Ambon, Tual News – Anggota Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno, setuju apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, membongkar lapak atau kios yang dibangun dikawasan pesisir Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
“Pembangunan lapak yang tidak memiliki ijin, saya setuju Pemkot bongkar saja,”ujar Wenno, kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Selasa (28/03/2023).
Dia juga mencontohkan, seperti sejumlah lapak yang pernah dibongkar Pemkot Ambon, karena tidak sesuai peruntukannya.
” Jika hal yang sama juga dilakukan di pesisir pantai Rumahtiga itu sangat tepat, ” Tegas Wenno.
Dia katakan, dirinya setuju kalau dibongkar seperti yang dilakukan di Pasar Mardika.
” Pemkot Ambon harus berani dan tegas, kalau tidak ada ijin, bongkar saja, biar Kota Ambon ditata kembali dengan baik,” Pintah Wenno.
Untuk diketahui, langkah pembongkaran sejumlah lapak dikawasan pesisir Rumah Tiga, prosesnya dihentikan sementara, pasca Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena meninjau pembangunan lapak tersebut, jumat (24/3/2023).
Penghentian ini, pasca diketahui pengembang tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga proses pembangunan dihentikan sementara.