Ungkap Fakta Peradilan Sesat Tipikor, SMA N Tayando Tual 2016

Ini nama 11 oknum jaksa kejari yang dilaporkan asis fidmatan ke polda maluku
Ini nama 11 oknum Jaksa Kejari Yang dilaporkan Asis Fidmatan ke Polda Maluku

1. Pada 2021, Pemohon atas nama Aziz Fidmatan, S.Sos, M,Si mengajukan sengketa Informasi publik terhadap termohon Badan Publik yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku melalui
Peradilan Administratif Komisi Informasi RI Provinsi Maluku sebagaimana Pasal 11 Ayat 1 huruf (e)
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

2. Pemohon mengajukan sengketa terkait Surat Perjanjian Badan Publik dengan Pihak Ketiga (Panitia Pembangunan) yang digunakan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi SMA Negeri Tayando Kota Tual
di PN Ambon Tahun 2016.

3. Sidang sengketa kemudian digelar di Ruang Sidang PN Ambon sejak Agustus 2021 dengan menghadirkan sejumlah dokumen, para saksi hingga pemeriksaan setempat (PS) di kantor Termohon.

4. Sidang tersebut untuk memastikan status salah satu “Barang Bukti Mahkota” yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tual Maluku Tenggara berupa 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) No: 03/PPPM.SMA/USB/2008 Tanggal 27 Juni 2008.

5. Sidang sengketa kemudian diputus berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pasca Badan
Publik tidak ajukan Kasasi dengan putusan No: 003/REG-PSI/KI-MAL/VII/2021 tanggal 20 Januari 2022 yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan Putusan Peradilan.

6. Selanjutnya, menindaklanjuti putusan, Termohon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku mengeluarkan REKOMENDASI No. 824.6/3888 Tahun 2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Pelaksanaan
Putusan Komisi Informasi Maluku sesuai Amar Putusan yang diantaranya menyatakan :

“Memerintahkan Termohon memberikan Salinan Dokumen kepada Pemohon paling lambat 3 hari kerja setelah diterimanya dokumen tersebut dari pihak-pihak terkait “.

7. Terkait fakta persidangan, terungkap fakta hukum bahwa 1 (satu) rangkap “Barang Bukti foto copy”
SURAT PERJANJIAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN IMBAL SWADAYA (BIS) UNIT SEKOLAH BARU
(USB) No : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 yang digunakan JPU Kejaksaan Negeri Tual/Maluku Tenggara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga dipertimbangkan Majelis HAKIM judex facti s/d judex juris saat memutus perkara a quo di PN. Ambon pada tahun 2O16 ternyata tidak pernah diterbitkan dan/atau tidak ada salinannya alias PALSU karena memuat keterangan yang tidak benar atau menyesatkan.

8. Termohon yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku selaku pihak yang bertanggung jawab mengeluarkan dokumen proyek telah menyangkal kepemilikan Informasi publik (Surat Perjanjian) dimaksud dalam pelaksanaan Proyek Swakelola Pembangunan USB SMA Negeri Tayando
Tam Kota Tual sebagaimana REKOMENDASI No. 824.6/3888 Tahun 2022 tanggal 14 Juli 2022.

9. Selanjutnya, berdasarkan putusan Komisi Informasi Maluku serta Rekomendasi Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Maluku tersebut, Pemohon menindaklanjuti dengan membuat pelaporan
PIDANA PEMALSUAN SURAT sebagaimana Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP sesuai Laporan Polisi
No. LP/B/335/VII/2O22/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 22 Juli 2022.

Terbaru, pelaporan SURAT-SURAT PALSU yang melibatkan Oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tual Maluku Tenggara a.n. Terlapor HEPPIES M.H. NOTANUBUN, SH, dkk langsung mendapat atensi dari KAPOLRI melalui surat Kepala Badan Reserse Mabes Polri No : B/9621/IX/IX/RES.7.5/2O22/Bareskrim
tanggal 19 September 2O22 perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D).

11. Selain melaporkan tindak Pidana Pemalsuan Surat, Pemohon juga melaporkan dugaan Tindak Pidana
penggelapan sebagaimana Pasal 374 KUHP jo pasal 378 tentang penipuan kepada Pemohon selaku Bendahara Panitia Pembangunan pada tanggal 1 April 2O22 dengan Terlapor an. Adam Rahayaan, S,Ag, M,Si yang saat ini berkedudukan sebagai Walikota Tual sebagaimana Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kasudit I No : B/435/IV/RES. 1.24/2O22/Ditreskrimum tanggal
27 April 2O22 perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Fakta-fakta Yuridis :

Kaitan dengan penanganan Perkara Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual yang didakwa sebagai Tindak Pidana Korupsi saat memutus perkara No. 08/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb an. Terdakwa Aziz Fidmatan, S.Sos, M,Si telah terindikasi terjadi Kriminalisasi dan Penyesatan Selama
Proses Peradilan.

Pemohon telah melaporkan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim dan Jaksa
selama persidangan pada 2017.

1. Berdasarkan pelaporan Pemohon tersebut, pada 8 April 2020 melalui Putusan Komisi Yudisial RI, Nomor : 033/l/KY/XI/2017 tanggal 13 April 2020 Majelis Hakim atas nama : Alex T. M. H. Pasaribu, SH, MH, dkk selaku Ketua Majelis, Terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka
8 yaitu berdisiplin tinggi dan angka 10, bersikap professional dengan pemberian Sanksi Administratif
tingkat sedang.

2. Selain Majelis Hakim judex facti, pelaporan terhadap pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Jaksa sesuai surat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan kepada Jaksa Agung RI Nomor : R- 531/H/H.III.2/09/2022 tanggal 26 September 2022, oknum Jaksa Penyidik/Penuntut yang menangani kasus Korupsi USB SMATayando Kota Tual terbukti diberi Sanksi Administratif tingkat sedang atas nama : Heppies M H. Notanubun, S.H, dkk.

3. Rekomendasi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor HAM- HA.01.03-128 perihal Informasi Tindak lanjut Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusiaatas nama Aziz Fidmatan.

4. Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Maluku No. 800/897/Setda ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Sadali Ie atas nama Gubernur Maluku yang ditujukan kepada Wali Kota Tual
perihal Penyelesaian Persoalan Saudara Aziz Fidmatan, S.Sos, M.Si.

Demikian gambaran singkat perjuangan untuk mendapatkan Keadilan Hukum dimana Pemohon saat melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) membangun sumber daya anak Negeri melalui sarana dan prasarana Pendidikan di wilayah PP. terpencil tidak memperoleh perlindungan hukum,
namun sebaliknya terzholimi praktek Oligarki dilingkup Pemerintah Kota Tual.

( Penulis : Asis Fidmatan )