Polres Malra Lidik Kasus Uang Palsu di Ohoi Semawi

Img 20230313 wa0011

Tual News – Polres Maluku Tenggara saat ini sedang melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus pencetakan dan peredaran uang palsu
di Ohoi Semawi, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara.

Berdasarkan data dan himpunan informasi yang dihimpun tualnews.com, senin ( 13 /3/2023) menyebutkan kasus ini dilaporkan warga masyarakat Ohoi Semawi, di Polres Malra sejak tanggal 3 september 2022.

Ini bukti laporan polisi uang palsu di polres malra
Ini Bukti Laporan Polisi Uang Palsu Di Polres Malra

Hal ini terbukti dari laporan polisi ( LP ) Nomor : LP /B/06/IX/2022/SPKT/Polres Malra/Polda Maluku, tanggal 3 september 2022.

Warga Ohoi semawi yang melaporkan kasus ini adalah AL.

Berdasarkan kronologis kasus tersebut, patut diduga karena kesulitan ekonomi, seorang warga dibantu rekan lainya melakukan tindak pidana membuat, mengedarkan dan membelanjakan rupiah yang adalah uang palsu yang terjadi di Ohoi Semawi.

Kasus ini dilaporkan di masa Mantan Kasat Reskrim Polres Malra, IPTU Hamin Siompu, dan sudah dikeluarkan surat perintah penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polres Malra, IPTU Dominggus Bakarbessy, S.H, dikonfirmasi tualnews.com, senin ( 13 /3/2023) membenarkan penyelidikan dan penyidikan kasus uang palsu di Ohoi Semawi.

” Benar, Polres Malra sudah meminta keterangan lima orang warga Semawi sebagai saksi, termasuk pelapor AL,  ” Ungkap Kasat Reskrim Polres Malra.

Sementara terlapor kasus ini, kata Bakarbessy, dijadwalkan akan diperiksa penyidik pekan mendatang.