KPK Banding Putusan Mantan Walikota Ambon

Ali fikri kpk

Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI melalui Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho, selasa ( 14 /2/2024 ) telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Ambon untuk perkara atas nama Terdakwa Richard Louhenapessy dkk.

Hal ini dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan kepada  tualnews.com, selasa sore ( 14 / 2 /2023).

” Benar, Kasatgas Penuntutan KPK hari ini telah ajukan banding. Pernyataan banding ini masih dalam kurun waktu yang ditentukan UU, ” Ungkapnya.

Ali Fikri mengaku, adapun alasan banding Tim Jaksa KPK antara lain terkait amar pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan.

KPK berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Ambon dalam mengabulkan seluruh isi permohonan banding dari Tim Jaksa.

Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Ambon, Richard Lohenapessy, selaku terdakwa I dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp8,047 miliar.

” Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (b) huruf kecil dan 12 (B) huruf besar juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata ketua majelis hakim, Wilson Shriver, di Ambon, Kamis.

Terdakwa RL juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan serta denda Rp8,045 miliar subsider tiga tahun penjara.

Kemudian sejumlah rekening milik terdakwa I pada beberapa bank juga telah diblokir dan disimpan dalam rekening penampungan KPK senilai Rp 6 miliar lebih, sehingga dana tersebut akan dihitung untuk mengganti kerugian keuangan negara.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dihukum 8,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa meyakini Richard Louhenapessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait izin pembangunan gerai alfamidi di Ambon.

Tuntutan terhadap Richard itu dibacakan jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (17/1/2023).

“Jaksa KPK menuntut pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan. Pidana denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).