Tual News – Orang tua korban kasus oknum polisi Polres Tual Bripda RJS yang menghamili pacarnya sendiri berinsial ZMR di Kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara sangat memalukan dan mencoreng nama institusi Polri ditengah masyarakat.
Terbukti, orang tua korban Gerson Rumheng, kepada tualnews.com, jumat malam ( 06/1/2023) mengaku sejak kasus ini dilaporkan oleh korban ZMR sendiri di Polres Tual, tanggal 25 Agustus 2022, terkesan Sipropam Polres Tual lamban dan tidak serius menangani laporan masyarakat.
” Bayangkan sejak dilaporkan di Sipropam Polres Tual, sesuai surat tanda penerimaan laporan Nomor : STPL /07/VIII/2022, tanggal 25 Agustus 2022 tidak langsung ditangani polisi hingga sebulan kemudian saya dalam keadaan sakit datangi Polres Tual pertanyakan baru, dua anggota polisi, dipimpin Bripka M. Marsoely datangi rumah jemput saya dan anak kami diantar lalu dilepas di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, ” Sesalnya.
Kata Rumheng, sampai di RS Karel Sadsuitubun Langgur, dua anggota polisi Polres Tual itu hanya menurunkan mereka di Rumah Sakit.
” Dua anggota polisi itu hanya lepas kami berdua untuk menunggu dokter untuk visum, sementara mereka pergi tinggalkan kami, baru suruh nanti hasil visum dokter dibayar orang tua korban, ” Ungkap Rumheng.
Kata dia, hasil visum dokter di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur dibayar sendiri, namun anehnya satu bulan kemudian baru hasil visum dokter itu diserahkan kepada Sipropam Polres Tual.
” Bayangkan laporan polisi tanggal 25 Agustus 2022, visum dokter RSUD Karel Sadsuitubun Langgur tanggal 20 September 2022, lalu satu bulan kemudian baru hasil visum dokter itu keluar, ini kerja penyidik polisi seperti apa ?, ” Tanya Rumheng yang merasa aneh dengan penanganan kasus hasil laporan masyarakat di Polres Tual.
Dikatakan setelah datangi Sipropam Polres Tual untuk mempertanyakan penanganan Laporan Polisi tersebut, baru dibulan oktober 2022, petugas penerima laporan, Bripka M. Marsoely mengambil keterangan korban selaku pelapor dalam bentuk BAP untuk dilaporkan ke Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.melalui Bidang Hukum Polda Maluku pada bulan November 2022.
” Berkas Perkara dikirim ke Bidkum Polda Maluku dan hingga saat ini, kami orang tua dan korban belum mengetahui kelanjutan penanganan kasus ini, ” Kesal Rumheng.
Dia menilai Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K dan Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif tidak memiliki hati nurani dalam memproses laporan masyarakat yang memakan waktu lama dan tidak ada kepastian bagi korban serta orang tua.
Kasi Propam Polres Tual, Agus Supardi, ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, sabtu ( 07 / 1 /2023 ) membenarkan laporan polisi yang masuk di Sipropam Polres Tual.
” Benar pak laporan itu kami tangani, namun karena informasi yang diperoleh korban perempuan saat ini tunggu waktu melahirkan, sehingga kami tunggu selesai melahirkan baru sidang kode etik. Kalau saya lebih cepat lebih bagus, bila perlu hari senin ( 9 / 1/ 2023 ) digelar sidang kode etik, ” Ungkap Kasi Propam Polres Tual.
Menurut Agus, sebelumnya pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan keluarga dua pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun tiba – tiba, korban mendatangi kantor polisi membuat laporan polisi.
Menyoal tentang lambanya penanganan kasus ini, karena informasi yang diperoleh harus menunggu korban melahirkan, untuk dilakukan tes DNA, Kasi Propam Polres Tual mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
( Pewarta : Neri Rahabav )