Tual News -Menindak lanjuti rekomendasi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian
Hukum dan HAM RI Nomor : HAM-HA.O1.128 tanggal 21 Oktober 2O22 perihal : informasi tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM ) yang disampaikan kepada pelapor Aziz Fidmatan, mantan PNS Pemerintah Kota Tual yang diberhentikan Tidak Dengan Hormat ( PTDH) sebagai PNS oleh Walikota Tual Adam Rahayaan, S.Ag tahun 2O19, pihak Pemerintah Provinsi Maluku melalui Pj. Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali IE, M,Si telah menyurati Walikota Tual melalui surat tertulis tanggal 3O November 2O22, perihal : penyelesaian masalah Aziz Fidmatan, S.Sos, M,Si.
Surat Gubernur Maluku yang tanda tangani Pj. Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali IE, M,Si yang saat ini menjabat Sekda Maluku, setelah diterima tualnews.com, telah dikonfirmasi kebenarannya.
” Ya, benar surat tersebut dari Pj. Sekretaris Daerah Maluku terkait penyelesaian masalah saudara. Aziz Fidmatan, S.Sos, M,Si, ” Ungkap salah satu PNS dilingkup Pemprov Maluku yang tidak ingin namanya dikorankan kepada tualnews.com, di Kantor Gubernur Maluku, selasa ( 10 /1/2022 ).
Dari hasil pantauan Tual News, surat Pj. Sekretaris Daerah Maluku tersebut,
menegaskan beberapa poin yang menjadi dasar, untuk disampaikan kepada Walikota Tual
Adam Rahayaan yakni surat Aziz Fidmatan tanggal 28 Juli 2O22 dan tanggal 3O September 2O22, perihal :permohoan pengaktifan kembali sebagai PNS yang ditujukan kepada Gubernur Maluku dan Kepala BKN di Jakarta.
Surat Fidmatan itu tembusannya juga disampaikan kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Berdasarkan isi surat Pj. Sekretaris Daerah Maluku kepada Walikota Tual
tanggal 3O November 2O22, Sekda Maluku menerangkan kalau pemohon Aziz Fidmatan,
S.Sos, M,Si menemukan fakta baru yaitu penyimpangan atas norma penegakan hukum yang dilakukan oknum penegak hukum (Hakin dan Jaksa}, yakni berupa penggunaan alat bukti palsu dan/atau tidak benar terhadap proses hukum tindak pidana korupsi USB SMA Tayando, sumber dana dekonsentrasi APBN tahun anggaran 2OO8 berupa penggunaan 1 {satu} rangkap barang bukti mahkota yaitu surat perjanjian penggunaan dana ( SP2D ) Nomor : O3/PPM.SMA/USB/2OO8 tanggal 27 Juni 2OO8 yang tidak pernah diterbitkan Badan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Hal itu kata Pj. Sekda Maluku dalam suratnya itu, berdasarkan putusan Komisi Informasi Maluku ( KIP ) Nomor : OO3/KI-MAL/KPTS/VII/2O22
tanggal 2O Januari 2O22.
Selain itu kata Pj. Sekda Maluku dalam surat tersebut menjelaskan, atas laporan pelapor, Asis Fidmatan Kepada
Komisi Yudisial ( KY ) RI dan Komisi Kejaksaan RI terbukti oknum (Hakim dan Jaksa} yang menangani persidangan Tipikor USB SMA Tayando, Kota Tual di Pengadilan Negeri Ambon tahun 2O16 telah dijatuhi sanksi administratif sedang
atas pelanggaran kode etik dan perilaku hakim tahun 2O2O dan oknum
Jaksa di tahun 2O22.
Diakhir surat tersebut, Pj. Sekda Maluku menegaskan kalau dalam hal surat keputusan PTDH mengandung suatu kecacatan substansi atau kekeliruan, maka secara administratif pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag
dapat mencabut kembali keputusan tersebut melalui suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang memiliki kesetaraan sama atau selevel keputusan yang lebih tinggi ( asas contrariusn actus ), dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan serta memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik ( AUPB ), sesuai ketentuan pasal 64 jo pasal 71 UU Nomor : 3O tahun 2O14 tentang adminisrasi pemerintahan.
Untuk itu Pj. Sekda Maluku meminta Walikota Tual agar membantu menyelesaikan permasalahan Aziz Fidmatan, S.Sos, M,Si dengan mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ir. Sadali IE, M,Si, yang dikonfirmasi Media Tual News terkait surat tertulisnya itu via whatsaap tidak membalas pesan konfirmasi media ini.
Sementara Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag yang dikonfirmasi tualnews.com, rabu ( 11 / 1/2023 , pukul 07.34 WIT via whatsaap terkait surat Pj. Sekda Maluku mengaku hal itu sudah terjawab dengan surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.
” Sudah terjawab dengan surat Ombudsman, ” Ujar Walikota Tual singkat dan padat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamet ketika dikonfirmasi tualnews.com, selasa ( 10 /1/2023) di Kantor Ombudsman Maluku, membenarkan kalau setelah Ombudsman Maluku melakukan pengkajian dan pemeriksaan atas semua putusan lembaga peradilan di Provinsi Maluku sesuai laporan Asis Fidmatan kepada Ombudsman, tidak ditemukan maladministrasi dalam laporan Asis Fidmatan, sehingga Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku secara resmi menutup kasus yang dilaporkan Asis Fidmatan.
” Tidak ada peradilan sesat di Maluku, semua keputusan hukum sesuai norma – norma hukum yang ada di NKRI. Terkait laporan Asis Fidmatan, Ombudsman RI, setelah mengkaji dan meneliti berbagai dokumen putusan, tidak menemukan pelanggaran administrasi, sehingga secara resmi menutup kasus Asis Fidmatan, ” Ungkap Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamet dalam wawancara bersama tualnews.com.
Menurut Slamet, penutupan laporan pelapor Asis Fidmatan, sebab tidak ditemukan maladministrasi dalam keputusan Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, sehingga laporan hasil pemeriksaan ( LHP) atas penutupan kasus yang dilaporkan Asis Fidmatan, telah disampaikan kepada Ombudsman RI melalui LHP dengan Nomor registrasi: 0163/LM/XII/2021/AMB.
( Pewarta : Neri Rahabav )