Tual News – Mantan Narapidana atau Terdakwa kasus dugaan korupsi USB SMA Negeri Tayando Kota Tual, Provinsi Maluku, Aziz Fidmatan, S.Sos, M.Si, akhirnya menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan/RB ), memohon pengaktifkan kembali sebagai PNS, setelah berbagai upaya selama ini ditempuh belum mendapat respon.
Permintaan ini tertuang dalam surat resmi Aziz Fidmatan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, Deputy Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Ub. Direktur Pengawasan dan Pengendalian I, di Jakarta, yang diterima tualnews.com, jumat ( 24 /3/2023).
Fidmatan, PNS Golongan IV/b, yang di PTDH Walikota Tual dalam kasus ini menguraikan kronologis kasus secara lengkap, dilampirkan bukti – bukti kepada Menpan RB.
Dia menjelaskan, tahun 2008, dirinya ditunjuk sebagai bendahara panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Tayando Kota Tual, berlokasi di daerah terpencil sesuai karakteristik kewilayahan PP. Terpencil.
Menurut Aziz Fidmatan, pengangkatan dirinya sebagai bendahara panitia berdasarkan, keputusan Penjabat Walikota Tual tanggal 15 September 2008, dan Keputusan Walikota Tual tanggal 15 Oktober 2008.
Fidmatan menguraikan, pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Tayando Kota Tual bersumber dari bantuan hibah dana dekonsentrasi APBN tahun anggaran 2008, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Dikatakan, ketentuan bantuan hibah kepada Pemerintah Kab/Kota antara lain, pembentukan panitia dengan keputusan Kepala Daerah, kemudian ketua dan bendahara membuka rekening panitia, lalu selanjutnya ketua panitia mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, dan kesediaan dana sharing 25 % dari Pemerintah Kab/Kota, serta penanda tanganan MoU antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku Pihak yang memberi bantuan dan Ketua Panitia selaku Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Dijelaskan, berdasarkan pedoman pelaksanaan Block Grant Sekolah
Menengah Atas tahun 2008 dan surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor : 425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2008, perihal Pembangunan USB SMA Negeri Tayando 2008 , sumber pendanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Tayando Kota Tual terdiri dari 75 % dana dekonsentrasi APBN Rp. 1.240.000.000,- dan 25 % sharing dana APBD Kota Tual sebesar Rp. 310.000.000,-
Namun diakui Aziz Fidmatan, dalam perjalanan proses pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) sampai dengan penyelesaian 100 %, fakta hukumnya Pemkot Tual, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tual tidak pernah menganggarkan dana sharing 25 %.
” Hal ini terungkap dalam persidangan Tipikor tahun 2016 yang disampaikan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual selaku penanggung jawab Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), ” Ungkapnya.
Kata Fidmatan, atas itikad baik, demi kegiatan proses belajar mengajar, di tahun 2010, panitia mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp. 46.900.000,-untuk menyelesaikan beberapa item pekerjaan yang mendesak, sambil menunggu penganggaran dana sharing 25 %, karena proses permintaan sesuai RAB
tanggal 6 November 2008 telah diajukan kepada Walikota Tual saat itu.
” Selanjutnya tahun 2015, atas perintah Walikota Tual dan Kejari memerintahkan Panitia untuk selesaikan sisa pekerjaan konstruksi dengan dana pribadi Rp. 125.000.000,- dan akan dipulihkan di APBD / APBD-P 2015, ” Bebernya.
” Namun faktanya, tidak pernah terealisasi pengembalian dana tersebut, ” Ujarnya.
Kata Aziz Fidmatan, ada surat pernyataan bersama penyelesaian Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 1 Tayando Tam tanggal 03 Juni Tahun 2015, ditanda tangani berbagai unsur yakni panitia pembangunan, tokoh masyarakat, pihak sekolah dan turut ditanda tangani Wakil Walikota Tual, Adam Rahayaan, S,Ag, M,Si.
Namun kata Fidmatan, setelah sarana dan prasarana Unit Sekolah baru (USB) tersebut difungsikan, digunakan masyarakat sejak tahun 2010, lalu di tahun 2016, dirinya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dari 75 % dana dekonsentrasi APBN hingga putusan inkracht tahun 2016.
” Kemudian pasca putusan inkracht ditemukan fakta baru, oknum Jaksa
Kejaksaan Negeri Tual dan Majelis Hakim PN. Ambon telah menjerat
saya dengan pengabaian nilai-nilai kebenaran dan keadilan hukum yang tidak sesuai kenyataan yang ada, ” Sesalnya.
Menurut Fidmatan, oknum APH dimaksud dengan sengaja menggunakan dokumen-dokumen pendukung yang tidak benar, menyesatkan alias palsu yang tercantum di barang bukti baik dalam surat tuntutan dan putusan pemohon.
Dirinya membeberkan dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan APH antara lain :
a) Bukti mahkota 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Nomor : 03/PPPM.SMA/USB tanggal 27 Juni 2008 yang tidak ditanda tangani B.A. Jamlaay, M,Ed selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ditanda tangani sepihak Akib Hanubun, S,Pd, M,Pd.
” MOU yang benar ditanda tangani para pihak bulan Oktober 2008 dengan pejabat pembuat komitmen (PPK), Syukur Mony, SE dan Ketua Panitia Akib Hanubun, S,Pd, M,Pd, ” Ungkap Fidmatan.
b) 1 (satu) rangkap Proposal tanggal 18 September 2008 yang ditanda tangani
Akib Hanubun, S,Pd, M,Pd mengatas namakan Ketua Panitia.
” Proposal yang benar dan asli ditanda tangani Drs. Ahmadon Ingratubun,
karena di bulan september 2008 Akib Hanubun, S,Pd, M,Pd belum diangkat sebagai Ketua Panitia, ” Jelasnya.
c) 1 (satu) rangkap laporan hasil opname lapangan atas pekerjaan pembangunan SMA 1 Tayando tanggal 22 September 2022 yang tidak ditanda tangani Ridwan S Tamher, ST Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kota Tual
” Laporan hasil opname tersebut dijadikan sebagai perhitungan kerugian negara, tanpa audit investigasi lembaga pemeriksa (BPK/BPK/Irjen atau Inspektorat), ” Tegasnya.
Padahal kata Aziz Fidmatan, di tahun 2015, seluruh sisa pekerjaan fisik telah selesai 100 % tanpa diberi dana sharing 25 %.
d) Engginer Estimate Program Bantuan Imbal Swadaya Pembangunan
Unit Sekolah Baru Tahun Anggaran 2008 yang tidak ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), padahal B.A. Jamlaay, M,Ed, bukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek dimaksud.
” Atas dasar ketidak beresan dan pengabaian nilai-nilai kebenaran dan keadilan hukum dari dokumen-dokumen tersebut, kemudian saya dihukum bersalah dengan putusan Nomor : 447
K/Pid.Sus/2017 tanggal 17 April 2017, ” sorot Aziz.
Selanjutnya kata dia, tahun 2019, dirinya
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Keputusan Walikota Tual Nomor : 290 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil tanggal 19 April 2019.
” Upaya mencari keadilan hukum telah dilakukan sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, ” Ujarnya.
Aziz Fidmatan mengaku, dirinya memperoleh keputusan administratif Yudisial dari Lembaga peradilan terkait terhadap pengabaian nilai-nilai kebenaran dan keadilan hukum antara lain :
1. Putusan Komisi Yudial RI Nomor : 0303/L/KY/XI/2017 tanggal 13 April 2020 atas nama Akib Hanubun, S,Pd, M,Pd dan Putusan Nomor : 0063/L/KY/III/2017 tanggal 6 April 2020 atas nama
Aziz Fidmatan, yang menyatakan terbukti Majelis Hakim melanggar Kode Etik dan Pedomana Perilaku Hakim angka (8) berdisiplin tinggi dan angka (10) bersikap profesional dan dijatuhi sanksi administratif berupa penundaan gaji berkala selama 1 (satu) tahun serta teguran tertulis .
2. Putusan Komisi Informasi RI Maluku Nomor : 003/ KI Mal/KPTS/VII/2022 tanggal 20 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum (inkracht van gewijsde) dan Rekomendasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor : 824.6/2888 Tahun 2022 tanggal 14 Juli 2022 yang pada pokoknya menyatakan 1 (satu) rangkap bukti mahkota yakni MoU tanggal 27 Juni 2008 tidak pernah diterbitkan Badan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
3. Bahwa selain Keputusan dari Lembaga Peradilan tersebut, dirinya juga melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Jaksa maupun laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menyurati berbagai pihak yang saat ini
sementara dalam proses penyelesaian antara lain :
a) Laporan kepada Komisi Kejaksaan RI tanggal 26 Agustus 2022.
b) Laporan kepada Jaksa Agung RI Jaksa Agung Muda Pengawasan
tanggal 30 September 2022.
c) Laporan kepada Kepolisian POLDA Maluku sesuai Laporan Polisi No : LP/B/335/VII/2022/SPKT/ Polda Maluku tanggal 22 Juli 2022 dengan Terlapor atas nama : Heppies M.H. Notanubun, SH, dkk, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
d) Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku tanggal 7 Desember 2020.
e) Pengaduan kepada Komisi III DPR RI tanggal 27 September 2022.
f) Pengaduan kepada Menko Polhukan RI tanggal 9 Agustus 2022.
g) Pengaduan terkait Penipuan dan/atau Penggelapan dana sharing 25 % tanggal 1 April 2022 ke Polda Maluku.
h) Hasil RDP pemohon dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku tanggal
3 April 202, terkait permohonan pengaktifan kembali pemohon atas kriminiliasi perkara a quo.
g. Atas penyimpangan penegakan hukum baik yang dilakukan Oknum Jaksa Kejasaan Negeri Tual, dan Majelis Hakim PN Ambon menggunakan dokumen-dokumen yang yang memuat keterangan
tidak benar serta adanya wanprestasi / ingkar janji dana sharing 25 %,
sehingga dirinya merasakan dikriminilisasi dalam penanganan perkara pidana tersebut.
h. Kata dia, pada tahun 2019, oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengeluarkan Keputusan PTDH berdasarkan Keputusan Walikota Tual Nomor : 290 Tahun 2019 tanggal 19 April 2019 dengan sangkaan pasal 87 ayat 4 huruf (b) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara selaku Bendahara panitia tanpa melihat atau mengevaluasi fakta – fakta perkara a qou tersebut.
” Di aspek lain, alas hukum, malas hukum sebagai dasar dikeluarkan putusan pejabat tata usaha negara (PTUN) telah terkoreksi dengan putusan
peradilan lain yang putusannya setara dengan putusan pengadilan, ” Sorot Aziz Fidmatan.
Diakui atas dasar Putusan Komisi Yudisial RI tahun 2020 dan Putusan Komisi Informasi RI Provinsi Maluku tahun 2022, Biro Hukum Setda Maluku
melakukan telaahan staf tertanggal 12 Mei 2022 kepada Gubernur melalui Pj. Sekretaris Daerah Maluku dengan mengeluarkan rekomendasi pada poin (2) yakni : menyurati instansi / lembaga terkait terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku dan Putusan Komisi Yudisial RI guna pertimbangan atas status ASN dirinya selaku pemohon.
Melalui rekomendasi Biro hukum Setda Maluku, Aziz Fidmatan menyurati
Gubernur Maluku tanggal 28 Juli 2022, perihal mohon pengaktifan kembali sebagai PNS sesuai kewenangannya, untuk membatalkan putusan PTDH sebagai PNS, berdasarkan Keputusan Walikota Tual Nomor : 290 Tahun 2019 tanggal 19 April 2019.