Politisi Hanura Sesali Kasus Penembakan Tual Libatkan Instrumen Negara Yang Penuh Drama

Keluarga korban penembakan bnn kota tual saleh al – hamid

Tual News – Politisi yang juga Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Provinsi Papua asal Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ), Saleh Al Hamid menyesalkan kasus penembakan oknum PNS BNNK Tual terhadap korban Mela Zein Junaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay tanggal 28 Maret 2022, melibatkan berbagai instrumen negara baik BNN, Polri, Kejaksaan, Ombudsman, Komnas HAM dan Pengadilan yang penuh drama panjang dan sangat melelahkan, bila diikuti di media masa lokal di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.

” Tugas BNN dalam memberantas narkotika di NKRI wajib didukung penuh oleh rakyat, kasus itu bermula dari oknum PNS BNNK Tual melakukan penembakan terhadap korban yang hampir hilang nyawa manusia dan kemudian korban alami cacat parmanen, anehnya penyidik Polres Tual telah menerima laporan polisi ( LP ) dari ayah korban, kemudian LP itu saya dengar sudah SP3, apa dalilnya, mudah – mudahan belum terjadi, ” Sorot Al Hamid dalam Rilis Pers kepada tualnews.com, jumat ( 27/1/2023).

Ketua DPC Hanura Mimika yang juga bagian dari keluarga korban, Ongen Kabalmay menegaskan BNNK Tual tidak salah sasaran.

” Tidak boleh mengatakan BNN salah sasaran, sebab BNN itu ditugaskan dan diberi tugas negara untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba, bukan penembakan, ” Tegasnya.

Kata Al – Hamid, terhadap saudara yang membawah narkotika jenis shabu – shabu entah 1 kg atau 5 kg, tidak diperkenankan BNN melakukan penembakan.

” Jadi yang dibenarkan oleh hukum di NKRI bagi BNN adalah melakukan penangkapan terhadap tersangka narkotika, bukan penembakan, ” Terang Anggota DPRD Kabupaten Mimika dua periode tersebut.

Dengan demikian, kata Saleh Al – Hamid, BNN telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay tanggal 28 Maret 2022 di Jalan Pahlawan Revolusi, Kabupaten Maluku Tenggara.

” Sangat sederhana kasus ini, yakni proses hukum terhadap oknum PNS BNNK Tual yang melakukan penembakan, baru dilakukan proses hukum terhadap Ongen Kabalmay, apakah saat itu yang bersangkutan ditangkap karena memiliki narkotika, itu nanti pengadilan yang tentukan, ” Ujarnya.

Menurut Al – Hamid, dirinya mendengar kalau kasus ini sudah dilaksanakan gelar khusus perkara di Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri, ini artinya Bareskrim Polri sudah mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum PNS BNNK Tual dalam melaksanakan penembakan terhadap korban Ongen Kabalmay tanggal 28 Maret 2022.

” Dari hasil kesimpulan gelar kasus itu di Bareskrim Polri, salah satu rekomendasi hasil gelar Bareskrim Polri kepada penyidik adalah melakukan penyitaan senjata milik BNNK Tual, kok aneh sampai sekarang penyidik Polres Tual dan Polda Maluku tidak melaksanakan rekomendasi hasil gelar khusus perkara penembakan di Kota Tual, ” Tanya Politisi Hanura yang dekat dengan insan Pers tersebut.

Al – Hamid sangat menyesalkan Rilis Pers Polda Maluku tanggal 04 Januari 2023 yang merilis pernyataan permohonan maaf mantan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Siompu yang meminta maaf karena diduga melakukan pengkaburan fakta hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan di Kota Tual.

” Permohonan maaf seorang mantan Kasat Reskrim Polres Tual bukan tujuan dari kasus ini, tapi bagaimana Polda Maluku merespon perintah Mabes Polri, sesuai hasil kesimpulan gelar khusus penembakan di lantai 10 Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri, ” Sorotnya.

Dikatakan BNN pasti tidak akan menyerahkan anggotanya dihukum, hanya gara – gara menangkap kasus narkotika.

” Pasti seperti itu, kalau anggota saya terlibat pasti dengan berbagai cara saya lakukan untuk membela dia agar jangan diproses hukum, hanya karena dugaan salah tangkap dalam kasus narkotika, ” Bebernya.

Dia mengingatkan, kalau baik di dunia kejahatan nasional maupun internasional di dunia, ada sebuah kode etik dari para penjahat yakni melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak akan memberikan keterangan benar kepada petugas kepolisian.

” Kode etik penjahat, kalau lihat polisi pasti lari dan hilangkan barang bukti, namun apakah dengan begitu lalu polisi menembak penjahat itu, pasti polisi cari barang bukti, minta keterangan saksi dan melaksanakan penangkapan..penangkapan..terhadap penjahat tersebut, bukan penembakan..penembakan.., ” Urai Saleh Al – Hamid, penuh ilustrasi seperti seorang penyidik polisi.

Dirinya mengaku kasus penembakan di Kota Tual menjadi taruhan Komnas HAM dan Ombudsman RI, untuk mengawal dan mengungkapkan kejadian yang sebenarnya terjadi.

” Saya sebagai anak Kei, Anggota DPRD Mimika meminta Pimpinan DPRD Kota Tual untuk segera mengundang Kapolres Tual dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) berkaitan dengan rakyatnya yang dizolomi seperti ini, ” Pintahnya.

Dikatakan, kewenangan lembaga DPRD Kota Tual sangat besar, sebab dipilih secara langsung oleh masyarakat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.

” Kami di Mimika bersama BNN buat peraturan daerah ( Perda ) pemberantasan narkotika, sehingga setiap tahun APBD,  DPRD Mimika alokasikan kepada BNN Mimika untuk bangun kantor dan fasilitas lain serta program sosialisasi pencegahan narkoba sejak dini kepada anak – anak sekolah agar jangan terlibat dan pakai barang haram narkoba, sebab pasti ada sanksi hukumnya, ” Ungkap Anggota DPRD Mimika dua periode dari Partai Hanura, Saleh Al – Hamid.

Dia menyatakan tidak habis pikir ketika korban penembakan, Ongen Kabalmay yang sedang berjibaku dengan maut di Rumah Sakit Unhas Makassar, BNNK Tual mengirim panggilan kepada yang bersangkutan.

” Bagaimana mungkin, BNN menembak korban baru lari tinggalkan TKP, kemudian korban diurus keluarganya tanpa kehadiran petugas BNN untuk pengangkatan proyektil peluru dalam tubuh korban, lalu tiba- tiba BNN buat surat panggilan pertama di RS Langgur, selanjutnya saat korban operasi angkat peluru di RS. Makasar, BNN buat surat panggilan kedua untuk melegalkan tindakan BNNP Maluku, kamis ( 26 /1/2023 ) gunakan alat negara menangkap korban Ongen Kabalmay dirumahnya, seakan dia tidak koperatif atas panggilan BNN, ini ada apa sebenarnya ? ” Kesal Al – Hamid penuh tanda tanya.