Tiga Tersangka Penyebar Hoax Musholah Terbakar Konflik Tual Terancam 10 Tahun Penjara 

20230204 150231 scaled

Tual News – Polda Maluku dan Polres Tual, sabtu ( 4/2/2023) merilis tiga tersangka penyebar informasi hoax tempat ibadah umat Islam ( Musholah ) yang terbakar, disaat konflik antara dua kelompok masyarakat di Kota Tual, kamis ( 2/2/2023) pukul 09.00 WIT.

Dalam Konferensi Pers yang digelar Polda Maluku di Polres Tual, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, KBP Andri Iskandar, S.I.K, M.Si menegaskan kalau saat ini pihaknya telah menetapkan tiga tersangka penyebar berita bohong musholah terbakar di Kota Tual.

Ini barang bukti hp milik para tersangka penyebar hoax musholah terbakar di kota tual dalam gelar konferensi pers polda maluku dan polres tual, sabtu 4 februari 2023

” Saya sampaikan bahwa upaya yang sudah dilakukan Polda Maluku dan Polres Tual terkait dengan berita hoax, kami sudah amankan salah satu tersangka berinsial BN, usai sholat jumat siang ( 3/2/2023), ” Ungkap Dirreskrimum Polda Maluku.

Kata KBP Andri, tersangka BN yang pertama menyebarkan berita hoax terkait pembakaran salah satu musholah.

” Dari hasil pengembangan penyidik terhadap oknum BN, diperoleh keterangan bahwa dia hanya meneruskan, namun yang bersangkutan juga menyebarkan berita bohong yang tidak benar itu di media sosial group whatsaap ( WA), ” Terangnya.

Menurut Dirreskrimum Polda Maluku, dari keterangan BN, kemudian tim penyidik Polda Maluku dan Polres Tual, amankan dua pelaku lagi berinisial MTR dan ABS.

” MTR yang melakukan perekaman dan dikirim ke grup whatsApp yang ada di telepon genggamnya ( HP ) dan kita pun sudah amankan tiga barang bukti, salah satunya handphone yang ada di depan sini, ” Jelasnya.

Menurut Dirreskrimum Polda Maluku, penyebar hoax musholah terbakar di depan DPRD Kota Tual, samping rumah makan padang , dengan isi rekaman hoax yang beredar di medsos dikirim ke berbagai grup whatsApp yang ada di handphone.

” Kalau tersangka ABS dan MTB ini hanya meneruskan ke group WA, walaupun demikian namanya berita hoax, lalu kemudian mereka teruskan ke medsos tanpa konfirmasi membagikan ke grup-grup WA yang lain, akhirnya banyak orang terprovokasi, ” Rinci Dirreskrimum Polda Maluku.

Dirreskrimum Polda Maluku menegaskan ketiga tersangka penyebar hoax pembakaran musholah terancam 10 tahun penjara, sebab disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP juncto pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 terkait perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

” Ketiga tersangka penyebar hoax Musholah terbakar terancam hukuman penjara 10 tahun, ” Tegasnya.

Hadir dan turut memberikan keterangan kepada Pers, Kabid Humas Polda Maluku, KBP M. Roem Ohoirat dan Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K.