Pontianak, Tual News – Kodam XII/Tanjungpura mengklarifikasi pemberitaan penganiayaan yang dilakukan oknum TNI dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, berinisial RR dan FP kepada salah satu personel Bea Cukai Jagoi Babang, berimsial J.
Dalam rilis Pers yang diterima tualnews.com,kamis ( 9/2/2023), kasus ini sempat viral di media sosial.
Atas bergulirnya pemberitaan di media sosial tersebut, Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dalam keterangan tertulisnya mengklarifilasi pemberitaan atas kejadian itu di Pontianak.
” Pemberitaan yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu merupakan kesalahpahaman antara kedua petugas yang mengamankan pintu perbatasan, ” Ungkap Kapendam.
Kapendam mengaku, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (4/2) lalu di PLB Titik Nol, Jalan Dwikora, Dusun Jagoi Babang, Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang dan telah diselesaikan dengan damai dalam suasana kekeluargaan.
” Berawal dari seorang pedagang sayur pada pukul 06.00 WIB, meminta ijin untuk melintas batas kepada personel Satgas Pamtas Yonif/645/Gty Kopda RR dan Pratu FP, akan tetapi tidak diijinkan karena sesuai Surat Edaran Bupati Bengkayang nomor SE-100.2.3.2/0386/BPPD-B tanggal 20 Januari 2023 yang menegaskan PLB Titik Nol di buka mulai pukul 08.00 WIB, ” Jelasnya
Larangan tersebut, kata Kapendam, didengar oleh personel Bea Cukai inisial J, namun karena tidak puas, J meneriakkan” Biarkan Dia lewat, dia orang gunung tidak tau apa-apa”,
” Hal itulah yang menimbulkan kesalahpahaman antara Pratu FP dan J, namun cepat dilerai petugas lainnya yang berada di tempat tersebut, ” Terang Kapendam.
Mantan Aster Kasdivif 2 Kostrad itu sangat menyayangkan kejadian tersebut.
” Untuk saat ini permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat bawah dan dari kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kesalahpahaman tersebut ,” Tegas Kolonel Inf Ade Rizal Muharram.