Diduga Rekayasa BB Perkara Korupsi SMA Tayando, Oknum Jaksa dan Hakim Maluku Dilaporkan di KY

Ky ri fidmatan

Tual News – Patut diduga, oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual dan oknum Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon telah melakukan rekayasa barang bukti ( BB ) dalam kasus dugaan korupsi USB SMA Tayando Kota Tual tahun anggaran 2015, sehingga mantan terpidana kasus korupsi itu, Asis Fidmatan, S.Sos, M.Si, berdasarkan bukti – bukti yang dimiliki melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim kepada Ketua Komisi Yudisial RI di Jakarta, tanggal 28 Februari 2023.

Berdasarkan Rilis Pers Asis Fidmatan yang diterima tualnews.com, jumat ( 24 / 3 / 2023 ) menyebutkan kalau laporanya itu telah di terima Komisi Yudisial RI.

Ini nama 11 oknum jaksa kejari yang dilaporkan asis fidmatan ke polda maluku

Menurut mantan ASN Pemkot Tual yang di berhentikan secara tidak dengan hormat ( PTDH) oleh Walikota Tual dalam kasus ini,  mengaku melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oknum majelis hakim/hakim pada Peradilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkara /
dan mengeluarkan penetapan sesuai register perkara nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb tanggal 30 Juni 2016 atas nama : Terdakwa/Terpidana Akib Hanubun, S,Pd, M,Pd. dan nomor perkara : 08/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb, tanggal 11 Agustus 2016 atas nama : Terdakwa/Terpidana Aziz Fidmatan, S.Sos, M,Si.

Menurut Fidmatan, identitas para Hakim Tipikor PN Ambon yang dilaporkan kepada Ketua Komisi Yudisial adalah : Alex T.M.H. Pasaribu, SH, MH, selaku Hakim Ketua, R.A. Didi Ismiatun, SH, M.Hum, Anggota, dan Hakim Anggota, Sepjengkaria, CN, SH, MH.

Img 20230324 wa0003

Sedangkan kata Fidmatan, dalam Perkara Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb, adalah Hakim Ketua, R.A. Didi Ismiatun, SH, M.Hum, bersama Anggota Hakim, Christina Tetelepta, S.H dan Hakim anggota, Heri Liliantono, S.H.

Diakui yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim, karena terlapor memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan dirinya selaku pelapor dalam perkara ini selaku terdakwa / terpidana.

Asis Fidmatan merinci uraian kronologis perkara yang berkaitan dugaan pelanggaran KEPPH kepada KY secara lengkap, dilampirkan bukti- bukti.

Menurut Fidmatan, oknum Hakim Tipikor PN Ambon dituding melakukan manipulasi keterangan saksi fakta dan terdakwa terhadap kepemilikan / keberadaan barang bukti (BB).

” Mereka turut serta merekayasa barang bukti yang tidak sah / palsu (BB), ” Lapornya.

Img 20230323 wa0018

Selain itu kata dia, oknum Hakim juga telah mengubah keterangan saksi ahli / staf Pegawai Dinas PU Kota Tual sebagai dasar penetapan kerugian negara atas barang bukti (BB) yang tidak sah/palsu.

Fidmatan menjelaskan, laporan ini disampaikan kepada KY, menindak lanjuti putusan Komisi Yudisial RI No. 0063/L/KY/III/2017 tanggal 6 April 2020 dan Putusan Komisi Yudisial RI No. 0303/L/KY/III/2017 tanggal 13 April 2020.

” Oleh karena pelapor memperoleh fakta atau bukti baru, pasca Putusan Komisi Informasi Maluku tahun 2022, ” Tegasnya.

Fidmatan membeberkan, fakta baru, putusan Komisi Informasi Maluku tahun 2022, untuk membuktikan keberadaan dan kepemilikan BB 1 (satu) rangkap
surat perjanjian penggunaan dana bantuan imbal swadaya (BIS) unit sekolah baru (USB) SMA Nomor : 03/PPPM.SMA.USB/2008 tanggal 27 Juni 2008, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

” Saya ajukan sengketa informasi publik dengan Badan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku selaku (termohon), pihak yang menerbitkan
dan/atau pemilik dokumen informasi publik sesuai pasal 11 ayat (1) huruf e
Undang-Undang No : 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ” Jelasnya.

Dikatakan, berdasarkan pedoman pelaksanaan Block Grant SMA Tahun 2008, Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) merupakan landasan yuridis pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Tayando Kota Tual T.A. 2008, sebagaimana Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor : 425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2008 perihal : Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tahun 2008.

” Saat ini putusan Komisi Informasi RI Provinsi Maluku Nomor : 003/KI-Mal/KPTS/VII/2022 tanggal 20 Januari 2022 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), oleh karena tidak ada upaya banding kedua pelah pihak, ” Ujarnya.

Fidmatan menjelaskan, memperhatikan amar putusan Komisi Informasi RI Provinsi Maluku, Nomor : 003/KI-Mal/KPTS/VII/2022 tanggal 20 Januari 2022, pihak termohon telah melaksanakan perintah eksekotorial sesuai rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tentang pelaksanaan putusan Komisi Informasi Maluku No.824.6/3888
tahun 2022, tanggal 14 Juli 2022, poin (5) dan poin (6) yang berbunyi antara lain :

“ Salinan Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Nomor : 03/PPPM.SMA.USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 atas nama B.A.Jamlaay, M,Ed selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak ditanda tangani, tidak dapat diberikan kepada pemohon salinan dokumen tersebut, karena tidak pernah diterbitkan dan/atau tidak ada salinan pada termohon, ” Urai Asis Fidmatan.

Selain itu kata dia, Dokumen Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) bulan Oktober 2008, faktanya telah dihilangkan dan/atau tidak ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan setempat (PS) tanggal 15 Oktober 2021 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang merupakan satu kesatuan dalam pertimbangan Majelis Hakim.

Fidmatan juga menguraikan kronologis penegakan hukum dengan BB yang direkayasa / dimanipulasi, bermula dari pelaporan pidana APH (Jaksa) sebagai permulaan kriminilisasi.

Dia mengakui, awal mula Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual atas nama : Heppies M.H. Notaunubun, SH, membuat laporan terjadinya tindak pidana tertanggal 02 Desember 2013, kemudian dijadikan materi dakwaan, tuntutan hingga putusan Perkara a quo tahun 2016.

Atas laporan itu, kata Asis Fidmatan, tanggal 02 Desember 2013, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi / tersangka dan fakta persidangan
tahun 2016, para Saksi dan terdakwa telah menyangkal keberadaan
dan kepemilikan BB tersebut diatas.

” Berdasarkan Berita Koran Media Tual News tanggal 23 Maret 2022, dengan judul “ Kejari Tual Klarifikasi Berita 11 Jaksa Dipolisikan di Polda Maluku ”, saya baru mengetahui adanya nomor dan tanggal penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon tahun 2014 terhadap penyitaan barang bukti yang disita Jaksa Kejaksaan Negeri Tual kepada saudara B.A. Jalamlaay, M,Ed dan Akib Hanubun, S,Pd, M,Pd, ” Bebernya.

Diakui, Pelapor a quo tidak pernah memberikan BB selaku Bendahara Panitia Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual T.A. 2008, karena keberadaan dan kepemilikan BB tertanggal 02 Desember 2013, baik sebagai saksi dan terdakwa telah membantah sesuai BAP (berita scara pemeriksaan), putusan pengadilan dan surat pernyataan, Akib Hanubun, S,Pd, M,Pd tanggal 5 September 2014, di Kejaksaan Negeri Tual, selanjutnya BAP Akib Hanubun, S,Pd, M,Pd tanggal 27 April 2015 di Kejari Tual.

Termasuk kata dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016, saksi fakta, B.A. Jamlaay, M,Ed tanggal 25 Januari 2016 bertempat di Kejaksaan Tinggi Maluku, dan BAP Hamid Sialana, S,IP tanggal 25 Januari 2016 bertempat di Kejaksaan Negeri Tual, serta keterangan terdakwa /saksi persidangan perkara a quo tahun 2016, Duplik Aziz Fidmatan, S.Sos, M,Si tanggal 01 Agustus 2016, Akib Hanubun, S,Pd, M,Pd (putusan No : 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amq tanggal 30 Juni 2016).

Disamping itu  Fidmatan menguraikan, BAP saksi fakta, Hamid Sialana, S,IP dan Bernadus Adrianus Jamlaay, M,Ed, (putusan No : 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb tanggal 30 Juni 2016 dan putusan No : 08/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb tanggal 11 Agustus 2016).

” Termasuk keterangan persidangan Sengketa Informasi Publik tahun 2021, saksi Saifudin Nuhuyanan, S,Pd, M,Si tanggal 30 September 2021 dan saksi B.A. Jamlaay, M,Ed tanggal 15 Oktober 2021, ” Ungkap Fidmatan.

Menurut Asis Fidmatan, merujuk rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tentang pelaksanaan Putusan Komisi Informasi Maluku No.824.6/3888 tahun 2022, tanggal 14 Juli 2022 poin (1) s/d poin (7), maka proses penyitaan BB patut diproses pihak Kepolisian Negara RI sesuai ketentuan yang berlaku.

” Jadi pertanyaan, penyitaan BB diperoleh darimana ?, siapa yang memberikan kepada Jaksa Penyidik, sebab baik keterangan B.A. Jamlaay, M,Ed dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tidak pernah menerbitkan Surat Perjanjian tertanggal 27 Juni 2008, ” Tanya Fidmatan.

Dia meminta dilakukan uji forensik dokumen tanda tangan Akib Hanubun, S,Pd. M,Pd, pada SP2D tanggal 27 Juni 2008 dan Proposal tanggal 18 September 2008, karena yang bersangkutan menyangkal tanda tangannya.

” Persidangan Komisi Informasi RI Provinsi Maluku Tahun 2021-2022 ,
membuktikan kriminilisasi dan perampasan hak konstitusional
Pemohon / pelapor a quo yang dilakukan APH ( Jaksa dan Hakim), ” Tegas Asis Fidmatan.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dihadirkan para pihak dalam Sengketa Informasi Publik Tahun 2021, membuktikan kalau laporan pidana Jaksa Heppies M.H. Notanubun, SH, tertanggal 02 Desember 2013 adalah bukti rekayaasa Jaksa Penyidik / Penuntut Kejaksaan Negeri Tual dan
turut sertanya Hakim mengkriminilisasi pelapor a quo selaku bendahara panitia dalam persidangan perkara a quo tahun 2016.

” BB Proposal Akib Hanubun, S,Pd, M,Pd tanggal 18 September 2008 adalah proposal palsu, oleh karena ada propsal asli ditanda tangani ketua panitia pertama,  berdasarkan Keputusan Penjabat Walikota Tual Nomor : 421.3/SK/25/2008 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (PP-USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual tahun Anggaran 2008 tanggal 15 September 2008, Ketua Panitia Drs. Ahmadon Ingratubun dan Bendahara Panitia Aziz Fidmatan, S.Sos, M,Si, ” Terangnya.

Dikatakan, pihak yang membuka rekening panitia tanggal 15 September 2008 dan Proposal tanggal 18 September 2008 adalah Ketua Panitia Drs. Ahmadon Ingratubun, sebagai dasar proses pencairan dana ke nomor  rekening Panitia,  0203038815 di Bank
Pembangunan Daerah Maluku Cabang Tual, dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syukur Mony, SE dan Bendahara Pengeluaran Hamid Sialana , S,IP tanggal 14 Oktober 2008.

Fidmatan mengungkapkan, fakta kriminilisasi perkara a quo kepada dirinya dalam persidangan tahun 2016
diuraikan dalam rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Maluku tentang pelaksanaan putusan Komisi Informasi Maluku
No.824.6/3888 tahun 2022 tanggal 14 Juli 2022 dari poin (1) s/d poin (7).

” Dengan demikian, dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) memuat keterangan tidak benar dan/atau menyesatkan dan/atau Barang Bukti (BB) yang tidak pernah ada, tapi diada-adakan alias palsu, dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Tual Maluku Tenggara, ” Sesalnya.

Pemerintah Kota Tual Tahun 2008 – 2012 – 2015

Menurut Asis Fidmatan, upaya dirinya sebagai pelapop a quo dan selaku bendahara panitia untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan USB SMA Negeri Tayando yang lokasinya berada
di PP. Terpencil Kota Tual telah dilaksanakan melalui, Ketua Panitia Akib Hanubun, S,Pd, M,Pd pada tanggal 6 November 2008, mengajukan RAB dana sharing 25 % sebesar Rp. 310.000.000,- kepada Walikota Tual sesuai ketentuan pedoman pelaksanaan Block Grant SMA tahun 2008.

Kemudian, dia bersama ketua panitia tanggal 29 November 2012, menyampaikan surat kepada Wakil Walikota Tual perihal : penyampaian
laporan realisasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando Tahun 2008.

” Pihak Panitia menyampaikan laporan tertanggal 29 November 2012, setelah staf Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Ridwan S. Tamher membuat laporan opname lapangan atas pekerjaan Pembangunan SMA 1 Tayando tanggal 22 September 2012 dengan nilai konstruksi yang belum dikerjakan sebesar Rp. 97.856.536,69, dibulatkan Rp. 97.857.000,-” Urainya.

Selanjutnya kata Fidmatan, Pemerintah Kota Tual bersama panitia menanda tangani pernyataan bersama penyelesaian pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMA Negeri 1 Tayando Tam Tahun 2015, tanggal 03 Juni 2015 yang turut ditanda tangani Wakil Walikota Tual Adam Rahayaanm, S,Ag tanpa ada dana penyertaan sharing dana 25 % sebesar Rp. 310.000.000,- .

” Saya dijadikan tersangka tanggal 25 Januari 2016, setelah menolak dilantik sebagai staf ahli tanggal 4 Januari 2016, ” Jelasnya.

Dikatakan, waktu itu kalau Pemkot Tual mengganggarkan 25 % dana penyertaan (sharing dana) sebesar Rp. 310.000.000,- pada tahun 2009 sesuai pedoman pelaksanaan Block Grant SMA Tahun 2008, dan menindak lanjuti laporan panitia tertanggal 29 November 2012 , maka tidak akan terjadi peristiwa laporan pidana yang direkayasa Jaksa Heppies M.H. Notanubun, SH tertanggal 02 Desember 2013.

Komisi Yudisial RI tahun 2017

Asis Fidmatan mengakui di tahun 2017, dirinya bersama Akib Hanubun, S,Pd, M,Pd melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH. Berdasarkan Putusan Komisi Yudisial RI No. 0063/L/KY/III/2017 tanggal 6 April 2020 dan Putusan Komisi Yudisial RI No. 0303/L/KY/III/2017 tanggal
13 April 2020,

Hasilnya, Majelis Hakim terbukti melanggar KEPPH angka (8) tidak berdisiplin dan angka (10) tidak profesional dengan penjatuhan sanksi ringan dan sedang.

Komisi Kejaksaan RI Tahun 2016

Pada tahun 2017, Pelapor bersama Akib Hanubun, S,Pd, M,Pd melaporkan oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran kode perilaku Jaksa dengan uraian materi laporan yakni merekayasa materi dakwaan, merekayasa materi tuntutan, menggunakan hasil perhitungan RAB palsu Ahli, merekayasa fakta persidangan dan pemerasan oleh Jaksa terhadap Panitia.

Hasilnya, pengaduan dirinya bersama Akib Hanubun, S,Pd, M,Pd di Komisi Kejaksaan hingga saat ini berdasarkan surat Komisi Kejaksaan Agung RI Nomor : R-49/KK/2/2023 tanggal 6 Februari 2023, perihal perkembangan atas laporan pengaduan masyarakat, ternyata laporan pengaduan sejak tahun 2016 belum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Akhirnya, dia selaku pelapor telah melaporkan hal ini kepada Ombudsman RI, tanggal 14 Februari 2023.

” Berdasarkan Informasi dari Komisi Kejaksaan Agung RI, salah satu oknum Jaksa yang dilaporkan, Heppies M. H. Notanubun, SH telah dijatuhi sanksi tingkat sedang dalam perkara lain sebagaimana Surat Kejaksaan Agung RI No : R-531/H/H.III.1/09/2022 tanggal 26 September 2022, ” Terangnya.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku

Kata Fidmatan, berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : 0097/LM/X/2019/AMB tanggal 7 Desember 2020, dalam kesimpulannya menyatakan, penandatanganan Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) antara Ketua Panitia Sdr. Akib Hanubun, S,Pd, M,Pd dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syukur Mony, SE dilaksanakan pada pertengahan Oktober 2008, bukan di bulan Juni 2008.

Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI

Menurut Asis Fidmatan, dirinya selaku pelapor a quo telah mengadu kepada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM)  tanggal 11 Agustus 2022 terkait permasalahan sanksi administratif berupa Tindakan Hukum PTDH
sebagai PNS pada Tahun 2019 atas dasar putusan pidana pelapor.

Kata Fidmatan, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan rekomendasi sesuai surat Nomor : HAM-HA.03-128, tanggal 21 Oktober 2022 perihal : Informasi Tindak Lanjut Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Kemudian, kata dia Gubernur Maluku, tanggal 30 November 2022, menyurati Walikota Tual yang pada pokoknya berdasarkan alas fakta Pelapor a quo , menyatakan surat keputusan PTDH yang mengandung suatu kecacatan substansi atau kekeliruan dapat mencabut kembali keputusan itu sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Komnas HAM RI

Pada tanggal 10 Februari 2022, Asis Fidmatan menyampaikan permohonan mediasi dan ditindak lanjuti dengan Surat Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku No : 032/PM 03.00/3.5.5/II/2023 tanggal 16 Februari 2023, perihal permintaan Keterangan
dan Informasi Tindak Lanjut Penyelesaian masalah Aziz Fidmatan, S.Sos, M,Si.

Kepolisian Negara Polda Maluku

Asis Fidmatan mengaku, dirinya mengadukan oknum Jaksa Heppies M.H. Notanubun, SH atas dugaan tindak
pidana sebagaimana pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sesuai Laporan Polisi : No. LP. STTPL/335/VII/2022/SPKT/Polda Maluku Tanggal 22 Juli 2022.

Kemudian kata dia pengaduan / pelaporan pidana sebagaimana pasal (474) jo pasal (376) KUHP atas nama terlapor Adam Rahayaan, dulu selaku Wakil Walikota Tual sesuai surat
Perintah Penyelidikan No : SP.Lidik/168/IV/2022/Ditreskrimum tanggal 27 April 2022.