Tual News – Mantan PNS Kota Tual, Asis Fidmatan menyatakan sikap siap melayani dan menghadapi laporan Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag terkait pencemaran nama baik di media sosial facebook.
” Telepon seluler saya aktif 1 X 24 jam dan Saya siap hadapi laporan polisi Walikota Tual, Adam Rahayaan dkk, ” Tegas Fidmatan ketika dikonfirmasi tualnews.com, senin malam ( 20 /2/2023).
Sebelumnya dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Asis Fidmatan melaporkan kalau pada jumat, ( 10/2/2023 ), dirinya mendatangi KomnasHAM RI di Jakarta untuk menyampaikan surat permohonan kepada Ketua Komnas HAM RI tanggal 9 Februari 2023, meminta Komnas HAM lakukan mediasi dengan pihak – pihak terkait terhadap permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS.
” Alasan permohonan mediasi didasari atas fungsi Komnas HAM sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, ” Tegasnya.
Hal ini kata Fidmatan, dilakukan karena hingga saat ini Walikota Tual Adam Rahayaan, S.Ag belum memberikan jawaban kepada Gubernur Maluku sesuai Surat Nomor : 800/897/Setda tanggal 30 November 2022 perihal : penyelesaian masalah Sdr. Aziz Fidmatan, S.Sos, M,Si
” Terkait belum dianggapinya surat Gubernur Maluku oleh Walikota Tual. Kami siap berdebat dengan Pihak Pemerintah Kota Tual tentang perjalanan perkara Korupsi Pembangunan USB SMA Negeri Tayando yang berimbas pada proses pidana dan tindakan PTDH secara sepihak dan diskriminatif, ” Jelas Fidmatan.
Menurut Asis Fidmatan yang biasa disapa dengan panggilan CK, tindakan hukum berupa sanksi PTDH hanya didasarkan pada nomor dan putusan pidana , tanpa memperhatikan alas fakta yang sebenarnya
” Dan pada akhirnya dikemudian hari terbukti adanya rekayasa dan kriminilidasi yang dilakukan APH maupun keterlibatan Pemerintah Kota Tual, sehingga kami turut jadi korban dalam persoalan hukum tersebut, ” Kata Fidmatan.