Tual News – Kesbangpol Kota Tual, melalui zoom meeting Kepala Bidang Konflik dan Wasnas Kesbangpol Kota Tual, Salim Nuhuyanan, dalam rapat koordinasi pemantauan dan pengawasan orang asing antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tahun 2023, secara zoom meeting, kamis ( 9 /3/2023) mempertanyakan nasib 56 orang ex crew asing yang sudah menetap lama lebih dari 10 tahun di Kota Tual dan sekitarnya termasuk di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Hal ini kata Nuhuyanan, harus menjadi perhatian Pempus, pasalnya Sebagian besar WNA ex ABK itu sudah menikah dengan warga negara Indonesia (menikah secara agama) dan beberapa lagi sudah mempunyai anak serta cucu.
” Beberapa WNA ex ABK di Kota Tual, Malra dan Aru sudah lancar berbahasa Indonesia, bahkan ada WNA yang sudah bisa berbahasa daerah, memakai nama adat / keluarga. Olehnya itu, kami memerlukan pertimbangan dan rekomendasi dalam aspek keimigrasian untuk dapat dijadikan sebagai salah satu dasar penyelesaian status kewarganegaraan ex crew asing tersebut, ” Pintah Kabid Konflik Kesbangpol Kota Tual dalam rakor bersama Kemendagri.
Menanggapi hal itu, narasumber Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili Koordinator Pengawasan Keimigrasian, I Gusti Agung Komang Artawan, mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Dirjen AHU Kementrian Hukum & Ham terkait status 56 ex crew ABK di Provinsi Maluku.
Menurut Kabid Konflik, rakor yang dilaksanakan pukul 10.30 WIT, oleh Kementrian Dalam Negeri RI, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pemantauan dan pengawasan orang asing di daerah.
Rakor yang bertempat di Shantika Hotel, Semarang, digelar secara luring dan hybrid / virtual zoom meeting.
Hadir dalam kegiatan itu,
Direktur Kewaspadaan Nasional, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Sri Handoko Taruna,
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili Koordinator Pengawasan Keimigrasian, I Gusti Agung Komang Artawan, Direktur Keamanan Diplomatik, Ditjen Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri, Agung Cahaya Sumirat, Direktur 3.2, Deputi 3 Badan Intelijen Negara yang diwakili Kasubdit Pengawasan Orang Asing, Kurniaji, dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Haerudin, serta seluruh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi dan Kab/Kota seluruh Indonesia secara daring.
Direktur Kewaspadaan Nasional, Sri Handoko Taruna S,STP., M.Si, dalam sambutanya melaporkan perkembangan kondisi geostrategis global secara langsung maupun tidak langsung, yang memberikan dampak bagi kondisi lingkungan strategis dalam negeri termasuk kondisi politik dalam negeri.
” Indonesia sebagai negara yang memiliki keanekaragaman sosial budaya dan sumber daya alam perlu mengantisipasi adanya dampak-dampak negatif dari kondisi tersebut, ” Pintahnya.
Menurut Handoko, globalisasi membuat negara meningkatkan kerjasama antar negara termasuk di dalamnya kerjasama ekonomi, sosial, budaya, dan pendidikan.
” Saat ini orang asing diberikan peluang masuk ke Indonesia untuk bekerja, penelitian, wisata maupun kuliah, ” Ujarnya.
Kata dia, keberadaan orang asing tersebut tentunya diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi bangsa dan negara seperti keterbukaan pasar perekonomian, transfer knowledge, hubungan baik dengan negara lain dan sebagainya.
Namun kata Handoko, keberadaan orang asing tersebut juga memerlukan pemantauan dan pengawasan sehingga dapat tercapai apa yang diharapkan dari manfaat keberadaan orang asing.
” Permasalahan terkait dengan orang asing tidak hanya berhubungan dengan pemalsuan dokumen secara ilegal saja, tetapi juga berhubungan dengan tindakan-tindakannya yang dapat mengarah pada spionase dan gangguan ketentraman, ketertiban, kenyamanan umum, ” Tegasnya.
Diakui, hingga saat ini, masih ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan izin, gesekan sosial, konflik sosial, publikasi ilmiah tanpa izin, praktek kesehatan ilegal, hingga pemberitaan media asing yang dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik maupun sosial budaya.
” Oleh karena itu, orang asing yang berada di Indonesia harus menaati dan menghargai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, ” Tandas Handoko.
Dalam rakor itu, Handoko menyampaikan beberapa data terkait isu orang asing sebagai berikut;
1) Data Pengungsi Luar Negeri di Indonesia hingga awal 2023 mencapai 13.022 orang;
2) Data kunjungan Jurnalis/kru Syuting Film Asing hingga pada periode tahun 2022 berjumlah 673 orang dengan lokasi terbanyak yaitu di Jabodetabek;
3) Data kunjungan pejabat negara asing/organisasi internasional periode tahun 2022 yaitu sejumlah 126;
4) jumlah peneliti asing sejak Januari hingga Desember 2022 berjumlah 70 orang.
Kata Handoko, Indonesia juga akan melaksanakan pesta Demokrasi Pemilu 2024, yang mana tidak menutup kemungkinan terjadi intervensi dari negara asing.
” Antisipasi yang dapat dilakukan yaitu melalui cegah dini, deteksi dini dan lapor dini terkait keberadaan dan aktifitas orang asing, melalui koordinasi dan sinergitas antar stakeholder dalam rangka pengawasan dan pemantauan orang asing di daerah, ” Pintahnya.
Dikatakan, mengacu pada Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peran Pemda untuk hal tersebut diatur dalam Permendagri No 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing, Organisasi Kemasyarakatan Asing di Daerah dan Permendagri No 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.
” Jumlah Kantor Imigrasi yang hanya sebanyak 125 kantor, sehingga tidak berbanding lurus dengan jumlah kabupaten/kota yang berjumlah 514. Kami berharap Daerah yang sudah membentuk tim pemantauan dapat memaksimalkan peran dan fungsinya secara sinergis dan kolaboratif bersama unsur Instansi Vertikal di Daerah, ” Harap Handoko.