Tual News – Ketua Ombudsman RI, Hasan Slamet kepada tualnews.com, selasa ( 10 / 1/2023 ) menegaskan tidak ada peradilan sesat lembaga hukum di Provinsi Maluku, seperti tudingan pelapor Asis Fidmatan, dalam tulisan yang di muat Media Tual News.
” Tidak ada peradilan sesat di Maluku, semua keputusan hukum sesuai norma – norma hukum yang ada di NKRI. Terkait laporan Asis Fidmatan, Ombusman RI setelah mengkaji dan meneliti berbagai dokumen putusan lembaga peradilan, tidak menemukan pelanggaran administrasi, sehingga secara resmi menutup kasus Asis Fidmatan, ” Ungkap Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Menurut Slamet, proses hukum yang ditempuh sudah sesuai kaidah hukum, sebab Asis Fidmatan telah disangkakan dalam kasus tindak pidana korupsi dan putusanya sudah memilki kekuatan hukum tetap.
” Kasus ini sudah diputus PN Tual, kemudian naik banding di PT Ambon, hingga kasasi MA dan memiliki kekuatan hukum tetap, ” Tegas Slamet.
Kata Ombudsman, hak Asis Fidmatan sebagai seorang warga negara telah dilalui dan dilakukan, bahkan dalam amar putusan Komisi Informasi Publik ( KIP ) Maluku menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Asis Fidmatan berupa salinan dokumen perjanjian penggunaan dana bantuan imbal Swadaya SMA Negeri Tayando tahun 2008 dan surat perjanjian penggunaan dana bantuan imbal Swadaya oktober 2008 merupakan informasi publik sesuai ketentuan hukum.
” dokumen itu yang dikejar Asis Fidmatan untuk mendapatkan keadilan, bukan berarti itu sesat, artinya dalil hukum yang diperjuangkan tidak dapat meyakinkan Hakim MA dan PK untuk mengabulkan memori permohonan kasasi Asis Fidmatan, ” Jelasnya.
Slamet mengatakan, Asis Fidmatan sudah ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menyampaikan dua persoalan yakni pertama soal Maladministrasi yang dirasakan soal peradilan sesat itu, namun Ombudsman sudah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) yang menegaskan tidak ada Maladministrasi dalam kasus Asis Fidmatan.
” Kalau satu lembaga negara lakukan proses – proses itu, kami tidak menyentuh substansi masalahnya, misalnya ada perbuatan oknum Hakim dalam kebijakan ambil putusan, itu adalah masalah internal Hakim, Ombudsman tidak mencampuri hal itu, ” Terang Hasan Slamet.
Menyoal surat Pj. Sekda Maluku yang meminta Walikota Tual memfasilitasi penyelesaian kasus Asis Fidmatan, berdasarkan berbagai putusan yang dimiliki, Ketua Ombudsman Maluku mengaku tidak masuk ke ranah tersebut, sebab pihaknya tetap memproses laporan Asis Fidmatan yang masuk di Ombudsman soal suratnya yang tidak ditanggapi Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag.
” Ombudsman sudah lakukan kajian atas semua putusan lembaga peradilan, termasuk KIP Maluku dan surat Kemenkum HAM, jangan lupa bahwa kalau Asis Fidmatan ingin diaktifkan kembali jadi ASN Pemkot Tual, harus memiliki kekuatan hukum yuridis kuat, misalnya keputusan PTUN, ” Terang Slamet.
Menurut Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, setelah melalui pengkajian secara cermat dan seksama, maka surat Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag tentang pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) ASN Pemkot Tual, Asis Fidmatan, sesuai keputusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
” Dengan demikian Kasus yang dilaporkan Asis Fidmatan, Ombudsman RI secara resmi menutup kasus ini, sebab tidak ditemukan maladministrasi terkait keputusan Walikota Tual tersebut, ” Tegas Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku kepada Media Tual News di Kota Ambon.
( Pewarta : Neri Rahabav )