Komnas HAM Harap Walikota Tual Pro Aktif Koordinasi BKN Selesaikan Kasus Asis Fidmatan

Plt ketua komnas ham perwakilan provinsi maluku, anselmus sowa bolen
Plt Ketua Komnas HAM Perwakilan Provinsi Maluku, Anselmus Sowa Bolen

Tual News – Komnas HAM Perwakilan Maluku berharap Pemerintah Kota Tual dalam hal ini Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag pro aktif dalam melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BKN RI, KemenpanRB dan Kemendagri sebagai tindak lanjut penyelesaian masalah Aziz Fidmatan, guna memastikan pemenuhan hak-hak Aziz Fidmatan sebagai warga negara.

Demikian pernyataan Plt Ketua Komnas HAM Perwakilan Maluku, Anselmus Sowa Bolen dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, kamis ( 23 /2/2023).

” Pernyataan ini dibuat sebagai bagian dari upaya mendorong pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, ” Tandas Plt Ketua Komnas HAM Perwakilan Maluku.

Menurut Anton, Komnas HAM RI Perwakilan Maluku, merespon permohonan pengaktifan kembali Aziz Fidmatan sebagai PNS Pemkot Tual.

Sehubungan dengan itu, kata dia Komnas HAM Perwakilan Maluku menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Komnas HAM Perwakilan Maluku sejak tahun 2019 telah menangani kasus PTDH Aziz Fidmatan melalui permintaan keterangan dari Walikota Tual, dan Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun PNS BKN RI, yang pada intinya dijelaskan dasar PTDH Aziz Fidmatan sebagai PNS Pemkot Tual berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat 4 huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

2. Saat ini terdapat perkembangan terbaru dari upaya yang sudah dilakukan Aziz Fidmatan melalui permohonan yang diajukan ke Komisi Yudisial, Kejagung RI, dan Dirjen HAM Kemenkumham RI, diantaranya sebagai berikut:

a. Dalam Amar Putusan Komisi Yudisial Nomor: 0063/L/KY/III/2017 tanggal 6 April 2020 dan Nomor 0303/L/KY/IV/2020 tanggal 13 April 2020 menyatakan
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara a quo (Tipikor Pembangunan USB SMA Negeri Tayando
Tam Kota Tual), pemohon terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku Hakim dan dihukum dengan teguran tertulis dan penundaan
kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.

b. Dalam Putusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: R-531/H/H.III.1/09/2022 tanggal 26 September 2022 menyatakan bahwa Jaksa Penyidik (Tipikor Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual) dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.

c. Rekomendasi Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: HAM- HA.01.03-128 tanggal 21 Oktober 2022 menegaskan dalam hal Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dikeluarkan Walikota Tual mengandung suatu kecacatan substansi atau kekeliruan secara administratif.

Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Walikota Tual dapat mencabut kembali keputusan tersebut melalui suatu keputusan tata usaha negara yang memiliki kesetaraan yang sama atau dengan level keputusan yang lebiih tinggi (asas contrarius actus), mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sesuai ketentuan Pasal 64 jo. Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

3. Terkait permohonan pengaktifan kembali Aziz Fidmatan sebagai PNS, Aziz Fidmatan telah mengajukan permohonan mediasi ke Komnas HAM RI.

Menindaklanjuti permohonannya, Komnas HAM Perwakilan Maluku telah menyurati Walikota Tual mengenai keterangan tindak lanjut penyelesaian
permasalahan Aziz Fidmatan yang sudah dilakukan oleh Pemkot Tual,  khususnya
mengenai pengaktifan kembali Aziz Fidmatan sebagai PNS.

4. Jika merujuk pada putusan Komisi Yudisial dan Kejagung RI, terdapat dugaan pelanggaran HAM terhadap Aziz Fidmatan dalam proses peradilan Tipikor
Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual, khususnya
pelanggaran atas hak memperoleh keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

5. Komnas HAM Perwakilan Maluku berharap Pemerintah Kota Tual dalam hal ini Walikota Tual pro aktif dalam melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BKN RI, KemenpanRB dan Kemendagri sebagai tindak lanjut penyelesaian masalah Aziz Fidmatan, guna memastikan pemenuhan hak-hak Aziz Fidmatan sebagai warga negara.