Empat ASN Pemkot Tual Penerima Bansos BLT dan PKH Belum Kembalikan Uang Negara

Img 20230207 wa0033

Tual News – Empat oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) Pemkot Tual sebagai penerima bantuan sosial ( bansos ) bantuan langsung tunai ( BLT) dan Program Keluarga Harapan ( PKH ) tahun anggaran 2022, patut diduga hingga saat ini belum menyetor kembali kerugian keuangan negara itu ke kas negara, Kementerian Keuangan RI, sesuai surat resmi Menteri Sosial RI kepada Gubernur/Bupati dan Walikota se Indonesia.

Berdasarkan hasil investigasi tualnews.com, empat oknum ASN penerima bansos BLT tersebar di Kecamatan Dullah Selatan, Kecamatan Dullah Utara dan Kecamatan Tayabdo Tam.

Sedangkan satu ASN di kecamatan PP Kur, tercatat sebagai penerima bansos PKH triwulan pertama tahun 2022.

Dana bansos

Bahkan ironisnya satu oknum ASN Pemkot Tual di Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual berhasil memecahkan rekor, karena namanya tercatat sebagai penerima dua bantuan sosial tahun 2022 sekaligus yakni bansos BLT dan PKH tahun 2022.

Berikut inisial oknum ASN penerima bansos BLT tahun 2022 yakni

1. ASN HB ( penerima BLT Januari – Juli 2022 ) sebesar Rp 1,7 juta.

2. ASN HW ( penerima BLT Januari – Oktober 2022 ) sebesar Rp 1 juta

3. ASN MB ( penerima BLT Januari – Oktober 2022 ) sebesar Rp 2,2 juta.

4. ASN HFR ( penerima BLT Januari – Oktober 2022 ) sebesar Rp 1,3 juta dan juga yang bersangkutan penerima bansos PKH 2022 ( Triwulan I, II, III ) sebesar Rp 2.025.000.

4. ASN IL ( penerima bansos PKH Triwulan I tahun 2022 ) sebesar Rp 725.000,-.

Kepala Dinas Sosial Kota Tual, Mansur Latar, ketika dikonfirmasi tualnews.com, selasa lalu ( 31/1/2023) via telepon selulernya membenarkan sudah menerima surat tertulis dari Menteri Sosial RI.

” Benar, kami sudah terima surat dari Kemensos, sesuai lampiran data, ada tiga nama ASN Kota Tual sebagai penerima bansos program BLT dan PKH Kemensos, ” Ungkap Kadis Sosial Kota Tual.

Latar mengaku hingga sampai saat ini oknum ASN Pemkot Tual penerima bansos Kemensos RI tahun 2022 belum melaporkan diri untuk pengembalian dana tersebut ke kas negara.

” Sampai sekarang tiga ASN Pemkot Tual yang terima bansos BLT dan PKH, belum datang lapor diri di Dinsos Kota Tual, ” Ujarnya.

Sememtara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara, Hendrikus Watratan yang dikonfirmasi via telepon selulernya, selasa siang mengaku belum menerima surat dari Menteri Sosial RI.

” Hingga saat ini, kami belum terima surat Kemensos soal ASN Malra yang terima bansos harus setor kembali ke kas negara, ” Ungkap Kadis Sosial Malra yang buruh – buruh menutup telepon konfirmasi Media Tual News.

Sebelumnya seperti diberitakan tualnews.com, Menteri Sosial RI, Rismaharini dalam surat tertulis resmi kepada Gubernur, Bupati dan Walikota Se Indonesia meminta pengembalian dana bantuan sosial ( bansos ) oleh Aparatur Sipil Negara ( ASN ), pasalnya berdasarkan hasil identifikasi data pada Kementerian Sosial RI, ditemukan puluhan ribu ASN penerima bansos sesuai rincian data Kabupaten / Kota terlampir.

” Hasil identifikasi data pada Kemensos, ditemukan ASN penerima bansos sembako, BLT, minyak goreng dan BLT BBM sebanyak 15.996 ASN, sedangkan ASN penerima program PKH Kemensos sebanyak 4.061 ASN, ” Ungkap Mensos dalam surat tertulis Nomor : S – 9/MS/01.02/1/2023, tanggal 11 Januari 2023 yang diterima tual news minggu kemarin.

Mensos dalam surat tertulisnya itu meminta Gubernur, Bupati / Walikota Se Indonesia untuk memerintahkan ASN yang telah menerima bansos dimaksud, wajib mengembalikan dana ke kas negara secara mandiri melalui loket/teller bank/pos persepsi atau melalui sistem elektronik ( ATM, internet banking, mobile bangking ).

” Pengembalian dapat menggunakan kode biling pada aplikasi Simponi, sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor : 225/PMK.05/2022 tentang sistem penerimaan negara secara elektronik dengan melakukan pendaftaran di https://simponi.kemenkeu.go.id, ” Pintah Mensos RI.

Surat Mensos yang tembusanya juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI, memohon kepada Gubernur, Bupati / Walikota untuk dapat menginstruksikan ASN yang menerima bansos Kemensos RI, dapat mengembalikan ke kas negara.

Untuk Provinsi Maluku, tercatat pada 11 kab / Kota Maluku, Kemensos RI melampirkan data oknum ASN penerima bansos BLT dan PKH tahun anggaran 2022, disertai besaran bansos bagi warga miskin yang diterima setiap triwulan dan identitas lengkap oknum ASN penerima bansos berupa Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) KTP ASN yang bersangkutan.