Tual News – Hari ini rabu , 28 Maret 2023, genap satu tahun penyidikan kasus penembakan di Kota Tual, pasca dua kali gelar perkara khusus ini di Bareskrim Polri, akhirnya berujung Penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian penyidikan ( SP3) dari Bareskrim Mabes Polri.
Penyidikan kasus penembakan di kota tual, yang memakan waktu lama ini, termasuk kasus paling seksi di Provinsi Maluku.
Pasalnya, akibat ulah oknum PNS BNNK Tual, tanggal 28 Maret 2022, mengakibatkan korban, Mela Djein Junaidi kabalmay alias Ongen Kabalmay mengalami cacat parmanen.
Satu tahun lamanya, proses penyidikan kasus ini sejak dilaporkan orang tua korban, Shyalahudin Kabalmay di Polres Tual, 28 maret 2022, hingga saat ini diambil alih proses penyidikan oleh Polda Maluku, berakhir SP3.
Kasus undercover buy tanggal 28 maret 2022 di jalan Pahlawan Revolusi Kabupaten Maluku Tenggara, pukul 22.30 WIT, tepatnya didepan kantor KPPN tual, behadapan dengan Rumah Dinas Dandim 1503 / Tual, Petugas BNNK Tual setelah menembak korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay, yang saat itu mengantar Terdakwa Rahmad Syafei Thaha alias Safi menggunakan sepeda motor, kena tembaka senjata api BNN tepat ditempat mematikan yakni pungung kiri korban Ongen Kabalmay.
Anehnya, Tim BNNK Tual, setelah menembak korban sebanyak dua kali, bukanya turun menyelamatkan korban Ongen Kabalmay yang sudah ditembak bersimbah darah, melainkan petugas BNN memilih melarikan diri meninggalkan TKP yang ada di areal Militer Makodim 1503 / Tual.
Korban penembakan Ongen Kabalmay bersama Rahmad Syafei Thaha alias Safi dengan sepeda motor menuju rumah sakit terdekat yakni RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara meminta pertolongan medis.
Korban penembakan Ongen Kabalmay selama berada di RSUD Langgur, hanya diurus orang tua dan keluarga besar Marga Kabalmay di Kota Tual, sementara BNNK Tual dan BNNP Maluku tidak pernah hadir, datang melihat, apalagi setingkat menjenguk korban selama terbaring di rumah sakit, hingga diterbangkan ke Kota Makassar untuk operasi pengangkatan proyektil peluru dalam tubuh korban penembakan.
Pasca kejadian malam tanggal 28 maret 2022, orang tua korban penembakan, Syalahudin Kabalmay menyambangi Polres Tual, membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polres Tual.
SPKT Polres Tual menerima laporan polisi yang dibuat orang tua korban, Syalahudin Kabalmay, Nomor: LP -B/67/III/2022/SPKT/Res Tual /Polda Maluku tanggal 28 maret 2022, pukul 11.30 WIT.
Selanjutnya tanggal 29 Maret 2022, Media Tual News melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Tual saat itu, AKBP Dax E.Manuputty, S.I.K, Kapolres mengaku, korban penembakan Ongen Kabalmay di jalan Pahlawan Revolusi, tanggal 28 maret 2022, ditembak oleh Orang Tak Dikenal ( OTK ).
Pasca, pemberitaan media tentang OTK yang menembak korban Ongen Kabalmay santer diberitakan media online di Kota Tual dan Malra, tiga hari kemudian, tepatnya tanggal 30 maret 2022, pukul 16.00 WIT, Kepala BNNK Tual, Ahmad Rengiuryaan, S.sos menggelar Konferensi Pers di Kantor BNNK Tual.
Kepala BNNK Tual dalam keterangan pers kepada wartawan mengaku yang melakukan penembakan terhadap korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay yang saat itu bersama Rahmad Syafei Thaha alias Safi adalah petugas BNNK Tual, bukan OTK, seperti yang ada di media sosial ( medsos ) dan pemberitaan media.
Patut dissyangkan, dalam Konferensi Pers BNNK Tual tersebut, Kepala BNNK Tual tidak dapat menunjukan tersangka dan barang bukti narkotika, dalam kasus Undercover Buy, 28 Maret 2022, diatas meja Konferensi Pers, untuk dipublikasikan awak media kepada masyarakat.
Padahal faktanya, Konferensi pers BNN RI dan Bareskrim Mabes Polri, tersangka dan BB Narkotika dihadirkan didepan dan diletakan diatas meja Konferensi Pers, sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan publik.
Kepala BNNK Tual, hanya berasumsi saat ditanya Wartawan dengan kalimat seperti ini.
” Kalau soal barang bukti, nanti BNN buktikan, sebab ada api, ada asap, ” Cetus Kepala BNNK Tual saat itu.
Korban penembakan BNNK Tual, Ongen Kabalmay selama mendapat perawatan medis di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, hingga dirujuk dokter ke RS. Unchen Makasar, tidak satupun petugas BNNK Tual dan BNNP Maluku yang datang melihat, apalagi membantu meringankan biaya perawatan yang ditanggung sendiri orang tua korban dan keluarga besar Kabalmay.
Akibat proses penyelidikan dan penyidikan kasus penganiayaan berat terhadap korban penembakan Ongen Kabalmay oleh Polres Tual, berjalan ditempat, para Mahasiswa dan pemuda menggelar aksi demonstrasi di Polres Tual dan Kantor BNNK Tual berulang kali.
Hal ini berujung, orang tua korban, Syalahudin Kabalmay kecewa atas kinerja Kapolres Tual dalam penyidikan kasus ini, memalang jalan utama Kota Tual, tepatnya eks Kantor PLN lama selama satu bulan lebih, sejak tanggal 30 Juni 2022 hingga 06 Agustus 2022.
Namun lagi – lagi, selama empat bulan kasus ini bergulir di Polres Tual, belum ada penetapan tersangka oknum PNS BNNK Tual yang melakukan penembakan terhadap korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay.
Pasca Kapolres Tual, AKBP Dax E.Manuputty, S.I.K, berpindah tugas sebagai Kapolres Maluku Tengah ( Malteng ), disaat suasana jalan utama Kota Tual dipalang orang tua korban penembakan dengan kayu dan batu, belum juga ada tersangka, padahal kasus ini sudah digelar Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 07 Mei 2022.
Dari hasil gelar kasus penembakan ini, di Mapolda Maluku, penyidik Polres Tual bersama Dirreskrimum Polda Maluku akhirnya meningkatkan status perkara tersebut dari proses penyelidikan ke penyidikan untuk penetapan tersangka, tanggal 07 Mei 2022.
Hal ini dibuktikan dengan penerimaan SP2HP oleh pelapor Syalahudin Kabalmay dari penyidik Polres Tual tanggal 09 Mei 2022.
Proses penyidikan kasus penembakan yang memakan waktu lama dan belum ada kepastian hukum, sacara mengejutkan, Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Siompu, dimutasikan menjabat Kasat Reskrim Polres Malra.
Hanya bertugas empat bulan lamanya, Kasat Reskrim Polres Malra, IPTU Hamin Siompu, kembali dimutasi ke Polda Maluku.
Kapolres Tual yang baru, AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K, menjabat Kapolres Tual ditengah suasana pemalangan jalan utama Kota Tual oleh orang tua korban Syalahudin Kabalmay.
Kapolres Prayudha yang baru tiba di Kota Tual, berupaya memfasilitasi pembukaan jalan utama Kota Tual dengan melibatkan para tokoh agama seperti para Imam Masjid Tual dan Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Cabang Tual, Hi. Ahmad Kabalmay, tanggal 16 juli 2022, pukul 14.30 WIT.
Namun upaya fasilitasi Kapolres Tual dirumah kediaman orang tua korban penembakan, Syalahudin Kabalmay tidak berhasil alias gagal dalam pembukaan pemalangan jalan yang berlangsung selama satu bulan lamanya.
Akhirnya, Walikota Tual, melallui Sekretaris Daerah Kota Tual ( Sekda ), A. Yani Renuat, turun membuka pemalangan jalan utama tersebut, tepat di kantor eks PLN lama, Sabtu 06 Agustus 2022, pukul 18.00 WIT.
Pembukaan pemalangan jalan oleh Sekda Kota Tual, setelah ada kesepakatan bersama Pemkot Tual dan orang tua korban penembakan, mengingat Kota Tual sebagai tuan rumah Kegiatan Pesta Paduan Suara Gereja Katolik ( Pesparani ) Katolik IV Provinsi Maluku.
Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K, bersama Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Mahadewa Bayu terus berupaya keras menuntaskan kasus penembakan yang terus menjadi sorotan publik, namun penyidik Polres Tual dan Dirreskrimum Polda Maluku terkendala penyitaan dua pucuk senjata pistol saat kejadian undercover buy, petugas BNNK Tual, tanggal 28 maret 2022, di BNNP Maluku.
Dirreskrimum Polda Maluku bersama penyidik Polres Tual sudah mendatangi Kantor BNNP untuk melaksanakan penyitaan dua senjata pistol jenis PZ – 07 milik BNN, berdasarkan surat ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri Ambon, Nomor : 320/Pen.Pid/2022/PN.Amq, tanggal 09 Juni 2022, dan penetapan penyitaan, Nomor : 74/PN.Pid/2022/PN Tul, namun penyidik terkendala, sebab BNNP Maluku meminta Dirreskrimum Polda Maluku membuat surat tertulis resmi yang tembusanya disampaikan kepada Kepala BNN RI.
Dirreskrimum Polda Maluku bersama penyidik Polres Tual, menyanggupi permintaan BNNP Maluku dan membuat surat tertulis resmi tanggal 14 juni 2022, perihal, penyitaan dua senpi PZ- 07.
Surat tertulis Dirreskrimum Polda Maluku, kemudian dibalas dengan surat tertulis resmi Kepala BNNP Maluku, Brigjen Rohmad Nursahid, tanggal 15 juni 2022.
Dalam surat tertulis Kepala BNNP Maluku, menyatakan belum dapat memenuhi permintaan Dirreskrimum Polda Maluku, untuk penyitaan dua senpi PZ-07, sebab itu adalah barang milik Negara.
Akibat ketidakpastian hukum dalam penyidikan kasus yang memakan waktu lama, orang tua korban penembakan, Syalahudin Kabalmay membuat laporan tertulis resmi kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri RI, Listyo Sigit Prabowo.
Bukan hanya laporan tertulis, orang tua korban bersama kuasa hukum, Gasandi Renfaan, S.H, nekad terbang ke Jakarta dan menyambangi Bareskrim Mabes Polri.
Hasil laporan orang tua korban penembakan diterima Kapolri. Akhirnya penyidikan kasus penembakan mendapat atensi khusus Kapolri.
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, kemudian meminta Kabareskrim Mabes Polri, untuk segera menuntaskan penyidikan kasus penganiayaan berat terhadap korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay di Kota Tual.
Akhir dari drama penyidikan kasus yang memakan waktu sembilan bulan lamanya hingga oktober 2022, di
Polres Tual dan Polda Maluku, membuat Biro Pengawasan Penyidik ( Wassidik ) Bareskrim Mabes Polri mengambil alih gelar perkara khusus kasus penembakan ini untuk digelar khusus di Bareskrim Mabes Polri.
Dari catatan Media Tual News, sudah enam kali gelar perkara khusus kasus penganiayaan berat itu di Bareskrim Polri bersama Polda Maluku, Penyidik Polres Tual, BNN RI, Kepala BNNP Maluku, BNNK Tual, Terlapor dan Pelapor bersama kuasa hukum, Gasandi Renfaan, S.H.
Terakhir gelar perkara khusus internal antara Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri bersama penyidik Polda Maluku dan Polres Tual, Rabu 07 Desember 2022.
Dari gelar perkara khusus penembakan di Kota Tual, 07 Desember 2022, sejak pukul 11.00 hingga 15.30 WIT, Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan dua rekomendasi hasil gelar perkara tersebut yakni :
1. Penyidik Polres Tual diminta melakukan upaya paksa penyitaan terhadap senjatai api pistol yang digunakan saat tindak pidana yang dilaporkan tanggal 28 maret 2022 di Jalan Pahalawan Revolusi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra.
2. Penyidik diminta untuk melengkapi kekurangan yakni meminta tambahan keterangan dari Ahli Hukum Pidana.
Fakta Baru Polda Maluku, Mantan Kasat Reskrim Rekayasa Kasus
Kapolres Tual, kemudian memerintahkan Penyidik meminta tambahan keterangan saksi Ahli Pidana di Kota Ambon, Maluku, sebab di Kota Tual tidak ada Ahli Pidana.
Namun memasuki awal tahun baru, Januari 2023, secara mengejutkan tanggal 04 Januari 2023, Polda Maluku menggelar Konferensi Pers atas temuan fakta baru, rekayasa penyidikan perkara oleh Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Siompu.
Dalam Konferensi Pers Polda Maluku yang juga menghadirkan Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Polda Maluku memaparkan hasil investigasi Tim Polda Maluku.
Hamin Siompu yang juga dihadirkan dalam Konferensi Pers menyampaikan keterangan singkat, yakni permohonan maaf kepada Institusi Polri dan BNN, atas hal ini.
Atas temuan novum baru, penyidikan kasus penembakan yang ditangani Satreskrim Polres Tual, diambil alih penangananya oleh Dirreskrimum Polda Maluku, sejak tanggal 04 Januari 2023.
Polda Maluku kemudian menyurati Bareskrim Mabes Polri meminta gelar kembali kasus penembakan itu.
Tanggal 20 Februari 2023, Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri menggelar perkara khusus penembakan di Kota Tual.
Para pihak hadir dalam gelar khusus perkara ini, termasuk Terlapor, PNS BNNK Tual, Novri Patamangi dan Kuasa Hukum BNN RI, Pelapor yang diwakili Kuasa Hukum, Gasandi Renfaan, S.H, Dirreskrimum Polda Maluku, Kapolres Tual bersama Kasat Reskrim Polres Tual
Genap satu tahun penyidikan perkara penembakan di Kota Tual berputar di Polres Tual hingga Polda Maluku, akhirnya selasa, 28 Maret 2023, Polda Maluku menggelar Konferensi Pers, pasca menerima hasil keputusan hasil gelar perkara dari Bareskrim Mabes Polri tanggal 27 Maret 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, dampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat dan Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa membenarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ( SP3) yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri, pasca gelar perkara tanggal 20 Februari 2023.
Andri menegaskan, Polda Maluku telah menerima surat dari Kabareskrim Polri, Nomor ; B/3087/III/RES.7.5/2023, tentang laporan hasil gelar perkara khusus dengan rekomendasi yakni menghentikan penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi, Nomor: LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022.
Menurut Dirreskrimum Polda Maluku, SP3 itu merujuk ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHPidana.
Untuk diketahui, sesuai Pasal 109 Ayat 2 KUHAP, terdapat tiga hal yang menjadi alasan terbitnya SP3 atau dihentikannya suatu penyidikan.
Tiga alasan terbitnya SP3, yaitu:
1. Penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.
2. Penyidik menemukan bahwa kasus tersebut ternyata bukanlah suatu tindak pidana.
3. Dihentikan demi hukum.
Tidak Terdapat Cukup Bukti
Dalam proses perkara pidana, penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan suatu perkara.
Alat bukti yang sah menurut KUHAP, yakni:
1. keterangan saksi,
2. keterangan ahli,
3. surat,
4. petunjuk,
5. keterangan terdakwa.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, maka kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Terbitnya SP3 dengan alasan tidak cukup bukti menunjukkan bahwa ada alat bukti sebelumnya yang dicabut atau dibatalkan, atau tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.