Tual News – Upaya paksa petugas BNNP Maluku untuk melakukan eksekusi terhadap Mela Djein Junaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay di Kota Tual, kamis ( 26/1/2023 ) pukul 09.22 WIT yang bertempat di rumah kediaman orang tua , Syalahudin Kabalmay alias Udin Kabalmay di Komplek PLN lama, jalan pattimura, Desa tual, Kecamatan Dullah Selatan, Kota tual gagal dilaksanakan.
Informasi yang dihimpun tualnews.com di TKP, menyebutkan penangkapan paksa oleh BNNP Maluku, dibacup Polres Tual terhadap M. Zein kabalmay korban penembakan saat operasi penangkapan pengedar narkoba di depan kantor KPPN (kantor pelayanan perbendaharaan negara) Jalan Pahlawan Revolusi tanggal 28 Maret 2022, tidak dapat dilaksanakan sebab dihadang pihak keluarga.
Petugas BNNP Maluku yang turun dibackup satu SSK dari Polres Tual dibawah pimpinan Kabag Ops Polres Tual, Kompol Arsad Rengur dan Brimob Yon C pelopor Polda Maluku yang dipimpin Danki Brimob AKP. Arifin Wokanubun.
Sedangkan BNNP Maluku dipimpin lagsung oleh AKP Rio.
Pada saat petugas BNNP Maluku melaksanakan penangkapan paksa terhadap Ongen Kabalmay yang ditetapkan tersangka oleh BNNP, pihak keluarga melakukan aksi boikot (palang) pintu sehingga anggota yang melaksanakan penangkapan tidak bisa masuk ke dalam rumah.
Kejadian ini menjadi tontonan warga di Kota Tual, pasalnya saat petugas BNNP Maluku hendak melakukan upaya paksa, terjadi aksi saling dorong oleh anggota BNNP Maluku dan pihak keluarga besar M. Zein Kabalmay.
Pukul 10.00 WIT Kabag Ops Polres Tual, Arsad Rengur melihat kondisi yang tidak kondusif, akhirnya memerintahkan anggotanya untuk mundur dari TKP.
Pukul 11.30 WIT berdasarkan hasil pemantauan media tualnews.com, situasi kamtibmas aman dan terkendali.
Pihak keluarga Ongen Kabalmay saat itu tidak menerima aksi penangkapan yang dilakukan petugas BNNP Maluku, sebab tidak di sertai barang bukti, apalagi sesuai hasil gelar perkara khusus kasus penembakan oknum PNS BNNK Tual terhadap korban Mela Djein Junaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay oleh Biro Pengawasan Penyidik (Biro Wassidik ) Bareskrim Mabes Polri di lantai 10 Bareskrim Polri, Rabu 07 Desember 2022, sejak pukul 11.00 – 15.30 WIT, Bareskrim Mabes Polri telah mengeluarkan dua rekomendasi kepada penyidik Polres Tual dan Polda Maluku yang belum dilaksanakan yakni:
a. Penyidik diminta melakukan penyitaan barang bukti (BB) senjata api pistol milik BNNK Tual
b. Penyidik diminta mendalami
perkara tersebut dengan meminta tambahan keterangan saksi Ahli Pidana.
Untuk diketahui dalam upaya penangkapan paksa petugas BNNP Maluku, terhadap Ongen Kabalmay, sedikitnya ada dua kendaraan taktis mobil barakuda milik Brimob dan mobil Apc ( tambora ) milik Polres Tual ikut disiapkan di TKP.
Kepala BNNK Tual, Ahmad Rengiuryaan yang dikonfirmasi tualnews.com, via telepon selulernya, kamis ( 26 /1/2023) terkait upaya paksa BNN terhadap tersangka Ongen Kabalmay yang gagal dilaksanakan belum membalas pesan konfirmasi Media Tual News.