Tual News – Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif, S.H, M.H, melalui Kepala Direktotar Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimum ) Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar, S.I.K, M.Si ketika dikonfirmasi tualnews.com, via whaatsap ( WA , senin ( 23/1/2023 ) terkait pemberitaan Media Tual News, minggu 22 Januari 2023, dengan judul “ LP Kasus Penembakan Polres Tual 10 Bulan Belum Ada Tersangka, Pelapor Kecewa Kinerja Polisi “ mengaku hingga saat ini Polda Maluku menunggu Bareskrim Polri untuk menggelar perkara lanjutan kasus penembakan di Kota Tual tanggal 28 Maret 2023, pasca adanya temuan fakta baru.
“ Masih tunggu gelar terakhir dari Bareskrim,kita sedang ajuhkan surat kepada Bareskrim untuk gelar perkara kembali dengan adanya fakta baru, “ Ungkap Dirreskrimum Polda Maluku singkat saat membalas pesan konfirmasi tualnews.com.
Untuk diketahui Biro Pengawasan Penyidik ( Biro Wassidik ) Bareskrim Mabes Polri dalam gelar khusus internal perkara penembakan Kota Tual di Lantai 10 Bareskrim, Rabu 07 Desember 2022, sejak pukul 11.00 – 15.30 WIT mengeluarkan dua rekomendasi kepada penyidik Polres Tual dan Polda Maluku yakni:
- Penyidik diminta melakukan penyitaan barang bukti ( BB ) senjata api pistol milik BNNK Tual
- Penyidik diminta mendalami perkara tersebut dengan meminta tambahan keterangan ahli pidana.
Atas rekomendasi Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri tersebut, Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko, S.IK, dalam Coffe Morning bersama insan Pers di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, selasa 20 Desember 2022 di Mapolres Tual membenarkan kalau saat itu penyidik Satreskrim Polres Tual sedang meminta keterangan saksi ahli hukum pidana di Kota Ambon, dalam penyidikan kasus penembakan yang dilakukan oknum PNS BNNK Tual terhadap korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay tanggal 28 Maret 2022.
“ Sesuai hasil rekomendasi gelar internal penyidik bersama Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri, saat ini penyidik meminta keterangan ahli hukum pidana di Kota Ambon, “ Jelas Kapolres Tual.
Diakui penyidik meminta keterangan ahli hukum pidana di Kota Ambon, sebab di Kota Tual tidak ada ahli pidana.
Namun diawal tahunn baru 2023, secara mengejutkan Mantan Kasad Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Siompu, S.E dalam konferensi Pers bersama Kabid Humas Polda Maluku, M. Roem Ohoirat dan Dirreskrimum Polda Maluku, di Mapolda Maluku Tantui Ambon, Rabu 04 Januari 2023 menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri dan BNN RI atas kesalahan yang dilakukan sebagai manusia biasa dalam proses awal penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan di Polres Tual disaat menjabat sebagai Kasad Reskrim Polres Tual, sesuai laporan polisi ( LP ) Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/Res Tual/Polda Maluku tanggal 28 Maret 2022.
“ Selamat sore, syalom saya Iptu Hamin Siompu menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan BNN serta semua pihak atas permasalahan ini, “ Ujar Siompu singkat dalam keterangan Pers di Mapolda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku menjelaskan, pengakuan Mantan Kasad Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompu dilakukan baik secara tertulis dan lisan yang menyatakan telah menutupi fakta hukum sebenarnya kasus penembakan di Kota Tual.
“ Atas fakta baru ini, Polda Maluku berkoordinasi dengan Biro Wassidik Bareskrim Polri untuk melaksanakan gelar perkara lanjutan sehubungan dengan adanya temuan baru atas rekayasa perkara laporan polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/Res Tual/Polda Maluku tanggal 28 Maret 2022 yang dilakukan Mantan Kasad Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompu, “ Ungkap Ohoirat dalam Konferensi Pers di Polda Maluku.
Terkait pengkaburan fakta hukum yang dilakukan Mantan Kasad Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompu, kata Kabid Humas Polda Maluku, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif akan memproses hukum yang bersangkutan sesuai aturan hukum.