Tual News – Ketua Pemuda Kompleks Yarler, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, Hence Balubun, dalam Konferensi Pers, Sabtu ( 11/2/2023) menegaskan tujuh oknum pelaku awal pemicuh konflik antara dua kelompok warga masyarakat di Kota Tual, atas komitmen bersama warga Yarler menjamin kamtimbmas dan penegakan hukum, warga kompleks Yarler yang menyerahkan tujuh oknum pemuda itu kepada pihak kepolisian, bukan mereka ditangkap polisi, seperti hasil konferensi Pers Polres Tual beberapah waktu lalu.
” Perlu saya lurusakan informasi yang berkembang di media kalau tujuh oknum pelaku awal konflik ditangkap polisi, itu tidak seperti itu, kami bersama para tokoh masyarakat yang serahkan mereka kepada polisi, bukan ditangkap Polres Tual, ” Tegas Ketua Pemuda Yarler Kota Tual.
Balubun minta Polres Tual dan jajaranya harus menegakan supremasi hukum, dengan memproses hukum semua oknum yang terlibat konflik, termasuk oknum pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah warga.
” Saya minta kepada Kapolres Kota Tual dan jajaran harus tegakan hukum, proses hukum terhadap oknum pelaku kedua pihak maupun anak-anak kami tujuh orang yang sedang di tahan, ” Pintahnya.
Dikatakan, dampak dari perbuatan oknum – oknum yang terlibat konflik sangat besar dan merugikan masyarakat.
” Untuk itu kami tidak melakukan pembelaan kepada anak-anak kami yang menjadi pemicuh dan sudah ditahan polisi sebanyak tujuh orang itu, ” Terangnya.
Ketua Pemuda Yarler mengaku, tujuh orang pemuda yang menjadi pemicuh awal konflik, sudah menjadi kesepakatan bersama komponen masyarakat Yarler agar mereka diproses secara hukum.
” Hal ini kami buktikan, ketika 7 pelaku itu tidak ditangkap polisi, namun kami masyarakat yang menyerahkan mereka kepada pihak kepolisian Polres Tual, ” Tandas Balubun untuk kedua kalinya.
Dia juga mengklarifikasi pemberitaan media seolah – olah ketujuh pelaku yang diserahkan warga kepada polisi, makan di warung depan Kantor Walikota Tual, lalu tidak membayar.
” Itu informasi tidak benar, kalau ketujuh pelaku makan di warung lalu tidak bayar makanan, ” Bantah Balubun.
Diakui ketujuh pelaku saat itu seperti menagih pajak atau mengambil biji bakso, lalu ditegur oleh basudara dari Banda Eli yang kebetulan sedang berjualan minuman dingin di TKP.
Menyoal jumlah pengungsi yang terdampak konflik, Ketua Pemuda Yarler mengakui banyak warga yang terdampak mengungsi di berbagai lokasi seperti di Ohoi Taar, Lanal Tual, UN dan sebagian mengungsi di keluarga yang ada di beberapah Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara.
” Soal angka pasti jumlah pengungsi, kami belum bisa pastikan, namun banyak yang sudah kembali, ” Ujarnya.
Diakui, sampai saat ini pihaknya masih melakukan proses identifikasi masyarakat yang mengungsi, akibat rumah terbakar dan rusak.
” Kami masih melakukan proses identifikasi, kalau bicara yang terkena dampak, bukan basudara Protestan yang tinggal di Yarler, tapi ada juga basudara Katolik dan Islam yang tempat tinggalnya rusak berat, ” Jelas Ketua Pemuda Yarler.
Menurut Balubun, selain rumah warga terdampak konflik rusak berat, ada beberapah warga yang melaporkan kehilangan barang didalam rumah.
” Sejauh ini informasi yang beredar diluar, selain rumah terbakar dan rusak, ada juga beberapa barang milik warga yang hilang, seperti pengakuan tuan rumah Bapak PM kepada kami, kalau ada beras, rokok dan uang tunai hilang dalam jumlah besar saat konflik terjadi, ” Ungkap Ketua Pemuda Yarler.
Menyoal saat konflik awal, apakah ada ibu – ibu korban pengrusakan rumah, mendatangi Polres Tual membuat laporan polisi, kata Balubun saat itu kejadian itu, para Ibu – Ibu kompleks Yarler mendatangi Polres Tual untuk membuat Laporan Polisi atas pembakaran dan pengrusakan rumah, namun diarahkan petugas Polres Tual untuk membuat laporan polisi di Mapolsek Dullah Selatan.
” Para ibu – Ibu rencana esok harinya ke Kantor Polsek Dullah Selatan, buat laporan polisi terkait pengrusakan rumah, padahal di malam hari sudah terjadi kejadian pembakaran dan pengrusakan rumah warga, ” Ungkap Ketua Pemuda Yarler, Hence Balubun.
Dipicu Miras, Polres Tual Tangkap 7 Tersangka Pemicuh Konflik
Seperti diberitakan tualnews.com, sebelumnya, akibat mengkonsumsi minuman keras ( miras ) sopi yang berlebihan, sehingga melakukan tindak pidana kekerasan bersama terhadap korban, Djunaidi Serang alias Juned, jumat ( 27/1/2023), sekitar pukul 23. 00 WIT didepan Kantor Walikota Tual, Kecamatan Dullah Selatan, akhirnya Polres Tual berdasarkan laporan polisi ( LP ) Nomor : LP – B/06/I/2023/SPKT/Polres Tual/ Polda Maluku tanggal 27 Januari 2023, mengamankan dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka sebagai pemicuh awal konflik warga masyarakat kompleks Yarler dan Banda Ely, Kota Tual.
Hal ini diungkapkan Wakapolres Tual, Kompol Teddy, S.H, S.I.K dalam konferensi pers di Polres Tual, selasa ( 31 /1/2023) pukul 09.30 WIT.
Dalam konferensi Pers Wakapolres Tual yang didampingi, Kabag Ops, Arsad Rengur, Plh. Kasat Reskrim, Noke Frans, Kasi Humas Polres Tual, IPTU Ferdinan Solemede dan penyidik Satreskrim, Sudarmono, Wakapolres Tual mengaku ketujuh tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan yakni berinsial YWS, WYO, AR, OVS, YM, KLR dan TIB.
Wakapolres Tual menjelaskan berdasarkan kronologis, pada jumat ( 27/1/2023 ) pukul 20.00 WIT, ketujuh tersangka sedang melakukan pesta miras jenis sopi sebanyak 7 botol ( 600 ml) didepan salah satu bengkel yang berlokasi di kompleks Yarler, UN Kota Tual.
” Selanjutnya tersangka berinsial OVS menyuruh dua tersangka lainya yaitu VYO dan AR untuk pergi ke tempat jualan bakso milik Wawan Ernawan alias Wanted yang beralamat di depan Kantor Walikota Tual, ” Ungkap Wakapolres.
Kata Teddy, kedua tersangka VYO dan AR mengendarai sepeda motor milik tersangka AR, saat kedua tersangka sudah dekat gerobak jualan bakso milik saksi Wawan Ernawan alias Wanted, tersangka VYO meminta biji bakso kepada saksi Yuyu Wahyudi, namun tidak diberikan karena menunggu kedatangan saksi wanted yang sedang ke kamar mandi.
” Kebetulan korban Djunaidi Serang alias Juned juga berjualan minuman dingin atau es didekat lokasi tersebut, menegur kedua tersangka dengan kalimat, maksudnya bocor siapa ini, kan orang pung barang jualan, mendengar kalimat yang disampaikan korban, kedua tersangka kembali ke lokasi bengkel, tempat menkonsumsi miras sopi dan memberitahukan hal tersebut, ” Terang Wakapolres Tual.
Dikatakan, karena tidak menerima, akhirnya tersangka OVS alias Bocor mengajak semua tersangka untuk naik ke tempat jualan korban.
” Setelah berada di lokasi, tempat jualan korban, tersangka YWS langsung memukul korban Djunaidi Serang menggunakan tangan , dengan cara kepalan tangan atau tinju pada bagian wajah korban, diikuti para tersangka lainya ikut memukul korban, ” Jelas Wakapolres Teddy.
Menurut Wakapolres Tual, saat kejadian pemukulan, korban Juned sempat melarikan diri ke dalam Kantor Walikota Tual, namun dikejar oleh tersangka KLR dan TIB, kemudian korban dipukul oleh kedua tersangka menggunakan tangan di pagar Kantor Walikota Tual.
” Setelah para tersangka memukul korban, mereka kembali ke dalam kompleks dan beberapah saat kemudian sekelompok masa datang melakukan penyerangan ke dalam kompleks Yarler, berujung pembakaran dan pengrusakan rumah – rumah warga kompleks Yarler, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, ” Ungkapnya.
Wakapolres Tual katakan, ketujuh tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) jo pasal 351 ayat ( 1) jo pasal 55 ayat ( 1) ke satu KUHPidana.
Saat ini ketujuh tersangka mendekam di Rutan Polres Tual untuk diproses hukum.