Tual News – Sudah memasuki sebelas bulan, sejak kasus penembakan BNNK Tual dilaporkan tanggal 28 Maret 2022, Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif, S.H.M.H dan Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K dinilai lamban menuntaskan penyidikan kasus penembakan yang dilakukan oknum PNS BNNK Tual terhadap korban cacat parmanenn, Moh. Djein Kabalmay alias Ongen Kabalmay.
Penyesalan ini disampaikan pengacara selaku Kuasa Hukum pelapor kasus ini, Gasandi Renfaan, S.H dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, selasa ( 14 / 2 / 2023).
” Sudah memasuki 11 bulan, Kapolda Maluku dan Kapolres Tual lamban sidik kasus penembakan. Saya menduga ada sesuatu sehingga tidak memberikan penanganan hukum yang merata transparan dan berkeadilan, ” Sorotnya.
Menurut Gasandi, jika bersandar pada dua alat bukti sah melalui agenda gelar kasus ini oleh penyidik Polres Tual di Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri, maka sudah harus menetapkan tersangka kasus tersebut
” Aneh, kasus kericuhan yang terjadi beberapa hari lalu di Kota Tual, polisi bergerak cepat tetapkan tersangka para pemicuh konflik dan tiga pelaku penyebar hoax, sedangkan penyidikan kasus penembakan sudah memasuki 11 bulan belum ada tersangka, ” Sesalnya
PH pelapor juga menyesalkan kinerja Kapolda Maluku dan Kapolres Tual yang lamban dan belum melaksanakan rekomendasi gelar perkara khusus kasus ini oleh Bareskrim Mabes Polri, salah satu pointer rekomendasi yakni penyidik segera menyita senjata api pistol BNNK Tual di BNNP Maluku dan tetapkan tersangka kasus penembakan yang dilaporkan.
Dia menilai dan melihat, begitu mudahnya Polres Tual menetapkan masyarakat lemah, akibat perbuatan yang menimbulkan terjadinya pertikaian dengan menyebarluaskan berita hoax konflik di Kota Tual beberapah waktu lalu, namun untuk kasus penembakan yang dilaporkan 28 Maret 2022 lalu justru seperti hilang ditelan ombak.
” Ini wajah hukum kita yang sebenarnya, karena ditangan oknum-oknum penegak hukum, ibarat hukum itu berlaku sangat tajam bagi basudara masyarakat kecil seperti yang kita ketahui bersama, namun diduga sangat tumpul keatas bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan mampu dari segi finansial, ” Sindir Gasandi Renfaan, S.H
Dia meminta Kapolda Maluku dan Kapolres Tual, jangan membuat perbedaan dalam penyidikan kasus tindak pidana laporan masyarakat.
” Apa bedanya laporan polisi ( LP ) di kasus penembakan dengan kasus lain, lalu apa bedanya tahapan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara di kasus yang satu dengan kasus yang lain?, ” Tanya PH Pelapor.
Dia mempertanyakan sampai dimana Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tanggal 28 Maret 2022, sebab sudah masuk 11 bulan belum juga terselesaikan.
” LP itu sudah jelas perintah Bareskrim Mabes Polri atas rekomendasi yang diberikan, yakni sita pistol, ambil keterangan tambahan ahli, kemudian tetapkan tersangka, ” Tegas Gasandi.
Dirinya menduga hasil rekomendasi Bareskrim Mabes Polri tidak dipatuhi, karena diduga ada konflik kepentingan pada kasus tersebut.
” Kita jangan mau terlihat hebat di satu moment, tapi sesungguhnya banyak pekerjaan rumah ( PR ) yang tidak terselesaikan atas pertanggungjawaban hukum dalam penyidikan kasus tindak pidana, ” harapnya.
Gasandi mengaku tetap percaya kepada Institusi Polri, namun untuk oknum-oknum yang bekerja tidak pada aturan dan hati nurani, harusnya ditindak tegas sesuai hukum.
” Untuk itu kami tetap menunggu disposisi Bapak Kapolri Sigit Listyo Prabowo untuk mengambil alih penyidikan kasus penembakan ini ke Bareskrim Mabes Polri, agar menghindari dugaan konflik kepentingan berkepanjangan demi asas keadilan dan keapastian hukum, ” Tegasnya.