Blok Masela Tertahan Ganti Rugi Tanah, Kasasi MA Turun 14.000 M2

Img 000000 000000 9 scaled

Tual News – Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Maluku, Mercy Chriesty Barends, S.T., kepada Pers, Jumat ( 31 /3/2023 ) mengakui operasi Blok Masela masih tertahan, karena persoalan ganti rugi tanah di lokasi Blok Masela di Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD ).

” Pada saat Gubernur Maluku memutuskan mengeluarkan izin penetapan lokasi Blok Masela di MBD, Bupati dan Jajaran bersama Pemerintah Desa dan pemilik tanah duduk dan melakukan pertemuan, mereka sepakat angka ganti rugi tanah untuk Blok Masela Rp 178.000 per m2, ” Ungkapnya.

Dari angka itu, kata Barends, kemudian diperjuangkan dan dinegosiasikan kembali dengan Inpex Masela Ltd anak perusahaan Inpex Corporation dengan PT Pertamina (Persero ), termasuk operator adalah Badan Pertanahan Provinsi Maluku.

” Sepertinya ada kendala dan tarik- menarik agar tidak setuju dengan harga tanah per meter Rp 178.000, ” Ujarnya.

Kemudian kata Anggota Komisi VII DPR RI asal PDI – Perjuangan ini, masalah harga tanah ini dibawah ke Pengadilan Industrial Negeri.

” Keputusan Pengadilan Industrial Negeri, memperkuat keputusan Bupati MBD dan masyarakat pemilik lahan dengan memutuskan agar segera Inpex Masela membayar dengan angka Rp 178.000, per m2 , ” Jelasnya.

Namun kata Barends, ketika persoalan industrial itu dibawah ke tingkat kasasi, keputusan Kasasi MA, harga per meter tanah tersebut dari Rp 178.000, m2 turun menjadi Rp 14.000 per m2.

” Bayangkan satu pulau mau dilepas dengan harga Rp 14.000 M2. Ini jadi indikator bagi yang di atas Pulau Yamdena besar, kan ini ada satu pulau di sini, kemudian ada satu pulau yang beberapa ribu hektar itu mau dilepas, ” Sesalnya.

Sementara kata Barends, hasil uji petik dirinya di lapangan, terkait pembebasan lahan tanah untuk pembangunan Polres dan kantor lainya, harga per meter tanah yang dibeli dari masyarakat pemilik lahan di MBD antara kisaran harga Rp 200.000 – 250.000 M2.

” Ini barang dimenangkan oleh masyarakat adat dan pemerintah, mereka bawa naik ke Kasasi, namun putusan kasasi yang turun menurun Rp 14.000 M2. Beta kemarin di dalam rapat Komisi VII yang di tiktok itu, baru sedikit sebenarnya, ” Terang Mercy Barends.

Diakui, karena soal harga tanah per meter Rp 14.000, sudah rame di publik, maka harus dicari solusi.

” Karena ini sudah putusan kasasi MA, maka tidak mungkin dibayar diluar keputusan hukum yang mengikat, ” Ujarnya.

Solusi Dua Skema Blok Masela

Barends mengaku untuk menjaga hati semua, lahirlah dua skema, terkait keputusan Kasasi MA dengan harga tanah per meter Rp 14.000 M2, yang tidak adil bagi masyarakat adat.

” Karena ini sudah keputusan, maka skema pertama itu Rp14.000, dan skema yang kedua adalah kompensasi terhadap selisih dari harga tanah Rp 178.000 M2, dalam bentuk uang cash, atau sarana dan prasarana umum, seperti jalan, jembatan, air bersih dll. Intinya harus ada kompensasi yang adil bagi masyarakat adat MBD, selaku pemilik tanah, ” Jelas Barends.

Sementara kata dia, disisi lain investor Shell sebagai pengelolah Blok Masela menyatakan sikap mundur dari proses itu, karena merugi, apalagi Blok di Australia juga rugi, sehingga membutuhkan penguatan modal.

” Shell sudah menyatakan sikap kepada Impact dan pemerintah Indonesia untuk melepas 35% saham Blok Masela, dan 10 % diberikan kepada Provinsi serta dua Kabupaten penghasil, ” Beber Anggota Komisi VII DPR RI.

Dikatakan, terkait saham 35%, beberapah waktu lalu dirinya bersama Anggota Komisi kunker ke Jepang, melaksanakan pertemuan langsung dengan investor pengelolah Blok Masela disana.

” Dalam pertemuan resmi itu, kita dengan seluruh jajaran Impact di sana membicarakan tentang situasi ini, termasuk masalah tanah, dll. Namun semua itu kembali pada keputusan Bapak Presiden, ” Kata Mercy Barends.

Belakangan kata dia, Presiden Jokowi ingin mendorong agar BUMN atau Swasta Nasional yang harus take over di Blok Masela.

” Jadi kalau Pertamina ambil 35%, ketemu nanti jadi lebih mudah antara Pemerintah Daerah dengan Pertamina. Saat ini, Pertamina sementara hitung – hitung angka 35% dan  melakukan negosiasi dengan Shell. Artinya, negosiasi ini baru tahap penjajakan, kalau cocok di harga, baru resmi, ” Ungkap Barends.

Anggota Komisi VII DPR RI mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kemungkinan besar penjajakan masuk di tahap lebih formal, kalau angkanya sudah ketemu.

” Harapan kita, Impact kalau sudah selesai membangun kemitraan dengan Pertamina, maka konstruksi sudah bisa jalan. Awalnya target 2025, namun posisi mundur ke tahun 2027, ” Harap Barends.