Tual News – Sudah memasuki tiga tahun, sejak kasus dugaan penyalahgunaan dana desa ( DD ) terkait penipuan uang dana desa ratusan juta hingga milyaran rupiah mangkrak di meja unit Tipikor Polres Tual, padahal 24 saksi masyarakat dari Ohoi Semawi, Ohoi Isso, Ohoi Maar dan Ohoi Waab Watngil sudah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk terlapor Hanafi Henan, Lasindra Ohoitenan dan oknum pengusaha asal Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Herdy Tandra.
Berdasarkan hasil investigasi tualnews.com, menyebutkan kalau kasus ini pertama kali dilaporkan Tokoh masyarakat Ohoi Semawi, Godlif Hot Ditubun tanggal 07 Juni 2021di Polres Tual.
Ditubun mendatangi SPKT Polres Tual dan membuat laporan polisi ( LP ) Nomor : STPL/130/VI/2021/Maluku/Polres Tual tanggal 7 Juni 2021, terkait tindak pidana penipuan yang terjadi di Ohoi Semawi, Isso, Maar dan Wab Watngil tahun 2020, ditengah pandemi covid – 19.
Namun faktanya laporan kasus dugaan korupsi dana desa sepanjang sejarah Kabupaten Maluku Tenggara itu hanya menjadi bahan hiasan dinding Tipikor Polres Tual dan tidak ada tindaklanjut kepastian hukum laporan masyarakat tersebut.
Sementara pengusaha Herdy Tandra, saat dikonfirmasi tualnews.com, membenarkan penyidik Tipikor Polres Tual sudah turun di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru untuk meminta keterangan atas kasus itu.
” Saya sudah sampaikan kepada penyidik Polres Tual, kalau tidak pernah menerima uang hampir satu milyar, bersumber dari dana desa ( DD ) tahun 2020 untuk pengadaan mobil milik Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO) Semawi, Isso, Maar dan Wab Watngil, ” Tegas Pengusaha Herdy yang juga sebagai kontraktor pengadaan 42 unit lampu solar cell di Kecamatan Kei Kecil Timur, Kei Kecil Timur Selatan dan kecamatan Hoat Sorbay tahun 2020 tersebut.
Kata pengusaha Herdy, saat ke Langgur, dirinya bertemu para Pejabat Kepala Ohoi pada tiga kecamatan itu dirumah makan Forgansa.
” Saat dirumah makan, para Kepala Ohoi di tiga kecamatan datang minta bantuan untuk selamatkan mereka, karena sudah menyetor uang tunai beli mobil BUMO per desa sebesar Rp 200 juta kepada Hanafi Henan, ” Jelasnya.
Disaat pertemuan itu kata pengusaha Herdy, Para Pejabat Kepala Ohoi tiga kecamatan, bersama para Camat berkomitmen dengan dirinya untuk pengadaan barang milik desa seperti lampu solar cell pada anggaran dana desa tahun anggaran 2021, lalu mereka sodorkan surat pernyataan bermeterai sepuluh ribu untuk ditandatangani.
” Waktu itu saya bilang kepada para Kepala Ohoi untuk pengadaan lampu solar cell, saya siap bantu namun untuk pembelian empat buah mobil truk dan penumpang milik empat desa, saya tidak dapat menyanggupi karena nilai uang capai kurang lebih satu milyar, ” Ujarnya.
Pengusaha Herdy Tandra mengaku, dirinya tidak pernah membuat surat kuasa perusahan kepada Hanafi Henan dkk untuk mengambil uang dana desa milik empat ohoi tersebut untuk pengadaan mobil BUMO.
” Saya tidak pernah terima uang beli mobil BUMO milik empat ohoi yang capai kurang lebih satu milyar, ” Tegas Herdy.
Pengusaha Herdy mempertanyakan penyetoran uang dana desa tahun 2020 oleh para Kepala Ohoi dan Pejabat Kepala Ohoi di KKT, KKTS serta Hoat Sorbay yang hanya berbekal kwitansi dan video serah terima uang.
Dari kasus ini, patut diduga para pejabat Kepala Ohoi di tiga kecamatan itu bersekongkol dengan para Camat, Dinas PMD dan lembaga auditor sekelas Inspektorat untuk menghabiskan anggaran dana desa tahun 2020 ditengah pandemi covid-19 guna memperkaya diri dan melakukan tindakan penipuan terhadap masyarakat.
Bayangkan, uang DD yang baru dicairkan di Bank, para pejabat Kepala Ohoi dan bendahara bersama perangkat desa langsung menyetor uang tunai kepada seorang Hanafi Henan, yang tinggal di kamar kost Kota Langgur sebesar Rp 200 juta per Ohoi untuk pengadaan mobil BUMO yang tak kunjung tiba hingga memasuki tiga tahun.
Langkah para Pejabat Kepala Ohoi yang diangkat berdasarkan SK Bupati Malra, M. Thaher Hanubun di tahun 2020, termasuk langkah nekad serta ceroboh, sebab tanpa musyawarah desa bersama masyarakat, mereka berani menyetor uang negara ratusan juta hingga milyaran rupiah kepada seorang Hanafi Henan, yang belum mengetahui identitas dan latar belakang pekerjaan yang bersangkutan.
Saat ini Hanafi Henan telah lari dengan uang tunai dana desa tahun anggaran 2020 milik empat desa di kabupaten Malra tanpa ada kabar berita.
Sementara untuk memuluskan praktek terselubung penyalahgunaan keuangan negara dana desa itu, akhirnya para Kepala Ohoi dan Pejabat Kepala Ohoi di Semawi, Isso, Maar serta Wab Watngil harus membuat kwitansi fiktif laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19 kepada Bupati Malra, M. Thaher Hanubun melalui Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara.
Anehnya sudah tiga tahun anggaran, Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara tidak melakukan pengawasan melekat atas pemanfaatan dana desa ditengah pandemi covid-19 dan tidak menemukan indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Para Kepala Ohoi dan Pejabat Kepala Ohoi di Malra diduga bebas membuat LPJ fiktif dana desa dan mencairkan dana desa di tahun anggaran berikutnya, tanpa ada musyawarah bersama masyarakat.
Kasus ini mangkrak sejak kepemimpinan Kapolres Tual, AKBP Dax E.Manuputty, S.I.K dan Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Siompu.
Saat ini warga masyarakat di empat desa tersebut lagi menantikan komitmen Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K bersama Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Mahadewa Bayu serta jajaran Tipikor Polres Tual, apakah mampu melakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap para Kepala Ohoi dan Pejabat Kepala Ohoi serta aparatur desa di KKT, KKTS dan kecamatan Hoat Sorbay, sebab sudah terbukti keterangan oknum pengusaha Kota Dobo, Herdy Tandra tidak pernah menerima uang DD yang mencapai kurang lebih satu milyar untuk pengadaan mobil BUMO, ditengah penderitaan masyarakat akibat dilanda wabah covid-19.
Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K ketika dikonfirmasi tualnews.com via whaatsap ( WA), minggu malam ( 08 /1/2023 ) pukul 23.00 WIT mengaku proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih ditangani Satreskrim Polres Tual.
” Ya.. kasusnya masih ditangani Sat Reskrim dan masih melakukan pencarian terhadap tersangka, Hanafi Henan, ” Ungkapnya.
Kapolres Prayudha meminta warga masyarakat di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, apabila ada yang mengetahui keberadaan saudara Hanafi Henan agar di informasikan kepada Polres Tual dan Polres Malra, ” Pintah Kapolres Tual membalas pesan konfirmasi Media Tual News.
( Pewarta : Neri Rahabav )