Bali, Tual News – Tim Pengawasan Orang Asing ( Tim Pora ) Provinsi Bali, selasa ( 28 /3/2023) pukul 09.15 – 09.55 Wita menjemput dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, atas nama Chijioke dan Christian Abuchi Okolie terkait dugaan penipuan online.
Berdasarkan Rilis Pers yang diterima tualnews.com, menyebutkan Tim Pora Bali menjemput dua WNA Nigeria tersebut di rumah Kost Jalan Tukad Badung XXVII, Desa Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Kedua WNA Nigeria, dijemput Tim Pora Provinsi Bali yang dipimpin Kasubsi Intel Kantor Imigrasi Denpasar, Renaldi bersama 10 orang.
Adapun identitas dua orang WNA tersebut yakni, Chijioke,
kewarganegaraan Nigeria, dengan nomor pasport : 2A1211D/19393R, dan Christian Abuchi, kewarganegaraan Nigeria, nomor ID : 120083467/518.
Penjemputan oleh Tim Pora terhadap WNA Nigeria, karena diduga melaksanakan tindak pidana penipuan online.
Dari hasil pemeriksaan tim dan penggeledahan di kamar nomor 8, terdapat 1 orang WNA asal Nigeria yang pasportnya sudah kadaluwarsa (mati).
Selanjutnya Tim Pora Bali, melaksanakan penggeledahan ke Kamar nomor 9, ditemui satu orang WNA asal Negeria, namun tidak ditemukan pasport.
Dua orang WNA asal Nigeria diamankan Tim Pora ke kantor Imigrasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diperoleh Tim Pora Bali dari kedua WNA asal Nigeria tersebut yakni dua buah laptop, dua tas koper, tujuh buah HP, buku tabungan tahapan BCA, satu buah
pasport kadaluarsa, satu buah Sim Internasional dan satu unit motor Yamaha Lexy (rental).