PN Tual Tolak Praperadilan Advokat Roroa Lawan Kapolri Untuk Kedua Kalinya

Ini kuasa hukum termohon dalam sidang praperadilan di pn tual, senin 05 desember 2022
Ini Kuasa Hukum Termohon dalam sidang praperadilan di PN Tual, senin 05 Desember 2022

Tual News – Advokat Abdul Halik Roroa, S.H.M.Hum harus menelan pil pahit, pasalnya Pengadilan Negeri Tual ( PN Tual ) dalam sidang pembacaan amar putusan atas permohonan perkara Nomor : 05/Pra.Pid/XII/2022 yang dipimpin Hakim Tunggal PN Tual, Andil Narto, S.H, M.H dalam pembacaan amar putusan rabu ( 25 /1/2023) menyatakan menolak permohonan praperadilan seluruhnya yang diajuhkan Pemohon, Nursia Madubun ( Isteri dari Hi. Halik Roroa, S.H, M.Hum melawan Kapolri RI cq Kapolda Maluku dan Kapolres Tual.

Informasi yang dihimpun tualnews.com di PN Tual, pembacaan putusan praperadilan itu dihadiri Kuasa Hukum pemohon, Bakri Rettob, S.H, sedangkan Termohon diwakili Kuasa Hukum dari Reskrim Polres Tual dan Polda Maluku.

Dengan putusan penolakan atas permohonan praperadilan dari isteri Abdul Halik Roroa, maka sesuai catatan Media Tual News, sudah dua kali Pengadilan Negeri Tual menolak permohonan praperadilan Advokat Roroa melawan Kapolri dalam perkara penghentian penyidikan atas kasus dugaan ijazah palsu Anggota DPRD Kota Tual, Hasim Rahayaan, S.H oleh penyidik Polres Tual.

Sebelumnya, PN Tual dalam perkara Nomor : 4/PID.PRA/2022/PN Tual, tanggal 13 Desember 2022 lalu dalam pembacaan putusan yang dibacakan Hakim Tunggal PN Tual, Ibrahim Hasan Kurniawan, dalam amar putusan secara tegas menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon Hi. Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum melawan Termohon Kapolri RI, cq Kapolda Maluku dan Kapolres Tual.

Hakim Kurniawan dalam amar putusanya menyatakan menolak permohonan praperadilan dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

Dalam pembacaan amar putusan itu pemohon diwakili Kuasa Hukum LBH Ari Kota Tual dibawah pimpinan, Lukman Matutu, S.H.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di Polres Tual, Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Mahadewa Bayu, S.S.Tr.K secara resmi melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, Nomor : B/198/VI/2022/ Reskrim tanggal 30 Juni 2022, maka pada tanggal 07 November 2022, penyidik telah menetapkan Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum sebagai tersangka dan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka.

Namun kata Kasat Reskrim Polres Tual pemeriksaan itu terhenti, karena permintaan Hi.Abdul Halik Roroa, S.H.M.Hum.

Dikatakan penyidik melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Hi. Abdul Halik Roroa, S.H.M.Hum sesuai jadwal yang ditentukan, untuk melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Tual.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, S.H ketika dikonfirmasi tualnews.com, rabu ( 25/1/2023) membenarkan kalau berkas perkara tersangka Hi. Abdul Halik Roroa, dinyatakan lengkap ( P21 ) tanggal 18 Januari 2023.

” Benar, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21 Kejaksaan Negeri Tual, kami menunggu penyerahan tahap dua dalam minggu ini, ” Ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual ketika dihubungi via telepon selulernya.