Tual News – Penasihat Hukum Pelapor Syalahudin Kabalmay, yakni Gasandi Renfaan, S.H mendesak Polres Tual dan Polda Maluku untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi ( LP ) Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku.
” Kita jangan banyak beri harapan, Kami akan sangat senang dan siap menjemput surat SP3 tersebut. silahkan Bapak-Bapak terbitkan surat penghentian penyidikan perkara ini, kami menanti dengan senang, “Tegas Gasandi dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, selasa malam ( 03 /1/2022).
Dia mengaku sangat terkejut sekali, makanya sebagai Penasihat Hukum yang juga orang beragama selalu memiliki keyakinan sampai dimana pun, kebenaran tetap akan terungkap dan dunia menjadi saksi.
” Saya melaksanakan tugas saya berdasarkan Kuasa dan Laporan Polisi yang belum ada kepastian Hukum. Jika kasus ini mau di SP3, jangan tunggu nanti, kata orang bijak lebih cepat lebih baik, ” Pintahnya.
Gasandi mengingatkan untuk kembali fokus.
” Ingat kita harus fokus, iyaa fokus pada yang ada di depan meja , bukan fokus di belakang yang tidak terhitung sebagai sebuah nilai keadilan, kelak dunia ini akan tahu yang sebenar-benarnya, ” Ujarnya.
Untuk itu dia meminta SP2HP terbaru dari Polres Tual dan Polda Maluku, dalam penyidikan kasus yang sudah memakan waktu sembilan lebih sejak dilaporkan orang tua korban Salahudin Kabalmay tanggal 28 Maret 2022, namun belum.ada penetapan tersangka hingga saat ini.
( MTN )