Polda Maluku Terbit SPDP Dimulainya Penyidikan Kasus Penembakan di Tual, PH Korban : Kami Tidak Percaya Lagi

20230104 153133 scaled

Tual News – Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Maluku di Ambon,tanggal 6 Januari 2023, menerbitkan SPDP Nomor : 24 /2023/Dirreskrimum, perihal : pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus penembakan di Kota Tual yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual.

SPDP yang ditandatangani, Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar, S.I.K yang diterima tualnews.com, sabtu ( 14/1/2023 ) secara jelas memberitahukan kepada kepada pelapor Salahudin Kabalmay alias Udin Kabalmay, kalau sejak kamis 05 Januari 2023, Polda Maluku telah memulai penyidikan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) dan ayat (1) KUHP atas nama terlapor dalam Lidik.

Kombes Andri dalam SPDP yang ditandatangani, tembusanya juga disampaikan kepada Kapolda Maluku, Ketua Pengadilan Negeri Tual, pelapor dan terlapor merujuk pada pasal 109 ayat ( 1) KUHP, UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lapora Polisi ( LP ) Nomor : LP – B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU tanggal 28 Maret 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP – Sidik/141/V/2022/Reskrim tanggal 09 Mei 2022, surat perintah penyidikan lanjutan Nomor : SP – Sidik/14.a/VI/2022/Reskrim tanggal 15 Juni 2022, surat perintah penyidikan lanjutan, Nomor : SP – Sidik/14.b/VII/2022/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2022, surat perintah dimulainya penyidikan Nomor : SPDP/24/V/2022/Reskrim, tanggal 13 Mei 2022, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor : B-998/Q.1.12/Eku.1/09/2022 tanggal 23 september 2022, perihal ; pengembalian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP ) atas nama terlapor dalam Lidik yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Surat Kapolres Tual Nomor: B/02/I/HUK.7.1/2023 tanggal 04 Januari 2023, perihal ; pelimpahan laporan polisi dugaan tindak pidana penganiayaan ( penembakan ) oleh petugas BNNK Tual dan surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/10.a/1/2023/Ditreskrimum tanggal 05 Januari 2023.

Dalam SPDP tersebut, Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar, S.I.K menerangkan kronologis singkat kasus ini yakni telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mana pada awalnya, korban berjalan kaki menuju arah Toko Ina dan bertemu dengan saksi, kemudian korban bersama saksi mengendarai sepeda motor.

Saksi dan korban bertemu dengan satu unit mobil warna silver didepan Kantor PKPN Kabupaten Maluku Tenggara, yang didalamnya ada beberapa orang dan saksi mengenal salah satu orang bernama Ian Rahayaan.

Kemudian dari dalam mobil menembak menggunakan senjata api sebanyak satu kali dan mengenai korban pada bagian pinggang sebelah kiri.

PH Pelapor : Kami tidak percaya lagi !

Menanggapi SPDP Polda Maluku tersebut, Kuasa Hukum pelapor kasus penembakan, Gasandy Renfaan, S.H dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, minggu ( 15/1/2023 ) mengaku sudah tidak percaya lagi penyidikan kasus tersebut.

“ Beta hanya mau menyampaikan kalau katong punya hak untuk memberikan pendapat dan penilaian, untuk kasus penembakan yang dilakukan oknum PNS BNNK Tual yang dilaporkan klien kami di Polres Tual sejak 28 Maret 2022. Bayangkan kasus ini sudah mau masuk satu tahun ditangani Polres Tual tanpa adanya kepastian hukum, padahal sangat jelas penyidik memaparkan sudah cukup dua alat bukti sah untuk menetapkan terduga terlapor MNP sebagai tersangka, hanya terhambat karena BNNP Maluku belum menyerahkan barang bukti pistol, sehingga penyidikan terhambat, paparan penyidik itu disaksikan dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri, “ Tegas Gasandi.

PH korban penembakan di Kota Tual itu, sangat menyesalkan penyitaan BB pistol di BNNP Maluku yang merupakan perintah dari hasil rekomendasi gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri, belum ditindaklanjuti Polres Tual, malah muncul hal-hal lain.

“Menurut kami, semakin kacau penyidikan kasus ini, karena diduga ada yang menekan dan ada yang ditekan dalam perkara tersebut, “ Sorotnya.

Kata dia, saat ini Polres Tual sudah limpahkan kasus penembakan ini ke Polda Maluku dan Polda Maluku sudah mengirimkan SPDP terbaru.

“ Artinya ada dugaan kami yang sangat buruk akan terjadi dalam penanganan kasus ini, beta duga nanti su seng seperti yang sebenar-benarnya lae, “ Ujar Gasandi dengan logat Bahasa Ambon.

Dikatakan bentuk dari ketidakpercayaan itu, pernah ditunjukkan keluarga korban dengan ekspresi waktu itu yakni pemalangan jalan utama Kota Tual selama satu bulan lebih, untuk mencari keadilan.

“ Melihat banyak keganjalan dalam penanganan kasus ini, kami patut tidak percaya lagi, untuk itu kami menanti keputusan Bapak Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus ini di Bareskrim Mabes Polri, semua ini semata-mata demi transparansi, keadilan dan kepastian hukum serta juga menjaga marwah Institusi Polri dimata publik, “ Harap PH Korban Penembakan di Kota Tual.

( Pewarta : Neri Rahabav )