perkara pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando Tam Kota Tual, Provinsi Maluku tahun 2016.
Ombudsman RI, merinci laporan pelapor Aziz Fidmatan antara lain :
1. Pembangunan USB SMA Tayando Tam Kota Tual telah selesai dibangun 100%
tahun 2015, tahun 2016 panitia dipidanakan.
2. JPU dan Majelis Hakim menggunakan barang bukti SP2D foto copy tanpa asli sebagai pertimbangan untuk menuntut dan memutus perkara a quo.
3. Kerugian keuangan negara dihitung sendiri oleh JPU dan Majelis Hakim, tanpa melibatkan lembaga audit yang berwenang (BPK/BPKP).
4. JPU dan Majelis Hakim menggunakan keterangan palsu Ahli sebagai pertimbangan menuntut dan memutus perkara a quo.
5. JPU dan Majelis Hakim menggunakan Rencana Anggaran Belanja (RAB) palsu sebagai pertimbangan menuntut dan memutus perkara a quo.
Selanjutnya Kata Ketua Ombudsman RI, pelapor Aziz Fidmatan, tanggal 10 April 2017, kembali menyampaikan pengaduan yang ditujukan kepada
Jaksa Agung cq. Jaksa Agung Muda Pengawasan dan juga kepada Komisi Kejaksaan RI mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Perilaku Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada perkara Pembangunan Unit Sekolah Baru
(USB) SMA Tayando Tam Kota Tual Provinsi Maluku tahun 2016.
Adapun materi laporan pelapor yang diungkapkan Ombudsman adalah sebagai berikut :
a.Merekayasa materi dakwaan.
b.Merekayasa materi tuntutan.
c.Menggunakan hasil perhitungan palsu ahli.
d.Menggunakan RAB palsu.
e.Memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
f.Menghitung sendiri kerugian keuangan negara.
g.Merekayasa fakta persidangan.
Ketua Ombudsman RI berharap Kejaksaan Agung RI, menyampaikan laporan tertulis kepada Ombudsman, tentang kendala dan hambatan yang dialami dalam menyikapi laporan pengaduan masyarakat dan mempertanyakan sejauh mana Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejagung RI dalam memproses laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik 11 Jaksa di Kejaksaan Negei Tual – Maluku Tenggara. Maluku.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung RI, belum dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait hak ini.