Tual News – Kota Tual di Provinsi Maluku mulai kamis malam ini ( 2/2/2023) diberlakukan jam malam, warga dilarang berkerumun dan membawah senjata tajam ( sajam ) di tempat umum, sebab akan diberlakukan sidak dan tindakan tegas aparat keamanan.
Demikian isi maklumat Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, Nomor : 300 /001, tanggal 2 Februari 2023.
” Mulai tanggal 2 Februari 2023, pukul 21.00 WIT, akan diberlakukan jam malam,dengan ketentuan yakni tidak diperbolehkan kerumunan masyarakat pada lingkungan dan jalan utama, serta tidak diperkenankan oknum masyarakat membawah senjata tajam atau alat tajam jenis apapun ditempat umum, sebab akan dilakukan sidak dan tindakan tegas aparat keamanan terhadap para pelanggar maklumat ini, ” Demikian isi maklumat Walikota Tual yang diterima tualnews.com, kamis malam ( 2/2/2023)
Rahayaan mengaku maklumat ini dikeluarkan dalam rangka menjaga stabilitas dan meredam konflik sosial antar masyarakat.
” Mari kita ciptakan keamanan dan kedamaian di daerah ini, dan menghormati hak serta kepentingan umum, ” Pintah Walikota Tual.
Hingga saat ini situasi kamtibmas di Kota Tual masih aman dan kondusif, aparat gabungan TNI – Polri mulai malam ini pukul 21.00 WIT menggelar patroli malam, untuk menindak tegas kerumunan warga ditempat umum dan membawah senjata tajam seperti parang, tombak, panah wayer, senapan angin CIS dll.