Saksi BNNK Tual di PN Ambon Sebut Waktu Kejadian 12.30 WIT, LP Polres Tual Pukul 22.00 WIT ?

Ini-bukti-laporan-polisi-pelapor-syalahudin-kabalmay-di-polres-tual.
ini-bukti-laporan-polisi-pelapor-Syalahudin-Kabalmay-di-Polres-Tual.

Tual News – Kronologis kasus penembakan di Kota Tual tanggal 28 Maret 2022, sangat membingungkan publik, pasalnya berdasarkan hasil investigas Media Tual News atas waktu kejadian kasus yang sangat menghebohkan ini, patut diduga ada yang tidak beres dalam pengungkapan fakta hukum sebenarnya sesuai TKP  tersebut.

Berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Negeri Ambon, Nomor : 348/Pid Sus/2022/PN Ambon, tanggal 17 November 2022, keterangan dua saksi asal BNNK Tual yakni Novri Patamangi dan Roland Wattimena didepan Majelis Hakim PN Ambon menerangkan kronologis kasus undercover buy terhadap terdakwa Rahmad  Syefi Thaha bersama Ongen Kabalmay di Jalan Pahlawan Revolusi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tnggara, tepatnya didepan Kantor KPPN Tual sekitar pukul 12.30 WIT.

Kedua saksi BNNK Tual Patamangi dan Wattimena yang mengetahui kronologis kasus penembakan terhadap Ongen Kabalmay saat itu, karena bersama terdakwa Rahmad Syafei Thaha alias Safi.

Keterangan kedua saksi BNNK Tual di PN Ambon soal TKP patut dipertanyakan, sebab berdasarkan bukti Laporan Polisi ( LP ) yang dibuat  orang tua korban di Polres Tual tanggal 28 Maret 2022 sangat berbeda jau.

Bukti surat tanda penerimaan lapora SPKT Polres Tual, Nomor : STPL /60/III/2022/SPKT/Polres Tual/ Polda Maluku, ditandatangani Kanit SPKT B Polres Tual, Ipda M.Ilyas, menerangkan kalau yang bertandatangan dibawah ini pada senin 28 Maret 2022, pukul 23.30 WIT telah datang di Polres Tual, seorang laki – laki atas nama Syalahudin Kabalmay ( 62 ) beralamat di Desa Tual melaporkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi hari senin tanggal 28 Maret 2022, sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di depan Kantor PKPN Kabupaten Maluku Tenggara, Kecamatan Kei Kecil sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku.

Orang tua korban, Syalahudin Kabalmay kepada tualnews.com, minggu ( 22/1/2023 ) mengaku setelah menerima laporan anaknya Ongen Kabalmay ditembak orang tak dikenal ( OTK ) tanggal 28 Maret 2022 pukul 20.30 WIT, dirinya bersama keluarga besar Marga Kabalmay mendatangi Polres Tual untuk membuat laporan polisi.

“ Sejak kami di SPKT Polres Tual, saya bersama adik – adik tunggu kurang lebih satu jam lagi, karena menurut Komandan jaga masih harus berkoordinasi dengan para petinggi Polres Tual dan BNNK Tual terkait penembakan tersebut, namun setelah Kepala SPKT Polres Tual berkoordinasi tidak ada  yang mengaku kalau ada turun lakukan operasi terkait narkotika, sehingga akhirnya saya diterima untuk buat laporan polisi ( LP ) di SPKT Polres Tual, “ Ungkap Kabalmay.

Keganjilan soal tempat kejadian perkara ( TKP ) kasus penembakan itu terjadi juga atas pernyataan Pers  berbeda yang disampaikan Kapolres Tual saat itu, AKBP Dax E.Manuputty, S.I.K dan Kepala BNNk Tual, Ahmad Reniuryaan, S. Sos.

Kapolres Tual, AKBP Dax E. Manuputty, S.I.K, dalam wawancara konfirmasi bersama tualnews.com, selasa 29 Maret 2022 di Mapolres Tual membenarkan kejadian penembakan yang dilakukan OTK didepan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara, senin malam ( 28/3/2022) pukul 21.00 WIT.

“ Informasinya dua orang warga Kota Tual ada di TKP itu lalu disambangi mobil, kemudian dari rekan korban atas nama Safi Thaha, melihat ada orang berbicara, jangan lari atau saya tembak. Akibatnya terjadi letusan tembakan senjata api dua kali, salah satunya kena pinggang saudara Moh. Djein Kabalmay alias Ongen Kabalmay, “ Ungkap Kapolres Tual.

Sedangkan Kepala BNNK Tual, Ahmad Reniuryaan, S.Sos yang dikonfirmasi selasa 29 Maret 2022, terkait informasi penembakan tersebut, mengaku kejadian itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIT didepan Kantor Dinas Kesehatan, Kabupaten Maluku Tenggara.

“ Jadi kejadian senin  malam itu, fungsi kami BNN untuk melihat hal tersebut, sehingga wajar ada langkah – langkah untuk menghentikan pergerakan yang diduga dilakukan sekelompk orang untuk transaksi narkoba, “ jelasnya.

Pasca pemberitaan media dan media social ramai soal kasus penembakan yang dilakukan OTK didepan Kantor Dinkes Malra, lima belas meter dari rumah Dinas Dandim 1503 / Tual, baru Kepala BNNK Tual menggelar Konferensi Pers di Kantor BNNK Tual, rabu 30 Maret 2022, pukul 16.00 WIT menggelar Konferensi Pers di Kantor BNNK Tual mengumumkan secara resmi kalau yang melakukan tindakan penembakan terhadap korban Mela Zein Djunadi Kabalmay alias Ongen Kabalmay adalah petugas BNNK Tual, sebab saat itu bersama DPO Narkotika, Rahmad Syafei Thaha alias safi.

Namun sangat disayangkan, dalam Konferensi Pers tersebut Kepala BNNK Tual tidak dapat menunjukan barang bukti ( BB ) narkotika dan tersangka saat petugas BNNK Tual melaksanakan operasi undercover buy tanggal 28 Maret 2022 untuk dipublikasikan media massa cetak dan elektronik, seperti yang dilakukan BNN RI dan Direktur Narkoba Mabes Polri selama ini.

“ Saya bilang tadi, pasti kita akan buktikan, dalam sebuah proses itu saya mau bilang bahwa  ada api, pasti ada asap, “ Ujar Kepala BNNK Tual penuh semangat.

Anehnya pasca pemberitaan media yang kencang atas kasus ini, satu bulan kemudian baru petugas BNNK Tual dan BNNP Maluku mendatangi kediaman Rahmad Syafei Thaha alias Safi di BTN Kota Tual untuk melaksanakan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam kasus undercover buy tanggal 28 Maret 2022.

Rahmad Syafei Thaha ditangkap tanggal 18 Mei 2022 dan keesokan harinya dibawah petugas ke Kantor BNNP Maluku tanggal 19 Mei 2022. Selanjutnya tanggal 13 Juli 2022, Rahmad Syafei Thaha yang ditahan di Rutan BNNP Maluku dikeluarkan pasca keluarganya memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tual melalui putusan praperadilan PN Tual Nomor : 3/Pir.Pra/2022/PN Tul tanggal 12 Juli 2022 melawan BNN.

Namun petugas BNNP Maluku hanya mengeluarkan Tersangka Rahmad Syafei Thaha diluar pagar Kantor BNNP Maluku untuk menghormati putusan praperadilann PN Tual yang mengabulkan sebagian permohonan pihak keluarga Safi Thaha, akibat proses penangakapan dan penahanan terhadap tersangka Rahmad Syafei Thaha oleh BNNK Tual dan BNNP Maluku oleh Hakim Tunggal PN Tual dinyatakan tidak sah.